Berita Nasional
Kala Sidang Kode Etik Debar Jantung dan Lipatan Mata Ferdy Sambo Diamati 2 Sosok Ini, Begini katanya
Sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo sudah selesai. Hasilnya telah diketahui, bahwa jenderal bintang dua itu diberhentikan dengan tidak hormat.
POS-KUPANG - Pelaksanaan sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo sudah selesai. Hasilnya pun telah diketahui, bahwa jenderal bintang dua itu diberhentikan dengan tidak hormat dari jajaran kepolisian.
Namun tahukah kamu bahwa selama sidang berlangsung, gestur tubuh hingga denyut jantung dan lipatan di mata Irjen Ferdy Sambo, ternyata diamati secara saksama oleh kedua sosok ini?
Kedua figur tersebut masing-masing Ahli Forensik Emosi Handoko Gani dan pakar ekspresi, Kirdi Putra. Keduanya mengamati secara cermat gestur tubuh Mantan Kadiv Propam tersebut.
Untuk diketahui, pada Kamis hingga Jumat 25-26 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik kepolisian di Gedung TNCC Mabes Polri.
Baca juga: Hampir Pasti Upaya Banding Ferdy Sambo Ditolak Mahkamah Kode Etik, Begini Kata Susno Duadji
Sidang tersebut tak hanya diikuti oleh Ferdy Sambo tetapi juga 15 saksi lainnya termasuk yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Nofryansah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang kurang lebih 17 jam mulai Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari itu, para Jenderal Komisi Etik Kepolisian memutuskan memecat Ferdy Sambo.
Terbetik kabar bahwa sidang kasus itu, diwarnai dengan perasaan bersalahan, ketegaran, ketegangan, hingga ada tangis dan air mata.
Apalagi saat dibacakan keputusan bahwa Ferdy Sambo "Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Kabaintelkan Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Etik saat membacakan putusan untuk Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dijatuhi sanksi etik karena telah melakukan pelanggaran berupa sebagai otak pembunuhan berencana dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Ada 7 kode etik yang dilanggar Ferdy Sambo merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ahmad Dofiti didampingi para jenderal lainnya, yakni Irjen Yazid Fanani (Wakil Ketua Komisi Etik), Irjen Tornagogo Sihombing, Irjen Syahardiantono, dan Irjen Rudolf Alberth Rodja (Anggota Komisi Etik).
Baca juga: Rekening Bank Milik Ferdy Sambo Diblokir Atas Perintah Penegak Hukum, Begini Kata PPATK
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memastikan para pengadil di KKEP secara kolektif kolegial atau satu suara untuk memecat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
"(Keputusan ini, red) Kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan tiga anggota. Semua sepakat untuk ambil keputusan (pemecatan)," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Napas Ferdy Sambo Pendek
Selama sidang berlangsung Ferdy Sambo terlihat duduk bersandar di kursi. Dalam sidang itu dihadirkan 15 saksi terkait kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo.
15 Saksi itu terdiri 5 saksi dari tempat khusus (patsus) Mako Brimo, 5 saksi patsus Provost, 3 saksi patsus Bareskrim dan 2 saksi di luar patsus.
15 Saksi yang dihadirkan itu untuk mendalami pelanggaran, peran, dan konstruksi hukum dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berdasarkan urutan agenda, sidang KKEP terhadap Fredy Sambo dimulai dengan pembukaan oleh pimpinan.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar kode etik.
Sikap Irjen Ferdy Sambo dalam sidang kode etik itu menjadi sorotan. Pada saat itulah Ahli Forensik Emosi Handoko Gani dan Pakar Ekspresi, Kirdi Putra mengalisa sikap Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Handoko melihat Ferdy Sambo tertekan dan stress saat menjalani sidang etik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis 26 Agustus 2022.
Sikap itu terlihat dari perilaku dan gesture tubuh Ferdy Sambo.
Baca juga: Nasib Irjen Ferdy Sambo Ternyata Bukan di Tangan Kapolri Tapi Presiden Jokowi, Simak Ulasan Ini
Suami Putri Candarawathi itu terlihat tegang meskipun cara duduknya bersandar pada kursi sidang.
"Ketika kita menganalisa gestur kita tidak bisa langsung mengatakan dengan duduk bersandar ke belakang adalah gestur santai, ini salah besar, bersandar ke belakang itu bisa disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya kondisi tubuh yang kelelahan," kata Handoko dikutip Tribunnews dari YouTube Kompas TV, Kamis 25 Agustus 2022.
Handoko Gani juga membaca kondisi psikologis Irjen Ferdy Sambo.
Tangan Irjen Ferdy Sambo terlihat memegang ujung kursi yang didudukinya.
"Di dalam salah satu seni dari gestur ketika seseorang itu memegang suatu benda, memutar-mutarkan benda atau meremas benda itu tanda seseorang yang sedang tidak nyaman, tegang, cemas," kata Handoko.
Selain itu, Handoko juga menganalisa posisi kepala hingga ekspresi wajah.
Dimana Ferdy Sambo memperlihatkan kondisi stressfull atau tertekan, jadi nggak santai," katanya lagi.
Debar Jantung Ferdy Sambo
Handoko juga mengamati debar jantung Irjen Ferdy Sambo terlihat saat sidang.
"Saya juga melihat debar jantung, kalau seseorang yang santai debar jantungnya itu tidak terlihat, debar jantung Ferdy Sambo ini kelihatan, itulah orang yang tegang, napasnya pendek," katanya.
Dalam video memang terlihat Ferdy Sambo beberapa kali menarik napas pendek.
"Ketika seseorang sedang tegang itu dia tidak bisa menggunakan kalimat-kalimat yang panjang hanya menjawab pertanyaan dengan pendek-pendek," lanjut Handoko Gani.
Tidak hanya itu, garis alis mata Ferdy Sambo juga disebutnya terlihat turun, dan terdapat lipatan-lipatan di sekitar mata.
"Di area mata ini ada lipatan yang biasanya itu mencerminkan adanya beberapa kali, mungkin menangis."
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tes Kesehatan Fisik dan Psikis Sebelum Diperiksa, Benarkan Akan Ditahan?
Sorotan Pakar Ekspresi
Pakar Ekspresi, Kirdi Putra memberikan analisa yang berbeda dengan Handoko Gani.
Kirdi melihat ekspresi Ferdy Sambo santai saat menjalani sidang etik.
Menurutnya, Ferdy Sambo terlihat santai jika dilihat dari gestur wajah.
Dimana samping bibir, di bagian bawah mata terlihat loose.
"Jadi tidak tampak ada sesuatu tarikan tegang. Jadi bisa ditarik analisa bahwa dia (Ferdy Sambo) dalam kondisi jauh lebih santai dibanding sebelumnya (saat muncul pertama kali),” tutur Kirdi Putra dikutip dari YouTube TVOne, Kamis 25 Agustus 2022 siang.
Kirdi juga melihat Ferdy Sambo tenang saat duduk di ruang sidang, di depan para jenderal bintang tiga Polri.
“Posisi duduknya terlalu santai buat saya untuk berhadapan dengan sidang dengan rekan-rekan yang pangkatnya lebih tinggi,” kata Kirdi.
Dia mempertanyakan ada apa di balik gestur santai Ferdy Sambo.
“Kasus ini sangat besar lho dan menyeret 80 lebih (personel). Dengan hal ini, kok bisa sesantai itu. Ada apakah? Ini masih punya kartu turf kah? Atau memang ada sesuatu yang membuat dia santai dan tidak khawatir akan konsekuensi besar yang akan menimpa dia,” ujarnya.
Ancaman dan Sanksi Bila Beri Keterangan Palsu
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan para saksi terancam hukuman 7 tahun penjara bila memberikan keterangan palsu.
"Para saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi Yuridis. Ketika para saksi nanti memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka (jika) dia memilih konsekuensi ini, (para saksi) dapat ya diproses sesuai dengan proses peradilan dengan ancaman hukuman tujuh tahun," kata Dedi dikutip dari Kompas Tv, Jumat 26 Agustus 2022.
Baca juga: Kapolri Pastikan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Transparan, Tak Akan Ada yang Ditutup-tutupi
Dedi mengatakan para saksi pun menyampaikan apa yang dialami dan perbuatan apa yang telah dilakukannya.
"(Perbuatan) itu semuanya sudah disampaikan ke anggota sidang komisi kode etik dan yang bersangkutan, 15 saksi ini, mengakui apa yang dia lakukan."
"(Termasuk) juga pelanggar, Irjen Ferdy Sambo, ia tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut."
Saksi Menangis
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim yang menghadiri sidang kode etik Irjen Sambo menuturkan jalannya sidang yang berlangsung selama 17 jam itu diwarnai ketegangan dan air mata.
"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan. Ya suasananya ada tegangannya, ada tenangnya, ya dinamislah. Dan penuh air mata," sebut Yusuf saat dimintai konfirmasi, Minggu 28 Agustus 2022.
Yusuf membeberkan Irjen Ferdy Sambo tidak menangis melainkan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Ada 15 orang yang dihadirkan dalam sidang tersebut, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Kombes Budhi Herdi Susianto, hingga Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
"Pak Sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak Sambo tidak menangis di sidang. Yang menangis itu saksi yang diperiksa," tutur Yusuf.
Yusuf tidak membocorkan siapa saja saksi yang menangis dalam sidang etik Sambo.
Menurut dia, mereka menangis karena hal yang disampaikan Ferdy Sambo adalah skenario belaka, di mana skenario tersebut tidak sesuai dengan fakta pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Yusuf menduga, para saksi menangis karena menyesal.
"Barangkali ada perasaan kecewa menyesal. Iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," ucap Yusuf dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tes Kesehatan Fisik dan Psikis Sebelum Diperiksa, Benarkan Akan Ditahan?
Berikut 15 saksi di sidang kode etik Ferdy Sambo:
(Klaster pertama)
3 saksi dari Patsus Bareskrim adalah orang-orang yang terlibat pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas
1. Bripka Ricky Rizal
2. Kuat Maruf
3. Bharada Richard Eliezer
(Klaster kedua)
5 saksi dari Patsus Mako Brimob adalah orang-orang yang tidak profesional dalam olah TKP pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas
1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. Brigjen Benny Ali
3. Kombes Agus Nurpatria
4. Kombes Susanto
5. Kombes Budhi Herdi Susianto
(Klaster ketiga)
5 saksi dari Patsus Provost adalah orang-orang yang terkait perusakan atau penghilangan alat bukti rekaman CCTV:
1. AKBP Ridwan Soplanit
2. AKBP Arif Rahman
3. AKBP Arif Cahya
4. Kompol Chuk Putranto
5. AKP Rifaizal Samual
2 saksi dari luar Patsus
1. HN
2. MB
Alasan Polri Hadirkan Kompolnas dan Komnas HAM
Mabes Polri pun mengungkapkan alasan khusus Komnas HAM dan Kompolnas dihadirkan dalam reka ulang kasus pembunuhan Brigadir J pada pekan ini.
"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi objektivitas," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022 lalu.
Dedi mengatakan, rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jenderal Bintang Dua Asal Ende-Flores-NTT Jadi Eksekutor Pemecatan Irjen Ferdy Sambo, Ini Sosoknya
Proses rekonstruksi itu, kata Dedi, dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa 30 Agustus 2022 mendatang.
Dalam rekonstruksi itu rencananya penyidik Timsus akan menghadirkan 5 tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo)dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.
"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," ucap dia dikutip Kompas.com. (*)
Berita Lainnya Terkait Ferdy Sambo
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-Jalani-Sidang-Kode-Etik.jpg)