Kasus Penganiayaan Siswa SPN Polda NTT

Bripda Torino Tobo Dara Resmi Dijatuhi PTDH

Polda NTT resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Torino Tobo Dara, anggota BKO SPN, setelah menganiaya siswa SPN

POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
HENRI NOVIKA - Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengungkapkan Bripda Tobo Dara yang di PTDH usai menganiaya dua siswa SPN. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Torino Tobo Dara, anggota Ditsamapta (BKO SPN). 

Bripda Torino Tobo Dara dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT pada 13 November 2025.

Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa 18 November 2025. 

Dalam sidang perdana, terduga pelanggar Bripda Torino Tobo Dara terbukti tidak hanya menganiaya dua siswa SPN, tetapi juga merekam aksi tersebut dan menyebarkannya hingga viral di media sosial.

Melalui Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi kepada Bripda Torino yakni sanksi etika (perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela) dan sanksi administrasi (Patsus selama 20 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri).

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

Henry Novika Chandra menegaskan bahwa keputusan tegas ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menjaga kehormatan institusi serta melindungi nilai-nilai dasar kepolisian.

"Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel," ujar Henry Novika Chandra, Rabu (19/11).

Henry Novika Chandra juga menambahkan bahwa Polda NTT tidak akan memberi ruang bagi setiap bentuk kekerasan atau pelanggaran yang dilakukan anggota.

"Polda NTT tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan, pelanggaran disiplin, maupun perbuatan yang mencoreng nama baik institusi. Setiap anggota Polri wajib menjadi teladan dalam bertindak dan bersikap," tegas Henry Novika Chandra(ray)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

  

 

 

 
 
 

 
 
 

 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved