Sidang Kasus Prada Lucky
Saksi Ungkap Penyiksaan Brutal, Korban Sempat Dirawat dengan Ventilator
Saksi menggambarkan rasa panas dan pedih luar biasa yang dialaminya dan korban akibat perlakuan tersebut.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Sidang kedua perkara kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (28/10/2025).
Dalam sidang ini, keterangan mengejutkan datang dari saksi kedua, Prada Richard Juniharto Bulan, yang membeberkan secara rinci dugaan penyiksaan brutal terhadap almarhum.
Dalam kesaksiannya, Prada Richard mengungkapkan bahwa dirinya dan almarhum Prada Lucky Namo sempat dicambuk berulang kali saat dipaksa mengaku oleh para senior.
Tak berhenti di situ, penyiksaan meningkat ketika Letnan Maden Juni diduga memerintahkan seorang untuk mengambil cabai yang telah diulek dari dapur dan menyerahkannya kepada petugas di ruang staf.
Menurut saksi, kejadian itu berlangsung sekitar pukul 21.15 WITA. Ia dan almarhum dipaksa telanjang, kemudian cabai halus dioleskan ke alat kelamin dan anus korban. “Jumlah cabai yang digunakan sekitar setengah gelas aqua,” ujar Richard dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, dengan dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M. dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H.I.
Baca juga: Saksi Sebut Prada Lucky Namo dan Richard Bulan Disiksa dan Dituduh Menyimpang
Saksi menggambarkan rasa panas dan pedih luar biasa yang dialaminya dan korban akibat perlakuan tersebut.
Setelah pengolesan cabai, mereka dipaksa memakai kembali celana dan berdiri di ruang staf intel bersama beberapa prajurit lainnya, termasuk almarhum yang tampak kesakitan.
Keterangan saksi ini memperkuat dugaan bahwa almarhum Prada Lucky Namo mengalami penyiksaan berat sebelum akhirnya meninggal dunia.
Diketahui, setelah kejadian tersebut, korban sempat dirawat di rumah sakit dengan alat bantu ventilator sebelum dinyatakan meninggal.
Sidang hari ini merupakan lanjutan dari agenda pembacaan dakwaan terhadap 17 terdakwa dalam berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Adapun para terdakwa dalam kasus ini yakni:
Sertu Thomas Desambris Awi (Pasi Intel)
Sertu Andre Mahoklory (Kompi Senapan C)
Pratu Poncianus Allan Dadi
Pratu Abner Yeterson Nubatonis
Sertu Rivaldo De Alexando Kase
Pratu Imanuel Nimrot Laubora
Sertu Dervinti Arjuna Putra Bessie
Letda Made Juni Arta Dana
Pratu Rofinus Sale
Pratu Emanuel Joko Huki
Pratu Ariyanto Asa
Pratu Jamal Bantal
Pratu Yohanes Viani Ili
Serda Mario Paskalis Gomang
Pratu Firdaus
Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) (Danki Senapan B)
Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Selain saksi Prada Richard, orang tua almarhum Prada Lucky Namo juga dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan. (uge)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.