Sidang Kasus Prada Lucky

Ahli Pidana Militer Sebut Kekerasan terhadap Prada Lucky Namo Dianggap Satu Rangkaian Kejahatan

Fokus sidang adalah mengurai bagaimana pertanggungjawaban pidana diterapkan kepada banyak pelaku yang melakukan kekerasan secara bergiliran.

Editor: Eflin Rote
POSKUPANG.COM/ONONG BORO
Saksi ahli pidana militer dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (UNDANA), Dr. Deddy Manafe kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus kematian prajurit TNI AD Prada Lucky Namo. Deddy Manafe dijadwalkan memberikan keterangan pada rentang 17–19 November 2025 dalam tiga berkas perkara berbeda 

Ahli hukum pidana dari Undana, Deddy Manafe, memberikan keterangan kunci mengenai bagaimana penganiayaan yang berujung pada kematian dapat berubah status menjadi tindak pidana pembunuhan, bahkan pembunuhan berencana.

‎Dalam keterangannya, Deddy Manafe menjelaskan dalam konteks hukum pidana, jika kekerasan yang dilakukan berulang dan semakin parah, maka gradasi kejahatannya akan meningkat tajam.

‎Ia menegaskan, perbuatan yang berawal dari penganiayaan biasa, jika berakibat luka berat (penganiayaan berat) dan kemudian berujung pada kematian (penyiksaan), tidak bisa lagi disebut sekadar penyiksaan apabila penyiksaan itu dilakukan secara berlapis.

‎"Penyiksaan plus penyiksaan lagi, maka tidak bisa penyiksaan lagi. Itu sudah masuk pembunuhan," tegas Deddy Manafe.

‎Ahli menjelaskan, gradasi ini penting untuk menentukan pasal yang tepat. Apalagi, jika ditemukan fakta di antara perbuatan tersebut ada tindak pidana lain, seperti penyiksaan seksual.

‎Kondisi ini membawa kasus tersebut merujuk pada Pasal 339 KUHP (Pembunuhan yang diikuti tindak pidana lain) dengan ancaman terberat pidana seumur hidup.

‎Tingkatan terberat dalam perkara ini, menurut ahli, adalah jika terbukti adanya unsur perencanaan. Jika para pelaku (senior) datang dengan membawa atau mempersiapkan alat-alat khusus untuk menyiksa korban sebelum melakukan perbuatannya, maka kasus tersebut dapat ditingkatkan menjadi pembunuhan berencana.

‎"Kalau ternyata mereka datang itu sudah mempersiapkan alat-alat untuk menyiksa korban, entah apa dua-duanya [korban] atau salah satu, maka jelas itu masuk pada pembunuhan berencana. Pasal 340," ujar Dedi Manafe.

‎Jika terbukti, ancaman pidana untuk pembunuhan berencana adalah pidana mati. Ahli menyimpulkan kunci untuk membuktikan tindak pidana pembunuhan terletak pada seberapa parah dan berulang perbuatan itu dilakukan, serta apakah ada persiapan alat yang menunjukkan adanya niat jahat. (Magang Sisco Halut)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved