Sidang Perkara Prada Lucky Namo

Sidang Prada Lucky Digelar, Dankipan A, Ahmad Faisal dan Thomas Desambris Awi Jadi Terdakwa

Senin (26/10), perkara penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky Namo, disidangkan di Pengadilan Militer III-15 K

|
POS-KUPANG.COM/HO
POSE BERSAMA - Pose bersama Kepala Pengadilan Militer III-15 Kupang Letnan Kolonel Chk Joko Trianto (tengah) dengan pihak Oditurat Militer Il-14 Kupang dalam penyerahan berkas perkara Prada Lucky Namo. 

“Saksi Ricard Junimton Bulan adalah saksi penting yang mengetahui kejadian itu secara langsung disaat kejadian penganiayaan,” kata Akhmad Bumi. 

DI RUMAH DUKA - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menenangkan ibu dari Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Murpey yang menangis atas meninggal anaknya. Pada Senin (11/8/2025) siang, Pangdam mengunjungi rumah duka Asrama TNI Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, NTT.
DI RUMAH DUKA - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menenangkan ibu dari Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Murpey yang menangis atas meninggal anaknya. Pada Senin (11/8/2025) siang, Pangdam mengunjungi rumah duka Asrama TNI Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, NTT. (KOLASE TRIBUN LAMPUNG/POS-KUPANG)

Juga keterangan terkait pembiaran oleh komandan batalion saat penganiayaan itu berlangsung.

“Apa benar komandan batalion (danyon) tidak mengetahui kejadian itu? Apa tidak ada laporan dari Danton, Dansi, Danru juga dokter batalion kepada Danyon? Karena ini soal tanggungjawab komando di Batalyon.  Apa yang dilakukan prajurit menjadi tanggungjawan komandan sesuai hukum militer.  Harapan kita agar Danyon perlu dipanggil untuk didengar keterangannya dalam persidangan,” kata Akhmad Bumi

Akhmad Bumi menambahkan, pihaknya mendapat amanah dari ayah korban, Chrestian Namo agar membuka laporan polisi (LP) di Denpon Kupang kepada Danyon soal pembiaran saat penganiayaan. PH masih mengkaji sambil melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan nanti.

Baca juga: Surat Terbuka untuk Almarhum Prada Lucky Namo dari Forum Pemuda NTT Nagekeo

Kepada majelis Hakim, Akhmad Bumi berharap agar mereka benar-benar mencermati fakta yang terungkap dalam persidangan, menguji alat bukti dan barang bukti secara baik. Karena kasus Prada Lucky Namo ini kalau dilihat dari rentetan kejadian, masuk dalam penganiayaan berat dan terencana. 

“Karena dari rentetan waktu yang diperoleh tim penasehat hukum, penganiayaan bukan sekali, tapi lebih dari sekali. Lucky sudah tidak berdaya tapi masih dianiaya. Kematian Lucky bukan spontan tapi ada rentetan kejadian hingga dipastikan Lucky tidak berdaya hingga ia meninggal dunia,” kata Akhmad Bumi. 

KUASA HUKUM - Akhmad Bumi, SH dan tim selaku kuasa hukum terdakwa Fajar mengatakan persidangan sudah dipertengahan, saksi-saksi hampir selesai diperiksa, demikian juga dengan para ahli.
KUASA HUKUM - Akhmad Bumi, SH dan tim selaku kuasa hukum terdakwa Fajar mengatakan persidangan sudah dipertengahan, saksi-saksi hampir selesai diperiksa, demikian juga dengan para ahli. (POS-KUPANG.COM/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK)

Akhmad Bumi juga berharap agar Pengadilan Militer III/Kupang bisa memfaslitasi proses persidangan itu agar masyarakat juga bisa mengikuti prosesnya secara terbuka. 

“Harapan kita agar ada layar dihalaman pengadilan, ada speaker dan diijinkan live streaming oleh teman-teman media. Karena publik ingin mengikuti jalannya persidangan ini dan memastikan keadilan benar-benar terjadi pada diri pelaku,” kata Akhmad.

Akhmad Bumi menambakan, ketika seorang prajurit militer bersumpah menjaga kehormatan dan melindungi sesama, tak seorang pun membayangkan tragedi justru bisa datang dari dalam barisan sendiri.  

“Itulah yang menimpa Prada Lucky Saputra Namo, seorang prajurit muda yang tewas secara tragis di lingkungan militer yang seharusnya menjunjung tinggi disiplin, loyalitas, dan solidaritas,” kata Akhmad Bumi. (vel)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved