NTT Terkini

Polda NTT Amankan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Tiga Wilayah di Flores

Saat itu, tim mendapatkan pada beberapa kios dan toko yang masih memperdagangkan rokok (yang diduga tidak dilengkapi izin legalitas

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Dir Reskrimsus Polda NTT dan Kabid Humas saat menyampaikan pengungkapan rokok ilegal kepada awak media di Lobbi Bidhumas Polda NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Raya Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polda NTT mengamankan ribuan rokok ilegal di tiga wilayah di daratan Flores, Provinsi NTT. Ketiga wilayah itu ialah; Kabupaten Ngada, Manggarai dan Manggarai Barat.

"Dalam kurun waktu satu pekan atau periode 14 Oktober hingga 22 Oktober, kami berhasil menemukan ribuan bungkus rokok ilegal merk hummer dan R&D bold beredar dan dijual bebas di tiga wilayah ini," ungkap 
Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan didampingi Kabud Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra di Polda NTT, Selasa 28 Oktober 2025.

Kombes Pol Hans menyebutkan kalau pihaknya mengembangkan pemeriksaan pasca mendapat laporan informasi sejak beberapa waktu lalu.

"Peredarannya di wilayah Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat," ujarnya.

Disebutkan kalau Tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penyelidikan terkait perdagangan barang berupa rokok yang tidak dilengkapi izin legalitas terkait perdagangannya pada Kabupaten Ngada, Manggarai dan Manggarai Barat.

Saat itu, tim mendapatkan pada beberapa kios dan toko yang masih memperdagangkan rokok (yang diduga tidak dilengkapi izin legalitas terkait perdagangannya).

Baca juga: Polda NTT Kalah Praperadilan, Penetapan Tersangka Dua Direktur Dinilai Tidak Sah

Juga didapatkan informasi dari pelaku usaha rokok tersebut diperoleh dari F yang merupakan sales.

"F selaku sales menggunakan kendaraan roda 4 yang berasal dari Kabupaten Manggarai," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan tujuh karung atau 2.590 bungkus yang diduga tidak dilengkapi izin legalitas terkait perdagangannya.

Rincian yakni rokok merk R&D Bolf sebanyak 1.790 bungkus dengan ciri-ciri kemasan berwarna hitam dengan tulisan R berwarna merah, &D BOLD berwarna putih.


Terdapat dua gambar setengah lingkaran dengan masing-masing gambar berwarna putih dan merah.

Diamankan pula 800 bungkus rokok merk hummer dengan ciri-ciri kemasan berwarna merah terang dengan tulisan NEW berwarna merah. Tulisan Hummer berwarna kuning dan bentuk lingkaran berwarna kuning. 

Terkait dengan temuan ini, kata dia Polda NTT berkoordinasi dengan Bea Cukai wilayah NTT karena beberapa rokok yang ditemukan tersebut merupakan kewenangan dari Bea Cukai.

Polisi bakal menjerat terduga pelaku dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved