Liputan khusus

LIPSUS: Prada Lucky dan Richard Disiksa Berkali-kali, Bagian Sensitif Diolesi Cabai

Tindakan terdakwa Letnan Dua Made Juni Arta Dana yang selanjutnya menjadi terdakwa  ke-6 dalam perkara kematian Prada Lucky

POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
TERDAKWA - Wajah para terdakwa yang sidang para baru kedua di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara meninggalnya Prada Lucky Namo. 

"Bulan depan mama ke Nagekeo. Tutup telepon kemudian tidak ada kabar," katanya mengulang percakapan dengan Lucky saat itu. 

Menurut dia, Lucky sempat meminta dirinya untuk mencari tahun informasi mengenai nama dari terdakwa Makhlory. Sebab terdakwa itu sering melakukan pemukulan karena Lucky tidak hafal nama dan NRP. 

Dia kemudian berkomunikasi dengan Dasi Intel yang punya berbagai alasan sehingga tidak memberitahu kabar yang sebenarnya. Ia baru mendapat kabar kalau Lucky sudah masuk ke rumah sakit.

"Saya lihat luka sangat dalam, mengering. Saya minta izin dokter untuk foto. Kalau memang anak ada salah, ada aturan hukum. Kalau ada salah, pecat dia kembalikan dia," katanya. 

Dia mengatakan kalau saat berada di Rumah Sakit ia sempat bertemu Dasi Intel, Danton Yavet dan Made Juni Arta Dana yang merupakan terdakwa 8. Saat berada di RSUD Aeramo sejak tanggal 5 Agustus 2025. Dokter menjelaskan kalau kondisi Lucky sangat parah

"Dia sudah mengarah ke gagal ginjal. Paru-paru penuh cairan. Harus cuci darah. Tidak bisa di rumah sakit sini. Kita harus evak.. Tolong dok, berikan solusi terbaik," katanya. 

Dia mengatakan, rencana rujukan ke RSUD Maumere hingga Ngada tidak bisa dilakukan. Alhasil hanya dilakukan pinjam alat untuk melakukan pertolongan. Kondisi Lucky saat itu sangat mengkhawatirkan karena oksigen yang masuk ke dalam tubuhnya beracun karena gagal ginjal. 

Sementara itu, Serma Kristian Namo yang ditanyai mengenai pengalamannya selama menjadi prajurit TNI, menjelaskan ikhwal yang dimaksud dengan pembinaan. Menurut aturan yang ada, kata dia, pembinaan jika ada anggota yang melakukan kesalahan maka dilakukan teguran, push up.

"Bahkan itu terbalik. Mungkin ada hukuman administrasi, kalau kesatuan maka ditunda pangkat," katanya. 

Kristian mengatakan, selama bertugas sebagai prajurit TNI bahwa ada tradisi penerimaan dalam Batalyon. Budaya itu hanya memberi doktrin dari prespektif sipil ke militer. 

Dia mengatakan, kalau ada pembinaan dalam tradisi pun hanya sebatas pada bagian yang lebih manusiawi. Tapi, tindakan itu tidak boleh mencederai prajurit. "Tidak harus melukai. Tidak ada," katanya. 

Dalam suasana itu, kedua orang tua Lucky Namo sempat mengajukan hasil ronsen namun hakim meminta agar barang bukti di berikan ke Oditur. Ia mengaku sempat bertemu terdakwa 8 di ICU sewaktu di Kupang ketika jenazah almarhum tiba. Ketika dia marah karena anaknya meninggal, terdakwa 8 lalu menyapa dirinya. 

Terdakwa 8 yang diberi kesempatan majelis hakim, menyebut kalau pihaknya memerintahkan kepada Dasi Intel untuk menghubungi orang tua korban. Dia mengaku dirinya juga telah menyampaikan ke orang tua. "Apakah pernah bercakap menggunakan telepon almarhum," kata Made Juni. 

Dia membantah keterangan orang tua Lucky yang menyebut tidak ada informasi apapun mengenai kondisi Lucky Namo. Terdakwa 8 juga mengaku dirinya seorang perwira di Batalyon dan tidak ada maksud apapun, mengenai kematian almarhum. 

Ayahnya menjawab, kalau ia sempat dihubungi Made lewat nomor Lucky. Namun, ia tidak mengetahui secara rinci sosok Made itu. Kristian juga mengaku pernah dibisiki oleh terdakwa 8. 

Majelis kemudian memberi kesempatan ke terdakwa lainnya. Terdakwa 1 menyanggah keterangan dari saksi 3 dan 4. Saat hendak menyampaikan ucapan dukacita ke orang tua Prada Lucky Namo, ayah Lucky langsung menyela pernyataan itu. (fan) 

Keluarga Lucky Marah dan Menangis

Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menjadi pusat perhatian publik pada Selasa (28/10), saat digelarnya sidang kedua kasus penganiayaan yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo. 

Besarnya perhatian publik terhadap kasus ini membuat pihak Pengadilan Militer membuka akses untuk umum. Jalannya persidangan dapat disaksikan langsung dari dalam ruang sidang maupun melalui layar televisi besar yang disediakan di luar gedung. 

Selain itu, siaran langsung melalui kanal YouTube resmi Dilmil III-15 Kupang memungkinkan masyarakat di luar kota turut mengikuti proses hukum tersebut.

Namun suasana yang semula tertib berubah tegang dan haru ketika saksi mulai memberikan keterangan tentang dugaan perlakuan kejam para senior terhadap Prada Lucky. 

Sejumlah keluarga korban yang hadir tak kuasa menahan tangis, terutama saat disebutkan detail penyiksaan yang diduga dialami korban, termasuk penggunaan cabai pada bagian tubuh sensitif.

Ibunda almarhum, Sepriana Paulina Mirpey, yang menyaksikan jalannya sidang melalui layar televisi di luar ruangan, tampak emosional mendengar kesaksian tersebut. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ia meluapkan amarahnya. “Mereka itu PKI! Anak saya menderita!” teriaknya dengan nada penuh kemarahan.

Tangis dan amarah keluarga pecah ketika para terdakwa digiring keluar dari ruang sidang. Suara isak tangis, teriakan, dan ungkapan kecewa terdengar bersahut-sahutan dari keluarga korban dan warga yang turut menyaksikan.

Beberapa di antara mereka bahkan harus ditenangkan aparat keamanan yang berjaga di lokasi. (uge)

PTOP:

17 Terdakwa:
1. Sertu Thomas Desambris Awi (Pasi Intel) 
2. Sertu Andre Mahoklory (Kompi Senapan C) 
3. Pratu Poncianus Allan Dadi 
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis 
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase 
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora 
7. Sertu Dervinti Arjuna Putra Bessie 
8. Letda Made Juni Arta Dana 
9. Pratu Rofinus Sale 
10. Pratu Emanuel Joko Huki 
11. Pratu Ariyanto Asa 
12. Pratu Jamal Bantal 
13. Pratu Yohanes Viani Ili 
14. Serda Mario Paskalis Gomang 
15. Pratu Firdaus 
16. Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), Komandan Kompi Senapan B 
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga 

Pasal Ancaman :
Pasal 131 ayat (1) Junto ayat (3) KUHPM 
Pasal 55 ayat (1) KUHPM
Pasal subsider Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) KUHPM

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved