Kota Kupang Terkini

Pimpin Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede Dapat Pesan Penting Jaksa Agung Burhanuddin

Shirley Manutede, resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, menggantikan Hotma Tambunan.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.KEJATI NTT
SOSOK- Sosok Shirley Manutede yang kini resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang   

Ringkasan Berita:
  • Shirley Manutede, SH, resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, menggantikan Hotma Tambunan. 
  • Pelantikan berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT),  dipimpin Kepala Kejati NTT, Roch. Adi Wibowo.
  • Adi Wibowo mengutip pesan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, bahwa jabatan adalah amanah, bukan hak, sehingga harus dijalankan dengan kebijaksanaan dan tanggung jawab. 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  -  Shirley Manutede, SH, resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, menggantikan Hotma Tambunan. 

Pelantikan berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (31/10/2025), dipimpin Kepala Kejati NTT, Roch. Adi Wibowo.

Pelantikan tersebut merupakan bagian dari mutasi dan promosi pejabat Kejaksaan yang dilakukan untuk memperkuat lembaga hukum terhadap perkembangan zaman dan tuntutan pelayanan publik yang berkeadilan.

Acara pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 dan Nomor: 854 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

KEJATI NTT PELANTIKAN PEJABAT 1
PELANTIKAN - Pelantikan sejumlah pejabat Kejati NTT di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), dipimpin Kepala Kejati NTT, Roch. Adi Wibowo.

Dalam arahannya, Kajati NTT Roch. Adi Wibowo menegaskan, mutasi dan promosi bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan bentuk kepekaan institusi terhadap dinamika pelayanan hukum.

“Pengangkatan dan penempatan pejabat di lingkungan Kejaksaan adalah wujud kepekaan institusi. Setiap keputusan telah melalui evaluasi mendalam untuk memastikan kualitas, kapabilitas, dan integritas pejabat yang dipilih,” ujar Adi Wibowo, melalui rilisnya, Sabtu (1/11/2025). 

Adi Wibowo mengutip pesan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, bahwa jabatan adalah amanah, bukan hak, sehingga harus dijalankan dengan kebijaksanaan dan tanggung jawab. 

Baca juga: Kejati NTT Dikabarkan Tahan Jonas Salean

Menurut Adi Wibowo, sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, tetapi ikrar spiritual antara pejabat dengan Tuhan. 

Adi Wibowo menekankan, lima poin penting yakni percepatan penyelesaian tugas, membangun budaya kerja produktif dan berintegritas,  menegakkan hukum yang berkeadilan, mengoptimalkan penanganan tindak pidana korupsi, dan memperkuat pengawasan internal untuk menjaga integritas institusi.

Adi Wibowo memberikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian mereka, serta menyampaikan selamat kepada pejabat yang baru dilantik.

“Gunakan jabatan ini sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara. Kepada keluarga pejabat baru, teruslah mendampingi, karena keharmonisan keluarga adalah fondasi keberhasilan tugas,” kata Adi Wibowo. 

pelantikan pejabat kejati ntt 2
PELANTIKAN - Pelantikan sejumlah pejabat Kejati NTT di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), dipimpin Kepala Kejati NTT, Roch. Adi Wibowo.

Kepada Wakil Kepala Kejati NTT, Teuku Rahmatsyah mengingatkan, para pejabat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, menyelesaikan berbagai persoalan di wilayah hukum, serta membangun suasana kerja yang produktif dan inovatif.

Adapun rotasi pejabat kejaksaan itu diantaranya, Henderina Malo, S.H., M.Hum. sebagai Asisten Pembinaan Kejati NTT menggantikan posisi Shirley Manutede.

Baca juga: Kejati NTT Luncurkan Program Jaksa Bina Desa di Fatukanutu

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved