Breaking News

TTU Terkini

Sidang Dugaan Kematian Tidak Wajar Dua Anak di Kelurahan Maubeli, Ini Pernyataan Kuasa Hukum Korban

Kluarga korban tidak menerima kronologi penyebab kematian korban yang disebabkan oleh kelalaian seseorang yang menyebabkan korban meninggal dunia

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
KUASA HUKUM - Kuasa Hukum korban kasus dugaan kematian tidak wajar dua orang anak di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Dominikus G. Boymau, S.H   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kuasa Hukum korban atas nama Januario Sonbay kasus dugaan kematian tidak wajar dua orang anak di Kelurahan Maubeli, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Dominikus G. Boymau, S.H mengatakan, keluarga korban Januario Sonbay tidak menerima kronologi penyebab kematian korban yang disebabkan oleh kelalaian seseorang yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Menurut keluarga korban, kata pria yang akrab disapa Icang ini bahwa keluarga tidak menerima pernyataan dalam kronologi tersebut yang tidak mencantumkan kematian korban yang disebabkan oleh tindak pidana lain. Icang menuturkan, berdasarkan keterangan keluarga korban, ditemukan luka di kepala dan diduga luka tusukan yang diduga bukan disebabkan oleh kecelakaan.

"Kita duga itu bukan kecelakaan tetapi ada tindak pidana lain, penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujarnya, Selasa, 28 Oktober 2025.

Keluarga korban Januario Sonbay, ucap Icang, menerima penerapan undang-undang perlindungan anak pasal 80 ayat 2 dalam kasus tersebut. Namun, mereka menuntut agar diterapkan pasal subsider 351 ayat 3 penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil visum terdapat retak pada tulang pipi dan di tengkorak kepala korban dan patah tulang milik korban. Luka yang dialami korban Januario di tubuh bagian belakang diduga disebabkan oleh paku. Meskipun demikian, apabila disebabkan oleh kecelakaan, semestinya baju yang dipakai korban juga pasti mengalami sobek.

Hal sebaliknya terjadi pada pakaian korban. Usai dilaksanakan pemeriksaan, titik baju dimana korban mengalami luka tusukan tidak mengalami sobek. "Luka yang dialami korban itu semacam luka tusukan oleh benda tumpul," ungkapnya.

Ia menegaskan, sidang perdana kasus tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan berjalan lancar sampai selesai. (bbr)

 

 

 

Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved