Liputan Khusus

LIPSUS: Saksi Prada Richard Boelan Menangis Disuruh Terdakwa Lakukan Tindakan Tidak Senonoh

Sidang kasus kematian Prada Lucky memasuki hari ketiga di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025). 

|
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KETERANGAN - Saksi 1 Prada Richard Bulan (kiri) dan saksi 2 Serda Lalu F. Ramdani (kanan) sedang dimintai keterangan dalam lanjutan sidang perkara Prada Lucky Namo. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Sidang kasus kematian Prada Lucky memasuki hari ketiga di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025). 

Sidang lanjutan tersebut mengagendakan pemeriksaan berkas ketiga. Dua hari sebelumnya telah dilakukan sidang secara maraton pada Senin (27/10) dan Selasa (28/10).

Dalam perkara tersebut berkas dari 22 prajurit TNI AD yang menjadi terdakwa dipisah dalam tiga berkas terpisah. Berkas pertama, Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, dengan terdakwa Lettu Ahmad Faisal diketahui menjabat Dankipan A yang  telah disidangkan pada Senin (27/10). Pada sidang perdana tersebut menghadirkan enam orang saksi, termasuk orangtua Prada Lucky dan Prada Richard.

DAKWAAN - Sidang hari ini merupakan lanjutan dari agenda pembacaan dakwaan terhadap 17 terdakwa dalam berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.
DAKWAAN - Sidang hari ini merupakan lanjutan dari agenda pembacaan dakwaan terhadap 17 terdakwa dalam berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. (POS-KUPANG.COM/ONONG BORO)

Sementara itu, pada siding Selasa (28/10) disidangkan berkas kedua Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Thomas Desambris Awi dan 16 rekannya.

Sedangkan pada, Rabu (29/10/2025), giliran berkas ketiga Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang menghadirkan empat terdakwa lainnya, yakni Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi dan Aprianto Rede Radja.

Sidang di ruang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang ini akan dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari hakim ketua Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H, hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H. Sementara Oditur Militer diwakili Letkol Chk Yusdharto, S.H., dan Panitera adalah Letda Chk I Nyoman Dharma Setyawan, S.H.

Suasana ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10), mendadak haru ketika saksi Prada Richard menangis saat memberikan kesaksian.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi tersebut, Prada Richard menceritakan peristiwa kekerasan yang dialami dirinya dan almarhum Prada Lucky yang dilakukan para terdakwa, yakni prajurit TNI dari TP 834/WM.

Saksi Richard mengatakan, kekerasan dimulai ketika terdakwa II, Pratu Emeliano De Araujo, menendang kepala almarhum Prada Lucky dengan keras saat mereka duduk di atas matras.

“Almarhum ditendang di kepala satu kali, tapi keras,” ujar Prada Richard di depan sidang saat ditanyai Oditur Letkol Chk Alex Panjaitan, S.T., S.H..

Setelah itu, terdakwa juga memukul ulu hati saksi dan menampar pipi kanannya hingga bengkak. 
Sementara terdakwa III, Pratu Petrus Nong Brian Semi memerintahkan mereka berdiri dan memukul dada Prada Lucky sebanyak lima kali hingga korban tersungkur dan meringis kesakitan. 

TERDAKWA - Wajah para terdakwa yang sidang para baru kedua di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara meninggalnya Prada Lucky Namo.
TERDAKWA - Wajah para terdakwa yang sidang para baru kedua di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara meninggalnya Prada Lucky Namo. (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

Saksi kemudian mengungkapkan peristiwa yang membuat dirinya tak kuasa menahan tangis. Ia dan almarhum Prada Lucky dipaksa melepaskan pakaian hingga telanjang, diperintahkan memperlihatkan alat kelamin, lalu dituangkan minyak bermerek Nonamas oleh terdakwa.

Dengan suara terbata dan mata berkaca-kaca, Prada Richard mengatakan ia dipaksa melakukan adegan tidak senonoh dengan almarhum Prada Lucky.  

Saksi juga menuturkan, terdakwa IV, Pratu Aprianto Rede Radja, ikut melakukan kekerasan fisik dengan menampar keras pipi saksi dan almarhum, serta menyundutkan rokok ke tubuh mereka, termasuk di paha dan belakang leher Prada Lucky.

Pada sidang tersebut, Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H membacakan pokok-pokok dakwaan yang diajukan Oditur Militer Letkol Chk Yusdharto, S.H. Hakim Ketua menyampaikan bahwa dakwaan bersifat subsidaritas, dengan uraian bahwa para terdakwa diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Prada Lucky, yang merupakan bawahan mereka.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved