Sidang Perkara Prada Lucky Namo
Sidang Prada Lucky Digelar, Dankipan A, Ahmad Faisal dan Thomas Desambris Awi Jadi Terdakwa
Senin (26/10), perkara penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky Namo, disidangkan di Pengadilan Militer III-15 K
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Hari ini, Senin (26/10), perkara penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo, disidangkan di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Sepriana Paulina Mirpey atau Epi, ibu kandung alm Lucky meminta para terdakwa berkara jujur dan hakim Pengadilan Militer bisa transparan dan berpihak pada kebenaran dan keadilan.
Kepada Pos Kupang, Minggu (25/10) pagi, Epi mengatakan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan terkait akan disidangkanya perkara kematian anaknya, Lucky Namo, di Pengadilan Militer Kupang.
"Saya baru saja menerima surat pemberitahuan untuk sidang Lucky pada hari Senin depan. Tolong sampaikan kepada teman-teman pers untuk hadir dan meliput persidangan ini sehingga prosesnya berjalan transparan dan adil," kata Epi.
Baca juga: Keluarga Prada Lucky Namo Pesan untuk 22 Terdakwa: Tolong Bicara Jujur untuk Lucky
Epi dua surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi. Pertama, Epi akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr yang adalah Dankipan A Yonif TP 834/MW pada hari Senin (27/10) pukul 09.00 Wita.
Kedua, Epi akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara terdakwa Sertu Thomas Desambris Awi selaku Basi Intelpur Kima Yonif TP 834/WM dan kawan-kawan sebanyak 16 orang, pada Selasa (28/10) pukul 09.00 Wita .
Epi merasa bersyukur karena akhirnya kasus kematian anaknya, Lucky, sudah bisa disidangkan hari Senin. Epi berharap agar majelis hakim pengadilan militer bisa transparan dan berpihak pada keadilan dan kebenaran. "Saya minta hakim bisa transparan dan berpihak pada keadilan," kata Epi.
Epi juga menegaskan bahwa dia dan keluarga menuntut agar seluruh tersangka atau terdakwa atau para pelaku penganiaya Lucky, diberi hukuman maksimal dan dipecat. "Seluruh tersangka, pelaku yang menganiaya anak saya Lucky, semua yang terlibat harus diberi hukuman maksimal dan dipecat dari keanggotaan. Mereka harus dipecat, semuanya yang terlibat," kata Epi.
Epi menambahkan, pihak Pengadilan Militer juga harus terbuka kepada pers dan tidak menutup nutupi proses persidangan kasus ini dan hakim atau jaksa juga tidak menghalang-halangi wartawan dalam melakukan pekerjaan jurnalistiknya.
Epi meminta agar sidang itu terbuka untuk umum, keluarga dan masyarakat bisa ikut menyaksikan jalannya proses persidangan.
Baca juga: LIPSUS: Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun, Fajar Tidak Menyesali Perbuatannya
"Dari provost tadi menyampaikan bahwa sidang itu terbuka untuk publik, orangtua, pers dan masyarakat bisa mengikuti persidangannya. Dan pengadilan juga akan menaruh layar di luar dan speaker sehingga yang tidak bisa masuk di ruang sidang karena penuh, mereka bisa mengikuti dari luar," kata Epi.
Epi meminta dukungan dari semua pihak untuk bisa mendukung mereka sekeluarga agar tetap kuat dalam menghadapi proses hukum kasus ini.
"Saya terus berdoa akan Tuhan melindungi kami sekeluarga menguatkan kami, dan juga bisa memberikan ganjaran setimpal kepada para pelaku," katanya.
Kepada para pelaku, Epi meminta mereka untuk mengatakan kejujuran dan mengakui setiap perbuatan yang telah dilakukan terhadap anaknya, Lucky. "Jangan ada yang kalian sembunyikan. Karena Tuhan melihat setiap perbuatan kalian. Karma akan mengikuti kalian kemanapun kalian pergi," kata Epi.
Sidang Perkara Prada Lucky Namo
Sepriana Paulina Mirpey
Serma Christian Namo
POS-KUPANG.COM
Akhmad Bumi
Ahmad Faisal
Thomas Desambris Awi
| 5 Zodiak Beruntung, Ramalan Zodiak Besok 27 Oktober 2025, Capricorn Gembira, Taurus Energi Positif |
|
|---|
| Harga Emas Hari Ini Minggu 26 Oktober,Galeri24, UBS, Antam Turun Tipis |
|
|---|
| Opini: Keluarga sebagai Tempat Utama Humanisasi |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Hari Ini 26 Oktober 2025, Taurus Banyak-banyak Berdoa, Libra Jangan Cepat Putus Asa |
|
|---|
| Opini: Refleksi Hari Listrik Nasional dan Ketimpangan Energi di NTT |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.