Liputan Khusus

LIPSUS: Saksi Prada Richard Boelan Menangis Disuruh Terdakwa Lakukan Tindakan Tidak Senonoh

Sidang kasus kematian Prada Lucky memasuki hari ketiga di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025). 

|
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KETERANGAN - Saksi 1 Prada Richard Bulan (kiri) dan saksi 2 Serda Lalu F. Ramdani (kanan) sedang dimintai keterangan dalam lanjutan sidang perkara Prada Lucky Namo. 

“Dengan subsidivitas primer yang pertama adalah prajurit yang dalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk bawahan atau dengan tindakan lain menyakitinya, atau dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan. Tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka pada badan korban,” ujar Hakim Ketua saat membacakan kutipan isi dakwaan.

Oditur Militer mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsideritas, yakni Primer: Pasal 131 ayat (1) junto ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Subsider: Pasal 131 ayat (1) junto ayat (2) KUHPM junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider: Pasal 131 ayat (1) KUHPM junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keluarga Tolak Santunan

Ibu kandung Prada Lucky Chepril Saputra Sepriana Paulina Mirpey mengaku keluarga menolak upaya pemberian uang Rp 220 juta yang disebut dari para terdakwa. 

Paulina mengaku dalam kesaksiannya Senin (27/10) atau persidangan hari pertama perkara, Paulina menyebut dirinya telah menyampaikan informasi itu ke Majelis Hakim. 

Uang tersebut, kata dia, dikumpulkan oleh 22 prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing menyetor Rp 10 juta dan dilampirkan dalam sebuah surat pernyataan maaf berisi daftar nama lengkap dan Nomor Registrasi Prajurit (NRP) mereka.

LPSK DAMPINGI KELUARGA PRADA LUCKY NAMO - Ibu kandung Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey saat memberikan keterangan kepada wartawan. Sabtu, (16/8/2025). Keluarga Prada Lucky Namo Bakal Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LPSK DAMPINGI KELUARGA PRADA LUCKY NAMO - Ibu kandung Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey saat memberikan keterangan kepada wartawan. Sabtu, (16/8/2025). Keluarga Prada Lucky Namo Bakal Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

“Saya ditunjukkan surat itu. Ada nama seluruh pelaku dan tertulis tiap orang kasih Rp 10 juta. Totalnya Rp 220 juta,” kata Paulina mengulang pernyataannya, Rabu (29/10 di Pengadilan Militer Kupang. 

Menurut Paulina, pada sidang itu ia menjadi saksi untuk terdakwa Ahmad Faisal, Komandan Kompi Yonif Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 di Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo.

Paulina mengatakan, pihak keluarga tidak pernah menerima santunan terkait kematian anaknya. Ia mengaku kedatangan seorang prajurit ke rumahnya di Asrama TNI Kuanino untuk meminta dirinya menandatangani dua dokumen pernyataan.

Pada dokumen pertama, tertera nama tiga perwira yang akan membantu adik Prada Lucky jika ingin mengikuti seleksi menjadi prajurit TNI di masa depan. Namun di bagian akhir, ada kolom tanda tangan dirinya dan komandan batalyon. “Saya tidak mau tanda tangan,” tegasnya. 

Dokumen kedua yang diperlihatkan kepadanya berisi daftar nama 22 tersangka beserta permohonan maaf serta kesediaan memberikan uang masing-masing Rp 10 juta. Menurut

Paulina, ia langsung menolak dan menilai upaya tersebut terkesan sebagai bentuk merendahkan harga diri dan nyawa almarhum.

“Saya bilang, nyawa anak saya tidak semurah itu. Saya perjuangkan dia masuk tentara. Satu asrama tahu itu. Tidak bisa ditukar dengan uang,” ujarnya. 

Ia menambahkan, jika disebut ada santunan dari batalyon, maka itu tidak benar. Yang pernah diterima keluarga hanyalah bantuan rumah dan sepeda motor dari Pangdam IX/Udayana saat berkunjung ke Kupang setelah kejadian tersebut.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved