Sidang Kasus Prada Lucky

Empat Terdakwa Kasus Prada Lucky Namo Didakwa Pasal Penganiayaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Hakim Ketua menyampaikan, dakwaan bersifat subsidaritas, dengan uraian para terdakwa diduga melakukan tindak pidana penganiayaan

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang digelar, Rabu (29/10/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali digelar, Rabu (29/10/2025). Agenda sidang hari ketiga ini adalah pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa dalam berkas ketiga.

Keempat terdakwa yang disidangkan hari ini yakni Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Rede Radja. Mereka merupakan bagian dari total 22 prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Namo.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M. dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H., majelis hakim membacakan pokok-pokok dakwaan yang diajukan oleh Oditur Militer Letkol Chk Yusdharto, S.H.

Hakim Ketua menyampaikan, dakwaan bersifat subsidaritas, dengan uraian para terdakwa diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo, yang merupakan bawahan mereka.

Baca juga: Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Sidang Hari Ketiga Hadirkan Empat Terdakwa

“Dengan subsidivitas primer yang pertama adalah prajurit yang dalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk orang bawahan atau dengan tindakan lain menyakitinya, atau dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan. Tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka pada badan korban,” ujar Hakim Ketua saat membacakan kutipan isi dakwaan.

Oditur Militer mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsideritas, yakni:

Primer: Pasal 131 ayat (1) junto ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Subsider: Pasal 131 ayat (1) junto ayat (2) KUHPM junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih subsider: Pasal 131 ayat (1) KUHPM junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang yang digelar di ruang sidang utama Dilmil III-15 Kupang ini sempat mengalami gangguan teknis akibat pemadaman listrik bergilir di wilayah Kayu Putih, namun tetap dapat dilanjutkan setelah genset pengadilan kembali berfungsi.

Persidangan dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang berikutnya. (uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved