Menyapa Nusantara
BGN Tegaskan Keamanan Pangan MBG Dijaga Ketat di SPPG
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan menjaga ketat keamanan pangan (food safety) pada pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) hingga ke SPPG.
Ringkasan Berita:
- Badan Gizi Nasional menjaga ketat keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga tingkat SPPG.
- Tigor Pangaribuan menyebut tiga aspek utama: standar infrastruktur higienis, bahan pangan berkualitas, dan proses pengolahan yang terkontrol.
- SPPG wajib gunakan peralatan standar, bahan segar terverifikasi, serta memasak dini agar makanan tetap aman
- Pengawasan dilakukan berlapis dengan dukungan CCTV dan sistem pelaporan menu, mencakup sekitar 27.000 SPPG di seluruh Indonesia.
JAKARTA, ANTARA - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan menjaga ketat keamanan pangan (food safety) pada pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) hingga ke tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memastikan makanan yang disajikan aman bagi penerima manfaat.
"Jadi dari Badan Gizi Nasional, kita sudah menyiapkan itu paling tidak ada tiga aspek dalam konteks keamanan pangan," kata Tigor dalam acara Food Summit 2026 di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, aspek pertama adalah penguatan tata kelola dari sisi infrastruktur. Dalam hal itu, BGN menetapkan standar ketat bagi SPPG sebagai unit pelaksana di lapangan.
SPPG diwajibkan berada di lokasi yang higienis serta dilengkapi dengan peralatan yang sesuai standar, termasuk penggunaan peralatan berbahan stainless steel untuk menjaga kebersihan dan keamanan pangan.
Selain itu, lokasi SPPG juga harus dekat dengan penerima manfaat guna menghindari risiko makanan basi akibat distribusi yang terlalu lama.
Aspek kedua yang diatur adalah pemilihan bahan pangan. BGN menekankan bahan baku harus segar, berkualitas baik, dan dapat ditelusuri asal-usulnya. Pengadaan bahan pangan juga harus melalui koperasi atau pihak yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga transparansi dan kualitas tetap terjaga.
Apabila ditemukan bahan pangan yang tidak memenuhi standar, kepala SPPG memiliki kewenangan untuk menolak dan mengembalikannya.
Aspek ketiga adalah pengaturan proses pengolahan makanan yang juga diatur secara rinci dalam petunjuk teknis.
BGN menetapkan proses memasak tidak boleh dilakukan terlalu dini, dengan waktu mulai memasak diatur sekitar pukul 02.00 pagi agar makanan tetap segar saat disajikan.
Selain itu, setiap dapur atau SPPG diwajibkan memiliki sertifikasi standar laik higiene sanitasi (SLHS) sebagai bentuk jaminan kualitas.
Tigor menambahkan, di tingkat operasional, pengawasan langsung dilakukan oleh kepala SPPG dan tenaga ahli gizi yang memastikan kandungan nutrisi sesuai standar.
Sementara itu, di tingkat pusat, pengawasan dilakukan oleh Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN yang bertugas memastikan seluruh standar diterapkan dengan baik.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 27.000 SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia, mencakup 514 kabupaten dan berbagai kecamatan. Jumlah tersebut direncanakan akan terus bertambah hingga mencapai sekitar 32.000 SPPG ke depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/BGN-Tegaskan-Keamanan-Pangan-MBG-Dijaga-Ketat-di-SPPG.jpg)