Sidang Kasus Prada Lucky

Sidang Lucky Namo, Terdakwa Sangkal Keterangan Saksi Prada Richard dan Sertu Lalu

Sebanyak 13 terdakwa secara kolektif mengajukan sanggahan yang bertujuan meringankan peran mereka,.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KESAKSIAN - Terdakwa saat mengikuti sidang pembacaan agenda, mendengar keterangan saksi hingga melihat pembuktian dalam perkara kematian Prada Lucky Namo. Sidang berlangsung di Pengadilan Militer Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Sebanyak 13 dari 17 terdakwa yang dihadirkan pada hari kedua sidang perkara kematian Prada Lucky Namo menyangkal kesaksian dari Prada Richard J. Bulan dan Sertu Lalu Ramdani. 

Belasan terdakwa dihadirkan pada, Selasa (28/10/2025) di Pengadilan Militer Kupang. Sidang hari kedua ini dengan agenda pembacaan dakwaan dan dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi. 

‎Setelah mendengarkan keterangan dari Saksi 1 Prada Richard Bukan dan Saksi 2 Serda Lalu F Ramdani, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi. 

Baca juga: Saksi Sebut Prada Lucky Namo dan Richard Bulan Disiksa dan Dituduh Menyimpang

Sebanyak 13 terdakwa secara kolektif mengajukan sanggahan yang bertujuan meringankan peran mereka, namun Saksi 1 Prada Ricard tetap teguh pada kesaksian awalnya.

‎Terdakwa 1, Thomas Desambris Awi, menyangkal keterangan Saksi 1 yang menyebut ia berada di ruangan staf Intel pada tanggal 28 Juli malam pukul 22.00 WITA. Namun, Saksi 1 tetap pada keterangannya bahwa Terdakwa 1 hadir di lokasi pada jam tersebut.

‎Terdakwa 2, Andre Mahoklory, membantah memegang tangan Saksi 1 saat terjadi tindakan kekerasan, melainkan hanya memegang kaki. Bantahan ini ditolak Saksi 1, yang menegaskan Terdakwa 2 memegang tangannya.

‎Terdakwa 3, Poncianus Allan Dadi, menyangkal menendang Saksi 1 menggunakan sepatu PDL saat masuk ruangan Dasintel, mengklaim ia menggunakan pakaian bebas rapi malam itu. Saksi 1 bersikeras bahwa Terdakwa 3 menendangnya menggunakan sepatu PDL.

‎Terdakwa 6, Imanuel Nimrot Laubora, menyangkal menggunakan selang kompresor untuk mencambuk; ia mengklaim hanya menggunakan selang biasa. Saksi 1 tetap pada keterangannya, yakni dicambuk menggunakan selang kompresor.

‎Terdakwa 8, Made Juni Arta Dana, menyangkal mencambuk hanya 2 kali. Saksi 1 tetap meyakinkan Hakim bahwa Terdakwa 8 mencambuknya sebanyak 4 hingga 5 kali.

‎Terdakwa 10, Emanuel Joko Huki, menyangkal mencambuk almarhum sebanyak 3 kali; ia mengklaim mencambuk almarhum hanya 1 kali dan Saksi 1 dua kali. Saksi 1 tetap pada keterangan bahwa Terdakwa 10 mencambuknya sebanyak 3 kali.

‎Terdakwa 11, Ariyanto Asa, menyangkal keras bahwa pemukulannya menyebabkan Saksi 1 kencing. Namun, Saksi 1 dengan yakin menyatakan bahwa pemukulan yang dilakukan Terdakwa 11 membuatnya kencing di celana.

‎Terdakwa 12, Jamal Rantal, menyangkal mencambuk almarhum 4 kali, mengklaim hanya 3 kali. Saksi 1 tidak bergeming dan tetap menyatakan Terdakwa 12 mencambuk almarhum 4 kali.

‎Terdakwa 13, Yohanes Viani Ili, menyangkal mencambuk almarhum 2 kali dan Saksi 1 tiga kali. Ia mengklaim mencambuk almarhum 1 kali dan Saksi 1 dua kali. Saksi 1 tetap pada keterangan awalnya.

‎Terdakwa 14, Mario Paskalis Gomang, secara total menyangkal mencambuk almarhum. Sanggahan ini dibantah tegas oleh Saksi 1 yang menyatakan Terdakwa 14 turut mencambuk almarhum.

‎Terdakwa 15, Firdaus, menyangkal memegang kaki Saksi 1 saat diguyur air. Saksi 1 tetap pada keterangannya bahwa Terdakwa 15 memegang kakinya.

‎Terdakwa 16, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru menyangkal pembagian peran memegang kaki. Saksi 1 menyatakan yang memegang kakinya adalah Terdakwa 15 dan yang memegang kaki almarhum adalah Terdakwa 2. Terdakwa 16 menyangkalnya.

‎Terdakwa 17, Yulianus Rivaldy Ola Baga, menyangkal mencambuk almarhum, mengklaim hanya mencambuk Saksi 1. Namun, Saksi 1 tetap pada keterangannya bahwa Terdakwa 17 mencambuk almarhum dan juga dirinya.

Setelah sanggahan, sidang dihentikan sementara oleh Majelis Hakim dan dilanjutkan pada mendengar keterangan orang tua Prada Lucky Namo selaku saksi 3 dan 4. Sebetulnya ada 12 saksi yang harusnya hadir namun, 8 lainnya berhalangan hadir. (fan) 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved