Berita Nasional

Ferdy Sambo Tulis Surat ke Teman-Temannya, Ungkapkan Penyesalan dan Memohon Maaf, Begini Katanya

Irjen Ferdy Sambo, tersangka pelaku pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat, menulis surat khusus kepada teman-temannya yang terdampak.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
SURAT DARI FERY SAMBO - Dari balik jeruji besi di Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo menulis surat untuk rekan-rekannya di Mabes Polri. Surat itu ditulis tangan tertanggal 22 Agustus 2022. Dalam surat ini, Ferdy Sambo menyatakan siap menanggung semua konsekuensi akibat perbuatannya. 

POS-KUPANG.COM - Irjen Ferdy Sambo, tersangka pelaku pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat, menulis surat khusus kepada teman-temannya, terlebih yang terkena dampak dari perbuatannya.

Surat yang ditulis tangan oleh Suami Putri Candrawathi tertanggal 22 Agustus 2022 itu, perihal permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, Perwira Menengah, perwira pertama, dan bintara polri.

Surat bermaterai tersebut berisi hal yang mengharukan. Surat itu ditulis sendiri oleh Irjen Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri.

Meski hanya berupa secarik kertas, namun guratan tangannya pada surat tersebut, serasa sangat menyentuh kalbu.

Pasalnya, Ferdy Sambo menyampaikan penyesalannya sekaligus memohon maaf kepada institusi polri, terlebih kepada teman-temannya yang merasakan dampak dari perbuatannya.

Baca juga: Benny Harman Soroti Kasus Brigadir J: Bayangkan, Banyak Polisi Terjerat Skenario Palsu Ferdy Sambo

"Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang merasakan langsung akibatnya. Saya mohon, permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku."

Bahkan ia juga menyatakan siap bertanggung jawab dan menanggung semua akibat hukum, yang nantinya dijatuhkan kepada rekan-rekan yang terdampak

"Saya siap bertanggung jawab dan menanggung semua akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," ujarnya.

Isi surat secara lengkap akan disajikan berikut ini.

                                                                                                                                                              Jakarta, 22 Agustus 2022

Perihal: permohonan maaf kepada Senior dan Rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama dan Rekan Bintara Polri

Rekan dan Senior yang saya hormati,
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senir dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon, permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya, rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua

Hormat saya

Ferdy Sambo, S.H, SIK, MH

ini surat dari Ferdy Sambo
MOHON MAAF - Dari balik Mako Brimob, Ferdy Sambo menulis surat kepada rekan-rekannya dan memohon maaf atas pembuatannya. Ia menyatakan penyesalannya dan siap menanggung semua risiko hukum atas perbuatannya.

Baca juga: Tak Kuat Tanggung Beban, Ferdy Sambo Pilih Mundur dari Polisi, Hari Ini Ikuti Sidang Kode Etik

Untuk diketahui, selain menulis surat kepada rekan-rekannya baik perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama dan rekan-rekan bintara Polri, Ferdy Sambo juga menulis surat pengunduran dirinya dari polisi.

Surat pengunduran diri dari polisi itu, telah pula diterima Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo memilih mundur dari polisi. Langkah itu diambil sehari sebelum menjalani sidang kode etik.

Sesuai agenda, sidang kode etik terhadap tersangka pembunuh ajudan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat itu, dilaksanakan hari ini, Kamis 25 Agustus 2022.

Menjelang sidang kode etik itulah, Irjen Ferdy Sambo memilih mundur dari predikatnya sebagai polisi.

Untuk hal ini Irjen Ferdy Sambo juga telah membuat surat tertulis kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bahkan, surat pengunduran diri tersebut telah diterima Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ya, ada suratnya," ujar Kapolri kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu 24 Agustus 2022.

Kapolri menjelaskan, surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo harus diproses terlebih dahulu.

Surat itu juga tidak mempengarughi pelaksanaan sidang kode etik yang berlangsung hari ini, Kamis 25 Agustus 2022.

"Tapi tentunya kan dihitung, apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.

Kabar tentang Irjen Ferdy Sambo memilih mundur dari polisi, kini menjadi bahan pergunjingan publik.

Disebut-sebut bahwa tersangka pembunuhan Brigadir J itu mundur dari polisi, karena dirinya tak kuat menanggung beban yang sedang dihadapinya.

Pasalnya, selain mencabut nyawa Brigadir J, Ferdy Sambo juga menjerat puluhan polisi baik itu yang berpangkat rendah maupun yang telah berpangkat jenderal.

Baca juga: MENGEJUTKAN! Ferdy Sambo Siap Pasang Badan Bebaskan Bharada E dari Penjara, Begini Kata Kapolri

MUNDUR - Irjen Ferdy Sambo akhirnya memilih mundur dari polisi. Pengunduran dirinya itu disampaikan melalui surat kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sehari sebelum menjalani sidang kode etik yang diagendakan berlangsung Kamis 25 Agustus 2022.
MUNDUR - Irjen Ferdy Sambo akhirnya memilih mundur dari polisi. Pengunduran dirinya itu disampaikan melalui surat kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sehari sebelum menjalani sidang kode etik yang diagendakan berlangsung Kamis 25 Agustus 2022. (Tribunnews.com)

Bahkan dari puluhan polisi tersebut, tak sedikit polisi yang kini sedang menghadapi sidang kode etik.

Para polisi tersebut umumnya terjerat dalam skenario Ferdy Sambo yang berusaha menyelamatkan diri dari tindakan pidana yang telah dilakukan.

Sebelumnya diberitakan, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik. Sidang kode etik tersebut dijadwalkan berlangsung besok (maksudnya hari ini) Kamis 25 Agustus 2022.

Sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo itu akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan atau Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri.

"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.

Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup.

"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," tuturnya.

Pasalnya, hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.

"Kita lihat besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin maraton," imbuh Dedi.

Adapun sidang etik yang Polri gelar besok hanya berfokus kepada satu polisi saja, yakni Ferdy Sambo.

Diketahui, Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sementara itu, Kuat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Ferdy Sambo Menangis Ingat Nasib Anak-anaknya, Kepada Kak Seto, Sambo Sampaikan Pesan Ini

Sidang Digelar Tertutup

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sidang etik akan digelar sekira pukul 09.00 WIB.

Sidang tersebut akan digelar di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu menyebut sidang kode etik Ferdy Sambo akan digelar secara tertutup. "(Sidang kode etik) secara tertutup," ucapnya.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri menggelar sidang kode etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo secara terbuka.

"Kami minta persidangannya terbuka. IPW meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu 24 Agustus 2022.

Sugeng menilai sidang kode etik dilakukan secara terbuka sangat terbuka agar publik mengetahui perkembagan kasus ini.

IPW juga merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Polri untuk secara transparan menangani kasus tersebut.

"Ketiga, publik saat ini ada kecurigaan bahwa tersangka tidak ditahan, dan segala macamnya di medsos. Dengan persidangan terbuka maka pertanyaan publik jadi bisa terjawab," kata Sugeng.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Keluarga Brigadir J Desak Putri Candrawathi Ditahan

KASUS SUAP SAMBO -- Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo kini dilaporkan ke KPK. Ada pun laporan yang dibuat adalah dugaan suap yang dilakukan sang jenderal kepada LPSK dan uang untuk Bharada E, Brigadir JJ dan uang untuk asisten rumah tangga yakni Kuat Maruf.
KASUS SUAP SAMBO -- Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo kini dilaporkan ke KPK. Ada pun laporan yang dibuat adalah dugaan suap yang dilakukan sang jenderal kepada LPSK dan uang untuk Bharada E, Brigadir JJ dan uang untuk asisten rumah tangga yakni Kuat Maruf. (Tribunnews.com)

Ferdy Sambo Otak Pembunuhan

Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia memerintahkan ajudan lain Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Brigadir J.

Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak. Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa.

Polri enggan membeberkan motif pembunuhan karena sensitif. Namun, dipastikan akan terbongkar di persidangan.

Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan istrinya, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Kemudian, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuwat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri sebagai tersangka.

Putri terlibat pembunuhan berencana karena berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dia berada di lantai tiga saat Bripka Ricky dan Bharada E ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Brigadir J.

Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Irjen Ferdy Sambo.

Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat Maruf.

Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J.

Bharada E bertugas menembak, Bripka Ricky dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca juga: Gara-gara Ferdy Sambo, Satu Kompi Polisi Kena Getah, Aryanto Sutadi:Singgung Perintah yang Tak Benar

Sosok yang Disegani 'Adili' Irjen Ferdy Sambo

Komjen Ahmad Dofiri, sosok yang paling disegani di tubuh polri, hari ini Kamis 25 Agustus 2022 memimpin sidang kode etik atau 'mengadili' Irjen Ferdy Sambo.

Komjen Ahmad Dofiri merupakan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri

Selama ini Komjen Ahmad Dofiri menjadi salah satu petinggi Polri yang cukup disegani oleh rekan-rekannya.

Pengalaman kerja yang mumpuni serta sikap pendiam dan tegas, membuatnya jadi sosok yang ‘angker’.

Bahkan, jenderal bintang dua sekelas Ferdy Sambo pun tunduk pada Ahmad Dofiri. (frans krowin/tribunnews.com)

Berita Lain Terkait Ferdy Sambo

Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved