Sidang Kasus Prada Lucky

Diduga Lakukan Pembiaran, Orang Tua Prada Lucky Minta Hakim Hadirkan Komandan Batalyon Sebagai Saksi

Sepriana menilai Komandan Batalyon lalai dan melakukan pembiaran terhadap tindakan kekerasan yang terjadi di satuannya. 

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
KOMANDAN BATALYON - Orang tua almarhum Prada Lucky C.S Namo meminta majelis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menghadirkan Komandan Batalyon Teritorial 834/Waka Nga Mere, Nagekeo dan Dokter Batalyon sebagai saksi dalam sidang lanjutan, Rabu (29/10/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Orang tua almarhum Prada Lucky C.S. Namo, korban dugaan penganiayaan yang berujung kematian di lingkungan TNI, meminta majelis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menghadirkan Komandan Batalyon Teritorial 834/Wakanga Mere, Nagekeo dan Dokter Batalyon sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut.

Permintaan itu disampaikan oleh ibunda almarhum, Sepriana Paulina Mirpey, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. 

Menurutnya, Komandan Batalyon diduga mengetahui peristiwa yang menyebabkan anaknya meninggal dunia, namun tidak mengambil tindakan tegas.

"Kami meminta untuk menghadirkan bapak Komandan Batalyon dan Dokter Batalyon untuk menjadi saksi dalam persidangan selanjutnya," ujar Sepriana dalam persidangan, Rabu 29 Oktober 2025.

Sepriana menilai Komandan Batalyon lalai dan melakukan pembiaran terhadap tindakan kekerasan yang terjadi di satuannya. 

Baca juga: Empat Terdakwa Kasus Prada Lucky Namo Didakwa Pasal Penganiayaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan permintaan tersebut demi keadilan dan transparansi dalam proses hukum.

Hal senada disampaikan oleh ayah almarhum, Christian Namo, yang juga hadir sebagai saksi. 

Dalam persidangan, ia menunjukkan foto-foto kondisi tubuh Prada Lucky yang penuh luka saat meninggal dunia.

"Saya tidak akan melakukan kekerasan, tapi saya cuma menuntut keadilan. Anak saya sudah meninggal dan tidak bisa hidup lagi. Untuk 22 orang pelaku, semua harus dihukum sama dan seberat-beratnya," tegasnya.

Sebagai pelatih di lingkungan TNI, Christian mengaku sangat menyesalkan tindakan para terdakwa yang diduga terlibat dalam kematian anaknya. 

Ia menuntut agar 22 prajurit terdakwa dipecat dan dijatuhi hukuman berat, sebagai bentuk efek jera agar kasus serupa tidak terulang.

"Lebih baik korbankan segelintir orang daripada merusak dan menghancurkan institusi yang kita hormati dan cintai ini," tambahnya.

Sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang itu dipimpin oleh Mayor Chk Sublyatno, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, dengan anggota Kapten Chk Dennis Carol Nopitupulu, S.E., S.H., M.M. dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H.L.

Menanggapi permintaan keluarga korban, Hakim Ketua menyatakan bahwa majelis akan mencatat dan mempertimbangkan untuk menghadirkan Komandan Batalyon dan Dokter Batalyon setelah pemeriksaan terhadap 12 saksi utama selesai dilakukan.

"Kami terima dan catat permintaan tersebut, dan akan mempertimbangkan setelah pemeriksaan semua saksi ini," ujar Hakim Ketua. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved