Liputan khusus

LIPSUS: Prada Lucky dan Richard Disiksa Berkali-kali, Bagian Sensitif Diolesi Cabai

Tindakan terdakwa Letnan Dua Made Juni Arta Dana yang selanjutnya menjadi terdakwa  ke-6 dalam perkara kematian Prada Lucky

POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
TERDAKWA - Wajah para terdakwa yang sidang para baru kedua di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara meninggalnya Prada Lucky Namo. 

Ia sendiri tidak diperlihatkan handphone almarhum yang dicurigai itu. Menurut dia, segala tindakan yang dilakukan para terdakwa semata untuk memaksa korban mengaku.

Pratu Lalu mengaku hanya diberitahu bahwa ada dugaan penyimpangan almarhum dan saksi 1. Ia hanya mengetahui tindakan yakni memukul dan siksaan. "Setiap permasalahan ada proses untuk penyelesaian," kata hakim. 

Pratu Lalu mengatakan, pernah melihat kondisi almarhum pada 30 Juli 2025. Almarhum lebam,hingga lemas termasuk juga Prada Richard.  Danton Kes kemudian meminta dirinya membawa almarhum ke Puskesmas pada 2 Agustus 2025. Almarhum diberi obat dan dibawa kembali. Tanggal 3 Agustus 2025, dia mendapat informasi kalau almarhum dibawa ke rumah sakit. 

Dalam sidang kali ini, saksi kedua, Prada Richard Juniharto Bulan, yang membeberkan secara rinci dugaan penyiksaan terhadap almarhum. Disebutkan, saksi dan almarhum Prada Lucky Namo sempat dicambuk berulang kali saat dipaksa mengaku oleh para senior. 

Menurut saksi, dirinya dan almarhum dipaksa telanjang, kemudian cabai halus dioleskan ke alat kelamin dan anus korban. “Jumlah cabai yang digunakan sekitar setengah gelas aqua,” ujar Richard.

Saksi menggambarkan rasa panas dan pedih luar biasa yang dialaminya dan korban akibat perlakuan tersebut. Setelah pengolesan cabai, mereka dipaksa memakai kembali celana dan berdiri di ruang staf intel bersama beberapa prajurit lainnya, termasuk almarhum yang tampak kesakitan. (fan/iar/vel/uan) 

Terdakwa Andrea Bantah Keterangan Ibu Prada Lucky 

Terdakwa 2 Sertu Andre Mahklory membantah keterangan ibu kandung almarhum Prada Lucky Namo tentang tidak ada pemberitahuan sewaktu Lucky dirawat di RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo. 

Dalam sidang hari kedua, Selasa (28/10), 17 terdakwa dihadirkan. Kemudian ada 12 saksi yang harusnya hadir untuk memberikan keterangan. Dari belasan saksi, hanya empat saksi yang hadir. 

Saksi 3 dan 4 adalah orang tua almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana P. Mirpey selaku saksi 3 dan Serma Kristian Namo saksi 4. Keduanya diperiksa sekitar pukul 19.00 Wita di Pengadilan Militer Kupang.

Dalam keterangannya, Mirpey menceritakan kejadian 28 Juli 2025. Dia mengatakan, kalau anaknya saat itu telepon dan memberitahu kalau beribadah dengan ibu angkatnya. Setelah itu tidak ada kabar lagi. 

"Tiba-tiba saja ada akun FB, Mama. Ini Lucky. Tiba-tiba telepon messenger dan saya langsung kirim nomor hp saya. Telepon dari mama angkatnya. Telepon tapi jaringan atau apa, terus saya telepon lagi. Tiba-tiba ada telepon lagi dari Dasi Intel menggunakan nomor anak saya," ujarnya. 

Dasi Intel memberitahu kalau Prada Lucky Namo melarikan diri. Jika tidak ditemukan maka Lucky diproses dan dipecat. Saat Mirpey menelpon ke orang tua angkatnya baru diketahui kalau Lucky ada di rumah itu.

Dasi Intel kemudian mendengar informasi dari Mirpey dan langsung bergerak ke rumah orang tua angkat untuk menjemput Lucky. Dari situ, Lucky tidak ada kabar. Padahal Lucky masih dalam keadaan dipenuhi luka. 

Bahkan orang tua angkatnya itu tidak bisa bertemu Lucky. Orang tua angkat hanya bisa mengantar obat tidak diperkenankan bertemu. Obat itu hanya dititip lewat piket jaga.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved