Liputan Khusus

LIPSUS: Saksi Prada Richard Boelan Menangis Disuruh Terdakwa Lakukan Tindakan Tidak Senonoh

Sidang kasus kematian Prada Lucky memasuki hari ketiga di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025). 

|
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KETERANGAN - Saksi 1 Prada Richard Bulan (kiri) dan saksi 2 Serda Lalu F. Ramdani (kanan) sedang dimintai keterangan dalam lanjutan sidang perkara Prada Lucky Namo. 

Paulina membenarkan memang ada beberapa transfer yang diterimanya. Namun uang tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan pemakaman, seperti tenda dan kursi bagi pelayat yang begitu banyak.

SIDANG LANJUTAN - Susana sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo di pengadilan militer III 15 (29/10/2025). Nampak Prada Richard Bulan saat memberikan kesaksian.
SIDANG LANJUTAN - Susana sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo di pengadilan militer III 15 (29/10/2025). Nampak Prada Richard Bulan saat memberikan kesaksian. (POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN)

Selain itu, dukungan juga datang dari istri Dandim Rote Ndao, tempat ayah almarhum bertugas, serta bantuan batalyon untuk ibadah malam ke-40.

Ayah Prada Lucky, Christian Namo, yang juga hadir di pengadilan, menegaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu mengenai uang pemberian dari para prajurit yang dikirim melalui Letnan Infantri Made Juni Arta Dana. “Apa pun itu, bagi saya keadilan yang utama,” ucapnya. (uan/fan) 

Minta Hadirkan Komandan Batalyon 

Orang tua almarhum Prada Lucky C.S. Namo, korban dugaan penganiayaan yang berujung kematian di lingkungan TNI, meminta majelis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menghadirkan Komandan Batalyon Teritorial 834/Wakanga Mere, Nagekeo dan Dokter Batalyon sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut.

Permintaan itu disampaikan ibunda almarhum, Sepriana Paulina Mirpey, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.  Menurutnya, Komandan Batalyon diduga mengetahui peristiwa yang menyebabkan anaknya meninggal dunia, namun tidak mengambil tindakan tegas.

"Kami meminta untuk menghadirkan bapak Komandan Batalyon dan Dokter Batalyon untuk menjadi saksi dalam persidangan selanjutnya," ujar Sepriana dalam persidangan, Rabu (29/10/2025).

DAKWAAN - Pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Yusdharto, SH di ruang sidang utama Dilmil III-15 (27/10/2025). Hari ini dimulai sidang kasus Prada Lucky Namo.
DAKWAAN - Pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Yusdharto, SH di ruang sidang utama Dilmil III-15 (27/10/2025). Hari ini dimulai sidang kasus Prada Lucky Namo. (POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN)

Sepriana menilai Komandan Batalyon lalai dan melakukan pembiaran terhadap tindakan kekerasan yang terjadi di satuannya.  Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan permintaan tersebut demi keadilan dan transparansi dalam proses hukum.

Hal senada disampaikan ayah almarhum, Christian Namo, yang juga hadir sebagai saksi. 

Dalam persidangan, ia menunjukkan foto-foto kondisi tubuh Prada Lucky yang penuh luka saat meninggal dunia.

"Saya tidak akan melakukan kekerasan, tapi saya cuma menuntut keadilan. Anak saya sudah meninggal dan tidak bisa hidup lagi. Untuk 22 orang pelaku, semua harus dihukum sama dan seberat-beratnya," tegasnya.

Sebagai pelatih di lingkungan TNI, Christian mengaku sangat menyesalkan tindakan para terdakwa yang diduga terlibat dalam kematian anaknya. Ia menuntut agar 22 prajurit terdakwa dipecat dan dijatuhi hukuman berat, sebagai bentuk efek jera agar kasus serupa tidak terulang.

"Lebih baik korbankan segelintir orang daripada merusak dan menghancurkan institusi yang kita hormati dan cintai ini," tambahnya.

BERI KETERANGAN - Kedua orang tua almarhum Prada lucky memberi keterangan dalam persidangan perdana di Dilmil III-15 Kupang, Senin (27/10/2025).
BERI KETERANGAN - Kedua orang tua almarhum Prada lucky memberi keterangan dalam persidangan perdana di Dilmil III-15 Kupang, Senin (27/10/2025). (POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN)

Menanggapi permintaan keluarga korban, Hakim Ketua menyatakan bahwa majelis akan mencatat dan mempertimbangkan untuk menghadirkan Komandan Batalyon dan Dokter Batalyon setelah pemeriksaan terhadap 12 saksi utama selesai dilakukan.

"Kami terima dan catat permintaan tersebut, dan akan mempertimbangkan setelah pemeriksaan semua saksi ini," ujar Hakim Ketua. (uan)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved