Liputan khusus
LIPSUS: Prada Lucky dan Richard Disiksa Berkali-kali, Bagian Sensitif Diolesi Cabai
Tindakan terdakwa Letnan Dua Made Juni Arta Dana yang selanjutnya menjadi terdakwa ke-6 dalam perkara kematian Prada Lucky
Barang bukti yang dihadirkan di persidangan antara lain, borgol plastik warna putih, ember plastik hitam, gayung oranye, sepasang spanduk homepade, selang warna biru panjang 30–40 cm, sepasang sandal jepit putih bertali oranye, kabel putih sepanjang 72 cm, karet fambel hitam, satu bungkus cabe dalam plastik.
Dalam dakwaan, Sertu Thomas Desambris Awi disebut mencambuk punggung Prada Lucky berkali-kali menggunakan selang biru sepanjang 40 cm dan menampar wajah korban dengan sandal jepit merek Swallow warna putih. Ia bahkan kembali mencambuk korban karena tidak mengakui tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Terdakwa kedua, Andre Mahoklory, memukul Prada Lucky menggunakan pangkal tangan dan mencambuknya dengan kabel listrik warna putih sepanjang 40 cm. Ia juga menyiramkan air garam dan air jeruk lemon ke tubuh Prada Lucky dan Prada Richard.
“Ini air garam bercampur lemon biar badan kalian cepat kering,” ujar Andre, sebagaimana dikutip dari berkas dakwaan, Selasa, (28/10).
Sementara Poncianus Alian Dadi juga menggunakan kabel listrik untuk mencambuk punggung dan paha korban sebanyak tiga kali. Abner Yeterson Nubatonis mencambuk bahu kiri korban dengan potongan selang.
Tindakan serupa dilakukan oleh Revaldi De Alexandro Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Emanuel Joko Huki, dan Jamal Bantal, yang turut mencambuk korban menggunakan potongan selang air.
Bahkan terdakwa Made Juni Arta Dana disebut memerintahkan korban untuk mengoleskan cabe tumbuk ke alat kelaminnya dan menungging. Sedangkan Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) menarik baju korban hingga menutup kepala, menginjak tangan kanan, dan menyiram wajah Prada Lucky dengan air secara perlahan hingga korban kesulitan bernapas.
Oles Cabe di Bagian Sensitif
Saksi dua dalam perkara kematian Prada Lucky Namo, Pratu Lalu F. Ramdani menyebut kalau Prada Lucky Namo dan Prada Richard J. Bulan dituduh berperilaku menyimpang pada seksual.
Pratu Lalu mengatakan saat itu dia ditelepon untuk merapat ke kantor staf intel pada 27 Juli 2025 malam pukul 21.00 Wita. Dansi Intel kemudian memeriksa handphone sambil bertanya kepada almarhum. Almarhum menjawab tidak tahu.
Setelah dipaksa hingga menyebut nama Prada Richard. "2-3 kali dicambuk. Dasi Intel memegang kepalanya lalu dicambuk. Selang warna biru dipunggung," katanya.
Almarhum kemudian ditanyakan lagi mengenai isi handphone. Almarhum lalu ditampar menggunakan sandal dari terdakwa 1 yang digunakan. Pukulan kencang itu dibagian pipi.
Dansi Intel lalu membawa Richard masuk ke ruang staf intel. Dari jam itu, almarhum belum diberikan kesempatan untuk istirahat. Lalu bersama beberapa anggota lainnya kemudian dibangunkan dari ruang pers untuk membawa almarhum ke kamar mandi.
Di kamar mandi almarhum terlihat keluar berjalan ke bagian belakang kantor. Mereka mencari almarhum dan melapor ke terdakwa 1. Setelah mendapat informasi dari Dansi Intel, mereka merapat ke rumah ibu angkatnya. Dia juga tidak mengetahui bahwa almarhum disiksa sepulang dari rumah ibu angkat .
Saksi mengaku bahwa belum mengetahui tugas yang diminta untuk melakukan penyelidikan oleh Dasi Intel. Dia hanya mengetahui pemeriksaan untuk almarhum dan Prada Richard. "Kami tidak tahu. Tidak tahu (berita acara, investigasi)," katanya.
Sidang Kasus Prada Lucky
Lipsus
Eksklusif
Meaningful
Pengadilan Militer III-15 Kupang
POS-KUPANG.COM
| LIPSUS: Petani Terima Kasih ke Prabowo, Turunkan Harga Pupuk 20 Persen |
|
|---|
| LIPSUS: PLTAL Jangan Ganggu Aktivitas Nelayan, Bupati Flotim Cek Amdal |
|
|---|
| LIPSUS: Suster Laurentina dan Pdt Emi Sahertian Geram dan Muak Dengar Fakta Sidang |
|
|---|
| LIPSUS: Jaksa Usut Markup Tiket Pesawat di KPU TTU dan Tiga Rumah Dinas |
|
|---|
| LIPSUS: Sehari Butuh 180 Kg Ayam, Mabar Mulai Program MBG, 16 Sekolah Keracunan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.