Berita Nasional
Kala Sidang Kode Etik Debar Jantung dan Lipatan Mata Ferdy Sambo Diamati 2 Sosok Ini, Begini katanya
Sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo sudah selesai. Hasilnya telah diketahui, bahwa jenderal bintang dua itu diberhentikan dengan tidak hormat.
POS-KUPANG - Pelaksanaan sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo sudah selesai. Hasilnya pun telah diketahui, bahwa jenderal bintang dua itu diberhentikan dengan tidak hormat dari jajaran kepolisian.
Namun tahukah kamu bahwa selama sidang berlangsung, gestur tubuh hingga denyut jantung dan lipatan di mata Irjen Ferdy Sambo, ternyata diamati secara saksama oleh kedua sosok ini?
Kedua figur tersebut masing-masing Ahli Forensik Emosi Handoko Gani dan pakar ekspresi, Kirdi Putra. Keduanya mengamati secara cermat gestur tubuh Mantan Kadiv Propam tersebut.
Untuk diketahui, pada Kamis hingga Jumat 25-26 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik kepolisian di Gedung TNCC Mabes Polri.
Baca juga: Hampir Pasti Upaya Banding Ferdy Sambo Ditolak Mahkamah Kode Etik, Begini Kata Susno Duadji
Sidang tersebut tak hanya diikuti oleh Ferdy Sambo tetapi juga 15 saksi lainnya termasuk yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Nofryansah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang kurang lebih 17 jam mulai Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari itu, para Jenderal Komisi Etik Kepolisian memutuskan memecat Ferdy Sambo.
Terbetik kabar bahwa sidang kasus itu, diwarnai dengan perasaan bersalahan, ketegaran, ketegangan, hingga ada tangis dan air mata.
Apalagi saat dibacakan keputusan bahwa Ferdy Sambo "Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Kabaintelkan Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Etik saat membacakan putusan untuk Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dijatuhi sanksi etik karena telah melakukan pelanggaran berupa sebagai otak pembunuhan berencana dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Ada 7 kode etik yang dilanggar Ferdy Sambo merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ahmad Dofiti didampingi para jenderal lainnya, yakni Irjen Yazid Fanani (Wakil Ketua Komisi Etik), Irjen Tornagogo Sihombing, Irjen Syahardiantono, dan Irjen Rudolf Alberth Rodja (Anggota Komisi Etik).
Baca juga: Rekening Bank Milik Ferdy Sambo Diblokir Atas Perintah Penegak Hukum, Begini Kata PPATK
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memastikan para pengadil di KKEP secara kolektif kolegial atau satu suara untuk memecat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
"(Keputusan ini, red) Kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan tiga anggota. Semua sepakat untuk ambil keputusan (pemecatan)," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Napas Ferdy Sambo Pendek
Selama sidang berlangsung Ferdy Sambo terlihat duduk bersandar di kursi. Dalam sidang itu dihadirkan 15 saksi terkait kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-Jalani-Sidang-Kode-Etik.jpg)