TAG
Mayor Chk Subiyatno
-
Sementara tim penasihat hukum para terdakwa terdiri dari Letkol I Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Benny Lasbaun.
Selasa, 30 Desember 2025
-
Majelis hakim di Pengadilan III-15 Kupang mengingatkan terdakwa tidak menanggapi apapun yang mengatasnamakan pengadilan.
Senin, 29 Desember 2025
-
Mereka dituntut Oditur Militer Kupang dalam sidang dengan nomor perkara 41-K/PM.III, Selasa, (10/12/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Rabu, 10 Desember 2025
-
Pratu Jamal mengakui bahwa saat ia mencambuk, Prada Lucky memohon ampun beberapa kali. Namun, permohonan itu diabaikan.
Kamis, 27 November 2025
-
Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto
Kamis, 27 November 2025
-
Sementara tim oditur militer dipimpin oleh Letkol Chk Alex Panjaitan, bersama Letkol Chk Yusdiharto dan Mayor Chk Wasinton Marpaung, S.H.
Senin, 17 November 2025
-
Sepriana menilai Komandan Batalyon lalai dan melakukan pembiaran terhadap tindakan kekerasan yang terjadi di satuannya.
Rabu, 29 Oktober 2025
-
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Prada Richard memberikan kesaksian mengejutkan terkait perlakuan kejam para terdakwa.
Rabu, 29 Oktober 2025
-
Saksi mengatakan, kekerasan dimulai sekitar pukul 01.30 WITA, ketika terdakwa II, Pratu Emeliano De Araujo, menendang kepala almarhum Prada Lucky
Rabu, 29 Oktober 2025
-
Saksi menggambarkan rasa panas dan pedih luar biasa yang dialaminya dan korban akibat perlakuan tersebut.
Selasa, 28 Oktober 2025
-
Pratu Lalu mengatakan saat itu dia ditelepon untuk merapat ke kantor staf intel pada 27 Juli 2025 malam pukul 21.00 Wita.
Selasa, 28 Oktober 2025
-
Almarhum kemudian menggelepar karena sesak napas. Dalam tradisi militer itu dinamakan tenggelam di daratan.
Selasa, 28 Oktober 2025
-
Prada Richard adalah teman Prada Lucky Namo, juga menjadi korban penganiayaan dalam peristiwa tersebut.
Senin, 27 Oktober 2025
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved