Liputan Khusus
LIPSUS: Saksi Prada Richard Boelan Menangis Disuruh Terdakwa Lakukan Tindakan Tidak Senonoh
Sidang kasus kematian Prada Lucky memasuki hari ketiga di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025).
Sidang Ditunda Gara-gara Listrik Padam
Sidang ketiga ini sempat terhenti akibat pemadaman listrik bergilir di wilayah Kayu Putih, Kota Kupang. Pemadaman listrik terjadi sejak pukul 09.00 Wita, sebelum sidang dimulai pada Rabu (29/10/2025).
Meskipun demikian, pihak Dilmil III-15 Kupang tetap melanjutkan persidangan menggunakan genset cadangan milik pengadilan dan dimulai pukul 10.25 Wita dan sempat berlangsung normal selama sekitar satu jam.
Namun, sekitar pukul 11.30 Wita, genset mengalami kebocoran, sehingga pasokan listrik ke ruang sidang terhenti.
Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H. pun memutuskan untuk meng-skors sidang sementara waktu sambil menunggu perbaikan genset dilakukan petugas teknis.
Sebelumnya, PLN telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak Pengadilan Militer terkait jadwal pemadaman listrik bergilir di wilayah tersebut.
Pihak Dilmil sempat mengajukan permohonan agar listrik di area pengadilan tidak dimatikan selama proses persidangan berlangsung. Namun permintaan tersebut tidak dapat disetujui PLN karena masuk dalam jadwal pemeliharaan sistem jaringan.(uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Prada Richard Trauma, Minta Pindah dari Batalyon TP 834/Wakanga Mere |
|
|---|
| Diduga Lakukan Pembiaran, Orang Tua Prada Lucky Minta Hakim Hadirkan Komandan Batalyon Sebagai Saksi |
|
|---|
| Pratu Emeliano De Araujo Paksa Lucky dan Richard Menelpon Orang Tua Menggunakan Kulit Semangka |
|
|---|
| Prada Richard Menangis Dipaksa Berhubungan Intim Bersama Almarhum Prada Lucky Namo |
|
|---|
| Empat Terdakwa Kasus Prada Lucky Namo Didakwa Pasal Penganiayaan, Terancam 9 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.