Sidang Kasus Prada Lucky

Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Sidang Hari Ketiga Hadirkan Empat Terdakwa

Hari ini, Rabu (29/10/2025), giliran berkas ketiga Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang akan disidangkan dengan menghadirkan empat terdakwa

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
Sidang militer kasus kematian Prada lucky di pengadilan militer III -15 Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Kasus kematian Prada Lucky memasuki hari ketiga persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025).

Sidang hari ini akan melanjutkan agenda pemeriksaan berkas ketiga, setelah dua berkas sebelumnya disidangkan secara maraton pada Senin (27/10) dan Selasa (28/10).

Sebanyak 22 prajurit TNI AD menjadi terdakwa dalam perkara ini yang terbagi ke dalam tiga berkas terpisah.

Berkas pertama, Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, dengan terdakwa Ahmad Faisal, ‎terdakwa Lettu Ahmad Faisal diketahui menjabat sebagai Dankipan A telah disidangkan pada Senin (27/10/2025) dengan menghadirkan enam orang saksi, termasuk kedua orang tua Prada Lucky Namo dan Prada Richard.

Sementara itu, pada Selasa (28/10/2025), telah digelar sidang berkas kedua Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Thomas Desambris Awi dan 16 rekannya.

Baca juga: Hari Ketiga Sidang Prada Lucky di Pengadilan Militer Kupang Sempat Terhenti Akibat Listrik Padam

Hari ini, Rabu (29/10/2025), giliran berkas ketiga Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang akan disidangkan dengan menghadirkan empat terdakwa lainnya, yakni:

Ahmad Ahda

Emeliano De Araujo

Petrus Nong Brian Semi

Aprianto Rede Radja

Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WITA di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang ini akan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:

Hakim Ketua: Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H.

Hakim Anggota: Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M.

Hakim Anggota: Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H.

Sementara Oditur Militer diwakili oleh Letkol Chk Yusdharto, S.H., dan Panitera adalah Letda Chk I Nyoman Dharma Setyawan, S.H.

Sidang hari ketiga ini menjadi lanjutan penting dari rangkaian proses hukum atas kasus kematian Prada Lucky yang menyita perhatian publik, khususnya di Nusa Tenggara Timur. (uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved