Liputan Khusus

LIPSUS: Suster Laurentina dan Pdt Emi Sahertian Geram dan Muak Dengar Fakta Sidang

Suster Laurentina, PI dan Pendeta Emi Sahertian, S.Th, mengatakan jijik, muak dan hampir muntah mendengarkan fakta persidangan

|
POS-KUPANG.COM/HO
SUSTER LAURENTINA - Suster Laurentina, PI (kanan) bersama Pendeta Dessy Rondo Efendi (kiri) dan Pendeta Emi Sahertian, S.Th usai mengikuti sidang eks kapolres Ngada, Fajar Lukman dalam agenda pembacaan putusan di PN Kupang, Selasa (21/10/2025). 

POS-KUPANG.COM, KUPANGSuster Laurentina, PI dan Pendeta Emi Sahertian, S.Th, mengatakan jijik, muak dan hampir muntah setelah mendengarkan fakta persidangan terkait tindakan terdakwa eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman terhadap korban anak dalam perkara kekerasan seksual.

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Selasa (21/10/2025).
Ditemui usai pembacaan vonis perkara tersebut, Suster Laurentina menilai hukuman 19 tahun bagi Fajar Lukman itu terlalu ringan, mestinya majelis hakim memvonis seumur hidup.

“Kalau saya, kayaknya terlalu ringan itu, harusnya lebih dari itu. Bahkan harusnya seumur hidup, selamanya dia di penjara,” kata Suster LaurentinaLaurentina.

Bahkan Suster Laurentina mengkritik Fajar Lukman yang meminta waktu untuk pikir-pikir dalam mengajukan banding atau tidak.

“Tadi dikatakan dia masih pikir-pikir, padahal ketika dia berbuat itu dia tidak piker-pikir. Dia langsung membuat seenaknya begitu,” kata Suster Laurentina. 

Suster Laurentina 12
SUSTER LAURENTINA - Suster Laurentina, PI dan Pendeta Emi Sahertian, S.Th, usai mengikuti sidang eks kapolres Ngada, Fajar Lukman dalam agenda pembacaan putusan di PN Kupang, Selasa (21/10/2025).

Suster Laurentina mengatakan sangat muak dan jijik mendengar fakta persidangan tentang perbuatan terdakwa Fajar Lukman terhadap korbannya. 

“Ketika hakim mebacakan kelakuannya dia itu, saya muak, jijik saya sebagai perempuan. Tega-teganya dia melakukan itu untuk anak kecil dan itu bukan phedofilia tapi dia sudah melakukan juga orang dewasa. Sangat kejahatan. Dia layak untuk dibuang ke Nusakambangan,” kata Suster Laurentina.

Hal senada disampaikan Pendeta Emi Sahertian, S.TH setelah mendengar fakta persidangan yang dibacakan majelis hakim.

“Saya mau muntah ya tadi mendengar fakta persidangan. Karena kami baru ikut dan tahu bagaimana teknis yang dilakukannya Fajar terhadap anak-anak ini. Satu catatan saya, 19 tahun vonis itu terlalu ringan bagi kejahatan yang ekstra ordinari itu. Apalagi dia sudah melanggar sekian UU, ada UU PA, UU TPKS, lalu ITE. Satu yang tidak yakni UU TPPO,” jelas Pendeta Emi Sahertian.

Baca juga: SAKSIMINOR Ketemu Ketua PN Kupang, Tegaskan Anak Bukan Alat Hiburan Orang Dewasa

Dan sebetulnya kalau ditotal jika Fajar Lukman tidak bisa restitusi, maka ada 2 tahun tambahan, jadi totalnya hukumannya sekitar 21 tahun. 

Bagi Pendeta Emi Sahertian, pernyataan Fajar Lukman dan pengacaranya yang masih pikir-pikir untuk banding atau tidak terhadap vonis itu, adalah hal yang menghina masyarakat.  

Pendeta Emi Sahertian menambahkan, sebagai pelayan umat, kehadiran mereka saat itu hanya untuk mengatakan bahwa pengadilan dan aparat hukum masih mempunyai nurani sebagai orang orang yang percaya pada Tuhan di mana ada seorang aparat hukum yang mestimya melindungi anak anak justru melakukan kejaatan seksual. 

Pendeta Emi Sahertian 3
EMI SAHERTIAN - Pendeta Emi Sahertian, S.Th, usai mengikuti sidang eks kapolres Ngada, Fajar Lukman dalam agenda pembacaan putusan di PN Kupang, Selasa (21/10/2025).

Pendeta Emi Sahertian berharap agar Fajar Lukman harus menerima kenyataan dan vonis majelis hakim itu. Jika mereka banding, Pdt Emi berharap hakim di Pengadilan Tinggi NTT bisa menambah vonis dari Hakim PN Kupang itu. 

“Saya berpikir bahwa keputusan hakim itu tidak perlu lagi diotak-atik, bila perlu ditambah. Kami sebagai masyarakat sipil dan sebagia pendamping umat akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Pendeta Emi Sahertian.

Pendeta Dessy Rondo Efendi mengatakan, keadilan itu harus ditegakkan dan hal ini juga untuk mengembalikan kredibilitas dari penegak hukum untuk  konsisten dengan apa yang dilakukan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved