Liputan khusus
LIPSUS: Prada Lucky dan Richard Disiksa Berkali-kali, Bagian Sensitif Diolesi Cabai
Tindakan terdakwa Letnan Dua Made Juni Arta Dana yang selanjutnya menjadi terdakwa ke-6 dalam perkara kematian Prada Lucky
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tindakan salah satu terdakwa, Letnan Dua Made Juni Arta Dana yang selanjutnya menjadi terdakwa ke-6 dalam perkara kematian Prada Lucky Namo terungkap dalam persidangan, Selasa (28/10) di Pengadilan Militer Kupang.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, dengan dua Hakim Anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu,S.E.,S.H.. M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto,S.H.,M.H.I.
Adapun agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan pada berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa. Dalam dakwaan yang dibacakan, Oditur Militer Kupang Letkol Chk Letkol Chk Yusdiharto, S.H menjelaskan, kejadian ini berlangsung sejak Juni 2025.
Disebutkan, kejadian bermula ketika dilakukan pemeriksaan pada handphone para prajurit TNI di Batalyon tersebut untuk mengantisipasi judi online. Pemeriksaan handphone pada Prada Lucky Namo (almarhum) dan Richard Bulan (saksi 1) menemukan adanya pesan chating yang mengindikasi adanya penyimpangan seksual.
Para terdakwa mengetahui, bahwa Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan sehari-hari bekerja di dapur dan menjadi bawahan para tersangka. Prada Lucky Namo terindikasi melakukan penyimpangan seksual. Kemudian terdakwa 1 melakukan pemeriksaan di ruang staf Intel didampingi Provost yaitu terdakwa 3.
Dalam suasana itu, terdakwa melakukan penyiksaan karena jengkel akibat tindakan tersebut. "Mengambil selang kurang lebih 40 centimeter untuk cambuk, menampar wajah, dengan sandal jepit sebanyak satu kali," kata Oditur.
Setelah itu, Prada Lucky Namo mengaku bahwa dirinya melakukan penyimpangan seksual dengan beberapa orang di luar kesatuan, termasuk Prada Richard Bulan empat kali. Setelah pengakuan itu, terdakwa 1 menghubungi terdakwa 2 untuk membawa Prada Lucky Namo.
Sembari menunggu kehadiran Prada Lucky Namo, terdakwa 1 terus melakukan penyiksaan terhadap Prada Richard.
Terdakwa 1 juga melihat pesan chating dalam whatsapp dengan panggilan sayang. Terdakwa 1 kemudian mempertanyakan mengenai isi chat itu. Terdakwa 3 yang datang kemudian diberitahu terdakwa 2 tentang indikasi tersebut. Terdakwa 3 kemudian mencambuk ke arah korban dengan kabel.
Terdakwa 1, 2, 3 mencambuk almarhum dan saksi 1 karena tidak mengakui adanya kecurigaan penyimpangan seksual. Terdakwa 2 menasehati kedua korban untuk tidak melakukan perbuatan lagi.
Saat sedang nasihat, isi chat masuk dengan isinya yang menanyakan tentang pertanyaan belum tidur. Nomor itu kemudian dilakukan penelusuran ke aplikasi pencarian nomor dan diketahui seorang pria.
Jawaban yang berbelit kemudian memancing reaksi dari terdakwa 2 hingga melakukan cambuk ke Prada Lucky Namo.
20 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 Wita, almarhum meminta izin untuk ke kamar mandi untuk buang air. Setelah ditunggu, terdakwa 1 menghubungi saksi 5 bahwa almarhum Prada Lucky Namo telah melarikan diri.
Sekitar 09.00 Wita, terdakwa 1 menerima panggilan dari saksi 7 atau ibu angkat almarhum bahwa almarhum berada di rumahnya. Setelah dijemput, dilakukan pemeriksaan lanjutan. Terdakwa 1 kemudian melakukan pemeriksaan di ruang staf Intel.
Dalam dakwaan terungkap, kekerasan terhadap Prada Lucky dilakukan secara bergantian dan berulang menggunakan berbagai benda, hingga menyebabkan luka-luka serius.
Barang bukti yang dihadirkan di persidangan antara lain, borgol plastik warna putih, ember plastik hitam, gayung oranye, sepasang spanduk homepade, selang warna biru panjang 30–40 cm, sepasang sandal jepit putih bertali oranye, kabel putih sepanjang 72 cm, karet fambel hitam, satu bungkus cabe dalam plastik.
Dalam dakwaan, Sertu Thomas Desambris Awi disebut mencambuk punggung Prada Lucky berkali-kali menggunakan selang biru sepanjang 40 cm dan menampar wajah korban dengan sandal jepit merek Swallow warna putih. Ia bahkan kembali mencambuk korban karena tidak mengakui tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Terdakwa kedua, Andre Mahoklory, memukul Prada Lucky menggunakan pangkal tangan dan mencambuknya dengan kabel listrik warna putih sepanjang 40 cm. Ia juga menyiramkan air garam dan air jeruk lemon ke tubuh Prada Lucky dan Prada Richard.
“Ini air garam bercampur lemon biar badan kalian cepat kering,” ujar Andre, sebagaimana dikutip dari berkas dakwaan, Selasa, (28/10).
Sementara Poncianus Alian Dadi juga menggunakan kabel listrik untuk mencambuk punggung dan paha korban sebanyak tiga kali. Abner Yeterson Nubatonis mencambuk bahu kiri korban dengan potongan selang.
Tindakan serupa dilakukan oleh Revaldi De Alexandro Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Emanuel Joko Huki, dan Jamal Bantal, yang turut mencambuk korban menggunakan potongan selang air.
Bahkan terdakwa Made Juni Arta Dana disebut memerintahkan korban untuk mengoleskan cabe tumbuk ke alat kelaminnya dan menungging. Sedangkan Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) menarik baju korban hingga menutup kepala, menginjak tangan kanan, dan menyiram wajah Prada Lucky dengan air secara perlahan hingga korban kesulitan bernapas.
Oles Cabe di Bagian Sensitif
Saksi dua dalam perkara kematian Prada Lucky Namo, Pratu Lalu F. Ramdani menyebut kalau Prada Lucky Namo dan Prada Richard J. Bulan dituduh berperilaku menyimpang pada seksual.
Pratu Lalu mengatakan saat itu dia ditelepon untuk merapat ke kantor staf intel pada 27 Juli 2025 malam pukul 21.00 Wita. Dansi Intel kemudian memeriksa handphone sambil bertanya kepada almarhum. Almarhum menjawab tidak tahu.
Setelah dipaksa hingga menyebut nama Prada Richard. "2-3 kali dicambuk. Dasi Intel memegang kepalanya lalu dicambuk. Selang warna biru dipunggung," katanya.
Almarhum kemudian ditanyakan lagi mengenai isi handphone. Almarhum lalu ditampar menggunakan sandal dari terdakwa 1 yang digunakan. Pukulan kencang itu dibagian pipi.
Dansi Intel lalu membawa Richard masuk ke ruang staf intel. Dari jam itu, almarhum belum diberikan kesempatan untuk istirahat. Lalu bersama beberapa anggota lainnya kemudian dibangunkan dari ruang pers untuk membawa almarhum ke kamar mandi.
Di kamar mandi almarhum terlihat keluar berjalan ke bagian belakang kantor. Mereka mencari almarhum dan melapor ke terdakwa 1. Setelah mendapat informasi dari Dansi Intel, mereka merapat ke rumah ibu angkatnya. Dia juga tidak mengetahui bahwa almarhum disiksa sepulang dari rumah ibu angkat .
Saksi mengaku bahwa belum mengetahui tugas yang diminta untuk melakukan penyelidikan oleh Dasi Intel. Dia hanya mengetahui pemeriksaan untuk almarhum dan Prada Richard. "Kami tidak tahu. Tidak tahu (berita acara, investigasi)," katanya.
Ia sendiri tidak diperlihatkan handphone almarhum yang dicurigai itu. Menurut dia, segala tindakan yang dilakukan para terdakwa semata untuk memaksa korban mengaku.
Pratu Lalu mengaku hanya diberitahu bahwa ada dugaan penyimpangan almarhum dan saksi 1. Ia hanya mengetahui tindakan yakni memukul dan siksaan. "Setiap permasalahan ada proses untuk penyelesaian," kata hakim.
Pratu Lalu mengatakan, pernah melihat kondisi almarhum pada 30 Juli 2025. Almarhum lebam,hingga lemas termasuk juga Prada Richard. Danton Kes kemudian meminta dirinya membawa almarhum ke Puskesmas pada 2 Agustus 2025. Almarhum diberi obat dan dibawa kembali. Tanggal 3 Agustus 2025, dia mendapat informasi kalau almarhum dibawa ke rumah sakit.
Dalam sidang kali ini, saksi kedua, Prada Richard Juniharto Bulan, yang membeberkan secara rinci dugaan penyiksaan terhadap almarhum. Disebutkan, saksi dan almarhum Prada Lucky Namo sempat dicambuk berulang kali saat dipaksa mengaku oleh para senior.
Menurut saksi, dirinya dan almarhum dipaksa telanjang, kemudian cabai halus dioleskan ke alat kelamin dan anus korban. “Jumlah cabai yang digunakan sekitar setengah gelas aqua,” ujar Richard.
Saksi menggambarkan rasa panas dan pedih luar biasa yang dialaminya dan korban akibat perlakuan tersebut. Setelah pengolesan cabai, mereka dipaksa memakai kembali celana dan berdiri di ruang staf intel bersama beberapa prajurit lainnya, termasuk almarhum yang tampak kesakitan. (fan/iar/vel/uan)
Terdakwa Andrea Bantah Keterangan Ibu Prada Lucky
Terdakwa 2 Sertu Andre Mahklory membantah keterangan ibu kandung almarhum Prada Lucky Namo tentang tidak ada pemberitahuan sewaktu Lucky dirawat di RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo.
Dalam sidang hari kedua, Selasa (28/10), 17 terdakwa dihadirkan. Kemudian ada 12 saksi yang harusnya hadir untuk memberikan keterangan. Dari belasan saksi, hanya empat saksi yang hadir.
Saksi 3 dan 4 adalah orang tua almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana P. Mirpey selaku saksi 3 dan Serma Kristian Namo saksi 4. Keduanya diperiksa sekitar pukul 19.00 Wita di Pengadilan Militer Kupang.
Dalam keterangannya, Mirpey menceritakan kejadian 28 Juli 2025. Dia mengatakan, kalau anaknya saat itu telepon dan memberitahu kalau beribadah dengan ibu angkatnya. Setelah itu tidak ada kabar lagi.
"Tiba-tiba saja ada akun FB, Mama. Ini Lucky. Tiba-tiba telepon messenger dan saya langsung kirim nomor hp saya. Telepon dari mama angkatnya. Telepon tapi jaringan atau apa, terus saya telepon lagi. Tiba-tiba ada telepon lagi dari Dasi Intel menggunakan nomor anak saya," ujarnya.
Dasi Intel memberitahu kalau Prada Lucky Namo melarikan diri. Jika tidak ditemukan maka Lucky diproses dan dipecat. Saat Mirpey menelpon ke orang tua angkatnya baru diketahui kalau Lucky ada di rumah itu.
Dasi Intel kemudian mendengar informasi dari Mirpey dan langsung bergerak ke rumah orang tua angkat untuk menjemput Lucky. Dari situ, Lucky tidak ada kabar. Padahal Lucky masih dalam keadaan dipenuhi luka.
Bahkan orang tua angkatnya itu tidak bisa bertemu Lucky. Orang tua angkat hanya bisa mengantar obat tidak diperkenankan bertemu. Obat itu hanya dititip lewat piket jaga.
"Bulan depan mama ke Nagekeo. Tutup telepon kemudian tidak ada kabar," katanya mengulang percakapan dengan Lucky saat itu.
Menurut dia, Lucky sempat meminta dirinya untuk mencari tahun informasi mengenai nama dari terdakwa Makhlory. Sebab terdakwa itu sering melakukan pemukulan karena Lucky tidak hafal nama dan NRP.
Dia kemudian berkomunikasi dengan Dasi Intel yang punya berbagai alasan sehingga tidak memberitahu kabar yang sebenarnya. Ia baru mendapat kabar kalau Lucky sudah masuk ke rumah sakit.
"Saya lihat luka sangat dalam, mengering. Saya minta izin dokter untuk foto. Kalau memang anak ada salah, ada aturan hukum. Kalau ada salah, pecat dia kembalikan dia," katanya.
Dia mengatakan kalau saat berada di Rumah Sakit ia sempat bertemu Dasi Intel, Danton Yavet dan Made Juni Arta Dana yang merupakan terdakwa 8. Saat berada di RSUD Aeramo sejak tanggal 5 Agustus 2025. Dokter menjelaskan kalau kondisi Lucky sangat parah
"Dia sudah mengarah ke gagal ginjal. Paru-paru penuh cairan. Harus cuci darah. Tidak bisa di rumah sakit sini. Kita harus evak.. Tolong dok, berikan solusi terbaik," katanya.
Dia mengatakan, rencana rujukan ke RSUD Maumere hingga Ngada tidak bisa dilakukan. Alhasil hanya dilakukan pinjam alat untuk melakukan pertolongan. Kondisi Lucky saat itu sangat mengkhawatirkan karena oksigen yang masuk ke dalam tubuhnya beracun karena gagal ginjal.
Sementara itu, Serma Kristian Namo yang ditanyai mengenai pengalamannya selama menjadi prajurit TNI, menjelaskan ikhwal yang dimaksud dengan pembinaan. Menurut aturan yang ada, kata dia, pembinaan jika ada anggota yang melakukan kesalahan maka dilakukan teguran, push up.
"Bahkan itu terbalik. Mungkin ada hukuman administrasi, kalau kesatuan maka ditunda pangkat," katanya.
Kristian mengatakan, selama bertugas sebagai prajurit TNI bahwa ada tradisi penerimaan dalam Batalyon. Budaya itu hanya memberi doktrin dari prespektif sipil ke militer.
Dia mengatakan, kalau ada pembinaan dalam tradisi pun hanya sebatas pada bagian yang lebih manusiawi. Tapi, tindakan itu tidak boleh mencederai prajurit. "Tidak harus melukai. Tidak ada," katanya.
Dalam suasana itu, kedua orang tua Lucky Namo sempat mengajukan hasil ronsen namun hakim meminta agar barang bukti di berikan ke Oditur. Ia mengaku sempat bertemu terdakwa 8 di ICU sewaktu di Kupang ketika jenazah almarhum tiba. Ketika dia marah karena anaknya meninggal, terdakwa 8 lalu menyapa dirinya.
Terdakwa 8 yang diberi kesempatan majelis hakim, menyebut kalau pihaknya memerintahkan kepada Dasi Intel untuk menghubungi orang tua korban. Dia mengaku dirinya juga telah menyampaikan ke orang tua. "Apakah pernah bercakap menggunakan telepon almarhum," kata Made Juni.
Dia membantah keterangan orang tua Lucky yang menyebut tidak ada informasi apapun mengenai kondisi Lucky Namo. Terdakwa 8 juga mengaku dirinya seorang perwira di Batalyon dan tidak ada maksud apapun, mengenai kematian almarhum.
Ayahnya menjawab, kalau ia sempat dihubungi Made lewat nomor Lucky. Namun, ia tidak mengetahui secara rinci sosok Made itu. Kristian juga mengaku pernah dibisiki oleh terdakwa 8.
