Breaking News

Liputan Khusus

LIPSUS: Jaksa Usut Markup Tiket Pesawat di KPU TTU dan Tiga Rumah Dinas

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan di Kantor KPU di Kelurahan Maubeli

|
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
PENGGELEDAHAN - Sejumlah dokumen yang disita usai Penyidik Kejari TTU melaksanakan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten TTU, Jumat, (17/10/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU. 

Penggeledahan dipimpin Kajari TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H didampingi Kasie Pidsus Kejari TTU, Semuel Otniel Sine dan jajaran. Penggeledahan ini diduga berkaitan temuan audit gabungan BPK RI dan BPK Perwakilan NTT sebesar Rp1,6 miliar di lembaga penyelenggara Pemilu Kabupaten TTU tahun 2024. 

Pantauan Pos Kupang, Jumat (17/10), dalam penggeledahan tersebut jaksa melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen di Kantor KPU TTU

Berkas atau dokumen menumpuk di lobi ruangan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU. Dokumen-dokumen tersebut diisi dalam wadah warna putih berukuran jumbo dan diletakkan di lantai lobi kantor.

Tidak hanya itu, sejumlah dokumen yang dibungkus dengan map berwarna hitam dibiarkan tergeletak di lantai lobi kantor. Map tersebut diikat dengan tali. Dokumen tersebut diduga merupakan dokumen yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan Pemilu 2024 dari semua kecamatan di Kabupaten TTU.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H melalui Kasie Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S. H membenarkan adanya penggeledahan ihwal pengusutan kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Pemilu pada KPUD Kabupaten TTU tahun anggaran 2023 sampai tahun anggaran 2024. 

Menurutnya, penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan dokumen atau surat yang berkaitan dengan objek penyidikan. Dokumen atau surat tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam rangka pembuktian dugaan tindak pidana korupsi. 

"Kami menjamin bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: LIPSUS: 85 Persen Pelajar Terpapar Seks Bebas, Kasus HIV AIDS Meningkat

Dikatakan, penyidik Kejaksaan Negeri TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang diduga mengetahui dugaan tindak pidana tersebut.

Semua proses pemeriksaan dan penggeledahan tersebut bertujuan mengungkapkan secara terang benderang siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Jaksa juga tidak hanya melakukan penggeledahan di Kantor KPU TTU tetapi juga di tiga lokasi lainnya. Tiga lokasi tersebut adalah rumah Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU TTU, rumah Kasubag Perencanaan Data dan Informasi KPU TTU, dan di rumah Bendahara Dana Pemilu 2024. Penggeledahan di Kantor KPUD TTUdi rumah saksi OS, rumah saksi OB dan rumah saksi ON.

Sine menjelaskan, modus operandi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Pemilu pada KPUD Kabupaten TTU tahun anggaran 2023 sampai tahun anggaran 2024 ini meliputi markup tiket pesawat dan tagihan hotel, pertanggungjawaban tidak sah dan tidak lengkap, pengeluaran fiktif untuk operasional badan adhoc, SPJ tidak sah, kelalaian KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara dalam verifikasi dokumen, serta tidak menindaklanjuti LHP BPK secara patut, yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dokumen yang Disita

Sine mengatakan, penyidik Kejari TTU menyita sejumlah dokumen perihal pengelolaan keuangan keuangan Pemilu pada KPUD Kabupaten TTU tahun anggaran 2023 dan 2024. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved