Sidang Kasus Prada Lucky
Prada Richard Menangis Dipaksa Berhubungan Intim Bersama Almarhum Prada Lucky Namo
Saksi mengatakan, kekerasan dimulai sekitar pukul 01.30 WITA, ketika terdakwa II, Pratu Emeliano De Araujo, menendang kepala almarhum Prada Lucky
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Suasana ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025), mendadak haru ketika saksi Prada Richard Bulan menangis saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi tersebut, Prada Richard Bulan menceritakan peristiwa kekerasan yang dialami dirinya dan almarhum Prada Lucky Namo, yang dilakukan para terdakwa, yakni prajurit TNI dari TP 834/WM.
Saksi mengatakan, kekerasan dimulai sekitar pukul 01.30 WITA, ketika terdakwa II, Pratu Emeliano De Araujo, menendang kepala almarhum Prada Lucky Namo dengan keras saat mereka duduk di atas matras.
“Almarhum ditendang di kepala satu kali, tapi keras,” ujar Prada Richard Bulan di depan sidang saat ditanyai oleh oditur Letkol Chk Alex Panjaitan, S.T., S.H..
Setelah itu, terdakwa juga memukul ulu hati saksi dan menampar pipi kanannya hingga bengkak.
Sementara terdakwa III, Pratu Petrus Nong Brian Semi, memerintahkan mereka berdiri dan memukul dada Prada Lucky sebanyak lima kali hingga korban tersungkur dan meringis kesakitan.
Saksi kemudian mengungkapkan peristiwa yang membuat dirinya tak kuasa menahan tangis.
Ia dan almarhum dipaksa melepaskan pakaian hingga telanjang, diperintahkan memperlihatkan alat kelamin, lalu dituangkan minyak Nona Mas oleh terdakwa.
Baca juga: Empat Terdakwa Kasus Prada Lucky Namo Didakwa Pasal Penganiayaan, Terancam 9 Tahun Penjara
Dengan suara terbata dan mata berkaca-kaca, Prada Richard Bulan mengatakan ia dipaksa melakukan adegan tidak senonoh dengan almarhum Prada Lucky Namo.
“Almarhum disuruh nungging, dan saya yang berperan sebagai laki-laki,” ucapnya sambil terisak di ruang sidang.
Saksi juga menuturkan terdakwa IV, Pratu Aprianto Rede Radja, ikut melakukan kekerasan fisik dengan menampar keras pipi saksi dan almarhum, serta menyundutkan rokok ke tubuh mereka, termasuk di paha dan belakang leher Prada Lucky Namo.
Kesaksian ini menjadi salah satu bagian paling emosional dari rangkaian sidang kasus kematian Prada Lucky Namo yang menarik perhatian publik, karena menggambarkan perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban sebelum meninggal dunia. (uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Sidang Kasus Prada Lucky
Pengadilan Militer
Prada Richard Bulan
Mayor Chk Subiyatno
Prada Lucky Namo
POS-KUPANG.COM
| Empat Terdakwa Kasus Prada Lucky Namo Didakwa Pasal Penganiayaan, Terancam 9 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Sidang Hari Ketiga Hadirkan Empat Terdakwa |
|
|---|
| Hari Ketiga Sidang Prada Lucky di Pengadilan Militer Kupang Sempat Terhenti Akibat Listrik Padam |
|
|---|
| Sidang Lucky Namo, Terdakwa Sangkal Keterangan Saksi Prada Richard dan Sertu Lalu |
|
|---|
| Saksi Ungkap Penyiksaan Brutal, Korban Sempat Dirawat dengan Ventilator |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.