Majelis kemudian memberi kesempatan ke terdakwa lainnya. Terdakwa 1 menyanggah keterangan dari saksi 3 dan 4. Saat hendak menyampaikan ucapan dukacita ke orang tua Prada Lucky Namo, ayah Lucky langsung menyela pernyataan itu. (fan)
Keluarga Lucky Marah dan Menangis
Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menjadi pusat perhatian publik pada Selasa (28/10), saat digelarnya sidang kedua kasus penganiayaan yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.
Besarnya perhatian publik terhadap kasus ini membuat pihak Pengadilan Militer membuka akses untuk umum. Jalannya persidangan dapat disaksikan langsung dari dalam ruang sidang maupun melalui layar televisi besar yang disediakan di luar gedung.
Selain itu, siaran langsung melalui kanal YouTube resmi Dilmil III-15 Kupang memungkinkan masyarakat di luar kota turut mengikuti proses hukum tersebut.
Namun suasana yang semula tertib berubah tegang dan haru ketika saksi mulai memberikan keterangan tentang dugaan perlakuan kejam para senior terhadap Prada Lucky.
Sejumlah keluarga korban yang hadir tak kuasa menahan tangis, terutama saat disebutkan detail penyiksaan yang diduga dialami korban, termasuk penggunaan cabai pada bagian tubuh sensitif.
Ibunda almarhum, Sepriana Paulina Mirpey, yang menyaksikan jalannya sidang melalui layar televisi di luar ruangan, tampak emosional mendengar kesaksian tersebut. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ia meluapkan amarahnya. “Mereka itu PKI! Anak saya menderita!” teriaknya dengan nada penuh kemarahan.
Tangis dan amarah keluarga pecah ketika para terdakwa digiring keluar dari ruang sidang. Suara isak tangis, teriakan, dan ungkapan kecewa terdengar bersahut-sahutan dari keluarga korban dan warga yang turut menyaksikan.
Beberapa di antara mereka bahkan harus ditenangkan aparat keamanan yang berjaga di lokasi. (uge)
PTOP:
17 Terdakwa:
1. Sertu Thomas Desambris Awi (Pasi Intel) 
2. Sertu Andre Mahoklory (Kompi Senapan C) 
3. Pratu Poncianus Allan Dadi 
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis 
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase 
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora 
7. Sertu Dervinti Arjuna Putra Bessie 
8. Letda Made Juni Arta Dana 
9. Pratu Rofinus Sale 
10. Pratu Emanuel Joko Huki 
11. Pratu Ariyanto Asa 
12. Pratu Jamal Bantal 
13. Pratu Yohanes Viani Ili 
14. Serda Mario Paskalis Gomang 
15. Pratu Firdaus 
16. Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), Komandan Kompi Senapan B 
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga 
Pasal Ancaman :
Pasal 131 ayat (1) Junto ayat (3) KUHPM 
Pasal 55 ayat (1) KUHPM
Pasal subsider Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) KUHPM
Sidang Kasus Prada Lucky
Lipsus
Eksklusif
Meaningful
Pengadilan Militer III-15 Kupang
POS-KUPANG.COM
| LIPSUS: Petani Terima Kasih ke Prabowo, Turunkan Harga Pupuk 20 Persen |   | 
|---|
| LIPSUS: PLTAL Jangan Ganggu Aktivitas Nelayan, Bupati Flotim Cek Amdal |   | 
|---|
| LIPSUS: Suster Laurentina dan Pdt Emi Sahertian Geram dan Muak Dengar Fakta Sidang |   | 
|---|
| LIPSUS: Jaksa Usut Markup Tiket Pesawat di KPU TTU dan Tiga Rumah Dinas |   | 
|---|
| LIPSUS: Sehari Butuh 180 Kg Ayam, Mabar Mulai Program MBG, 16 Sekolah Keracunan |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.