Kasus Korupsi
Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes Rugikan Negara Rp 319 M, KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Akibat dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri di Kemenkes saat Covid-19, kerugian negara tercatat Rp 319 miliar.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang bersumber dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, kerugian keuangan negara mencapai Rp 319 miliar.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu di antaranya pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Kesehatan Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/11/2024), menuturkan, kasus korupsi tersebut berawal dari pengadaan APD pada Maret 2020 di tengah pandemi Covid-19 dengan harga yang tidak wajar dan kurangnya dokumen pendukung.
Kementerian Kesehatan sebelumnya membeli 10.000 set APD dari PT Permana Putra Mandiri dengan harga Rp 379.500 per set. Selanjutnya, ditemukan bahwa PT Energi Kita Indonesia terlibat tanpa izin penyaluran alat kesehatan.
Audit BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp 319 miliar akibat pengadaan tersebut. Saat ini, KPK telah menahan Ahmad Taufik selama 20 hari mulai 1 November 2024. Sementara Budi Sylviana dan Satrio Wibowo telah ditahan sejak 3 Oktober 2024.
”Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK berkomitmen untuk terus mengungkap dan memproses kasus ini secara transparan,” kata Ghufron.
Distributor resmi
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Direktur Utama PT Yonsin Jaya Shin Dong Keun selaku perusahaan yang mewakili produsen APD menunjuk PT Permana Putra Mandiri sebagai distributor resmi APD sebanyak 10.000 buah dari PT Permana Putra Mandiri dengan harga Rp 379.5000 per set saat awal terjadi pandemi Covid-19, tepatnya 20 Maret 2020.
Pada 21 Maret 2020, TNI atas perintah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengambil APD dari PT Permana Putra Mandiri di kawasan berikat dan langsung mendistribusikan ke 10 provinsi tanpa dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung, dan surat pemesanan.
Shin dan Satrio menandatangani kontrak kesepakatan sebagai penjual resmi APD sebanyak 500.000 set pada 22 Maret 2020 dengan harga tergantung nilai tukar dollar AS saat pemesanan. Pada 23 Maret 2020, PT Permana Putra Mandiri dan PT Energi Kita Indonesia menandatangani kontrak kerja sama distribusi APD dengan margin 18,5 persen diberikan kepada PT Permana Putra Mandiri.
Dalam rapat pada 24 Maret 2020, Harmensyah selaku kuasa pengguna anggaran BNPB menegosiasi harga APD dengan Satrio agar diturunkan dari harga 60 dollar AS menjadi 50 dollar AS. Penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD yang dibeli Kemenkes sebelumnya, yaitu sebesar Rp 370.000. Dalam rapat juga disimpulkan PT Permana Putra Mandiri akan menagih pembayaran atas 170.000 set APD yang didistribusikan TNI dengan harga 50 dollar AS per set atau sekitar Rp 700.000.
Pada 25 Maret 2020, PT Energi Kita Indonesia dan PT Yonsin Jaya memesan 500.000 set APD dengan menyerahkan giro Rp 113 miliar bertanggal 30 Maret 2020. Dokumen kepabeanan dan dokumen lainnya sengaja menggunakan data PT Permana Putra Mandiri karena PT Energi Kita Indonesia tidak mempunyai izin penyaluran alat kesehatan, tidak memiliki gudang, dan bukan pengusaha kena pajak.
Satrio menghubungi Kepala BNPB pada 27 Maret 2020, di antaranya untuk segera membayar 170.000 APB yang diambil TNI. Ia juga meminta diberikan surat perintah kerja (SPK) dari BNPB agar sesuai dengan pengamanan bahan baku dari Korea Selatan.
Negosiasi ulang
Mahfud MD Tuding Prabowo Dukung KKN Bila Mengampuni Koruptor |
![]() |
---|
Taipan Vietnam Kesulitan Mengumpulkan Uang Miliaran Dolar untuk Menghindari Hukuman Mati |
![]() |
---|
5 Kepala Daerah Ini Ditangkap KPK Gegara Kasus Korupsi, Simak Ini |
![]() |
---|
Jaksa Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi Terkait Izin Impor Gula |
![]() |
---|
Tom Lembong dan Charles Sitorus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula di Kemenda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.