Sidang Kasus Prada Lucky
Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Sidang Hari Ketiga Hadirkan Empat Terdakwa
Hari ini, Rabu (29/10/2025), giliran berkas ketiga Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang akan disidangkan dengan menghadirkan empat terdakwa
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Kasus kematian Prada Lucky memasuki hari ketiga persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025).
Sidang hari ini akan melanjutkan agenda pemeriksaan berkas ketiga, setelah dua berkas sebelumnya disidangkan secara maraton pada Senin (27/10) dan Selasa (28/10).
Sebanyak 22 prajurit TNI AD menjadi terdakwa dalam perkara ini yang terbagi ke dalam tiga berkas terpisah.
Berkas pertama, Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, dengan terdakwa Ahmad Faisal, terdakwa Lettu Ahmad Faisal diketahui menjabat sebagai Dankipan A telah disidangkan pada Senin (27/10/2025) dengan menghadirkan enam orang saksi, termasuk kedua orang tua Prada Lucky Namo dan Prada Richard.
Sementara itu, pada Selasa (28/10/2025), telah digelar sidang berkas kedua Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Thomas Desambris Awi dan 16 rekannya.
Baca juga: Hari Ketiga Sidang Prada Lucky di Pengadilan Militer Kupang Sempat Terhenti Akibat Listrik Padam
Hari ini, Rabu (29/10/2025), giliran berkas ketiga Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang akan disidangkan dengan menghadirkan empat terdakwa lainnya, yakni:
Ahmad Ahda
Emeliano De Araujo
Petrus Nong Brian Semi
Aprianto Rede Radja
Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WITA di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang ini akan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:
Hakim Ketua: Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H.
Hakim Anggota: Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M.
Hakim Anggota: Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H.
Sementara Oditur Militer diwakili oleh Letkol Chk Yusdharto, S.H., dan Panitera adalah Letda Chk I Nyoman Dharma Setyawan, S.H.
Sidang hari ketiga ini menjadi lanjutan penting dari rangkaian proses hukum atas kasus kematian Prada Lucky yang menyita perhatian publik, khususnya di Nusa Tenggara Timur. (uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Hari Ketiga Sidang Prada Lucky di Pengadilan Militer Kupang Sempat Terhenti Akibat Listrik Padam |
|
|---|
| Sidang Lucky Namo, Terdakwa Sangkal Keterangan Saksi Prada Richard dan Sertu Lalu |
|
|---|
| Saksi Ungkap Penyiksaan Brutal, Korban Sempat Dirawat dengan Ventilator |
|
|---|
| Saksi Sebut Prada Lucky Namo dan Richard Bulan Disiksa dan Dituduh Menyimpang |
|
|---|
| Ayah Prada Lucky: Anak Saya Meninggal Bukan Karena Pembinaan, Tapi Penyiksaan dan Pembunuhan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.