Jumat, 1 Mei 2026

Berita Nasional

Kala Sidang Kode Etik Debar Jantung dan Lipatan Mata Ferdy Sambo Diamati 2 Sosok Ini, Begini katanya

Sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo sudah selesai. Hasilnya telah diketahui, bahwa jenderal bintang dua itu diberhentikan dengan tidak hormat.

Tayang:
Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo sebelum masuk ke ruang sidang KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022. 

“Kasus ini sangat besar lho dan menyeret 80 lebih (personel). Dengan hal ini, kok bisa sesantai itu. Ada apakah? Ini masih punya kartu turf kah? Atau memang ada sesuatu yang membuat dia santai dan tidak khawatir akan konsekuensi besar yang akan menimpa dia,” ujarnya.

Ancaman dan Sanksi Bila Beri Keterangan Palsu

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan para saksi terancam hukuman 7 tahun penjara bila memberikan keterangan palsu.

"Para saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi Yuridis. Ketika para saksi nanti memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka (jika) dia memilih konsekuensi ini, (para saksi) dapat ya diproses sesuai dengan proses peradilan dengan ancaman hukuman tujuh tahun," kata Dedi dikutip dari Kompas Tv, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca juga: Kapolri Pastikan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Transparan, Tak Akan Ada yang Ditutup-tutupi

Dedi mengatakan para saksi pun menyampaikan apa yang dialami dan perbuatan apa yang telah dilakukannya.

"(Perbuatan) itu semuanya sudah disampaikan ke anggota sidang komisi kode etik dan yang bersangkutan, 15 saksi ini, mengakui apa yang dia lakukan."

"(Termasuk) juga pelanggar, Irjen Ferdy Sambo, ia tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut."

Saksi Menangis

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim yang menghadiri sidang kode etik Irjen Sambo menuturkan jalannya sidang yang berlangsung selama 17 jam itu diwarnai ketegangan dan air mata.

"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan. Ya suasananya ada tegangannya, ada tenangnya, ya dinamislah. Dan penuh air mata," sebut Yusuf saat dimintai konfirmasi, Minggu 28 Agustus 2022.

Yusuf membeberkan Irjen Ferdy Sambo tidak menangis melainkan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

Ada 15 orang yang dihadirkan dalam sidang tersebut, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Kombes Budhi Herdi Susianto, hingga Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

BERSAMA KELUARGA -- Sebuah foto memperlihatkan Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi dan tiga orang anaknya. Kini Ferdy Sambo dan istri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua sehingga terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Nasib anak-anaknya kini jadi sorotan sehingga Kamaruddin Simanjuntak menyakan akan mendaopsi anak-anak itu dan menyekolahkannya hingga ke jenjang tertinggi.
BERSAMA KELUARGA -- Sebuah foto memperlihatkan Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi dan tiga orang anaknya. Kini Ferdy Sambo dan istri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua sehingga terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Nasib anak-anaknya kini jadi sorotan sehingga Kamaruddin Simanjuntak menyakan akan mendaopsi anak-anak itu dan menyekolahkannya hingga ke jenjang tertinggi. (Tribunnews.com)

"Pak Sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak Sambo tidak menangis di sidang. Yang menangis itu saksi yang diperiksa," tutur Yusuf.

Yusuf tidak membocorkan siapa saja saksi yang menangis dalam sidang etik Sambo.

Menurut dia, mereka menangis karena hal yang disampaikan Ferdy Sambo adalah skenario belaka, di mana skenario tersebut tidak sesuai dengan fakta pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Yusuf menduga, para saksi menangis karena menyesal.

"Barangkali ada perasaan kecewa menyesal. Iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," ucap Yusuf dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tes Kesehatan Fisik dan Psikis Sebelum Diperiksa, Benarkan Akan Ditahan?

Berikut 15 saksi di sidang kode etik Ferdy Sambo:

(Klaster pertama)

3 saksi dari Patsus Bareskrim adalah orang-orang yang terlibat pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas

1. Bripka Ricky Rizal
2. Kuat Maruf
3. Bharada Richard Eliezer

(Klaster kedua)

5 saksi dari Patsus Mako Brimob adalah orang-orang yang tidak profesional dalam olah TKP pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas

1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. Brigjen Benny Ali
3. Kombes Agus Nurpatria
4. Kombes Susanto
5. Kombes Budhi Herdi Susianto

(Klaster ketiga)

5 saksi dari Patsus Provost adalah orang-orang yang terkait perusakan atau penghilangan alat bukti rekaman CCTV:


1. AKBP Ridwan Soplanit
2. AKBP Arif Rahman
3. AKBP Arif Cahya
4. Kompol Chuk Putranto
5. AKP Rifaizal Samual

2 saksi dari luar Patsus
1. HN
2. MB

Alasan Polri Hadirkan Kompolnas dan Komnas HAM

Mabes Polri pun mengungkapkan alasan khusus Komnas HAM dan Kompolnas dihadirkan dalam reka ulang kasus pembunuhan Brigadir J pada pekan ini.

"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi objektivitas," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022 lalu.

Dedi mengatakan, rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Jenderal Bintang Dua Asal Ende-Flores-NTT Jadi Eksekutor Pemecatan Irjen Ferdy Sambo, Ini Sosoknya

Proses rekonstruksi itu, kata Dedi, dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa 30 Agustus 2022 mendatang.
Dalam rekonstruksi itu rencananya penyidik Timsus akan menghadirkan 5 tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo)dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.

"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," ucap dia dikutip Kompas.com. (*)

Berita Lainnya Terkait Ferdy Sambo
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved