NTT Terkini

Oknum Anggota Polda NTT yang Aniaya 2 Siswa SPN Kupang Dipecat

Pemecatan ini setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Selasa (18/11/2025) dengan putusan PTDH

|
Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/PAULINUS IRFAN BUDIMAN
KABID HUMAS - Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Henry N. Chandra berikan keterangan 

Ringkasan Berita:
  • Oknum anggota Polda NTT, Bripda TTD, anggota Direktorat Samapta dipecat usai menganiaya dua siswa SPN Kupang
  • Pemecatan ini setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Selasa (18/11/2025) dengan putusan PTDH.
  • Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi etika. Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

 

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Oknum anggota Polda NTT, Bripda TTD, anggota Direktorat Samapta dipecat usai menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang. 

Pemecatan ini setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Selasa (18/11/2025) dengan putusan PTDH.

"Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) digelar kemarin dan putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/11/2025). 

Dalam persidangan, kata Hendry, Bripda TTD dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial.

Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi etika. Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian, sanksi administratif. Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.

Baca juga: Aniaya Dua Siswa SPN, Bripda TT Diperiksa Propam Polda NTT

Selanjutnya, PTDH atau pemecatan dari dinas Polri. Terhadap putusan itu, Bripda Torino menyatakan banding.

Hendry menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.

“Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, video dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang dianiaya oleh seorang personel Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 26 detik ini memperlihatkan oknum polisi itu berdiri bersamaan dengan dua siswa di sebuah ruangan. Salah satu siswa sempat meminta agar mereka tidak dipukul. 

Namun, oknum tersebut tak menghiraukan permintaan itu. Ia langsung memukul kedua siswa ini berulangkali.

Keduanya dipukul secara bergantian di wajah, dada, dan kepala. Tak hanya itu, oknum tersebut juga menendang kedua siswa ini dengan keras. Akibatnya, salah satu siswa nyaris terjatuh.(*)

Sumber: Kompas.com

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved