Sidang Perkara Prada Lucky Namo
Sidang Prada Lucky Digelar, Dankipan A, Ahmad Faisal dan Thomas Desambris Awi Jadi Terdakwa
Senin (26/10), perkara penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky Namo, disidangkan di Pengadilan Militer III-15 K
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
“Saksi Ricard Junimton Bulan adalah saksi penting yang mengetahui kejadian itu secara langsung disaat kejadian penganiayaan,” kata Akhmad Bumi.
Juga keterangan terkait pembiaran oleh komandan batalion saat penganiayaan itu berlangsung.
“Apa benar komandan batalion (danyon) tidak mengetahui kejadian itu? Apa tidak ada laporan dari Danton, Dansi, Danru juga dokter batalion kepada Danyon? Karena ini soal tanggungjawab komando di Batalyon. Apa yang dilakukan prajurit menjadi tanggungjawan komandan sesuai hukum militer. Harapan kita agar Danyon perlu dipanggil untuk didengar keterangannya dalam persidangan,” kata Akhmad Bumi.
Akhmad Bumi menambahkan, pihaknya mendapat amanah dari ayah korban, Chrestian Namo agar membuka laporan polisi (LP) di Denpon Kupang kepada Danyon soal pembiaran saat penganiayaan. PH masih mengkaji sambil melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan nanti.
Baca juga: Surat Terbuka untuk Almarhum Prada Lucky Namo dari Forum Pemuda NTT Nagekeo
Kepada majelis Hakim, Akhmad Bumi berharap agar mereka benar-benar mencermati fakta yang terungkap dalam persidangan, menguji alat bukti dan barang bukti secara baik. Karena kasus Prada Lucky Namo ini kalau dilihat dari rentetan kejadian, masuk dalam penganiayaan berat dan terencana.
“Karena dari rentetan waktu yang diperoleh tim penasehat hukum, penganiayaan bukan sekali, tapi lebih dari sekali. Lucky sudah tidak berdaya tapi masih dianiaya. Kematian Lucky bukan spontan tapi ada rentetan kejadian hingga dipastikan Lucky tidak berdaya hingga ia meninggal dunia,” kata Akhmad Bumi.
Akhmad Bumi juga berharap agar Pengadilan Militer III/Kupang bisa memfaslitasi proses persidangan itu agar masyarakat juga bisa mengikuti prosesnya secara terbuka.
“Harapan kita agar ada layar dihalaman pengadilan, ada speaker dan diijinkan live streaming oleh teman-teman media. Karena publik ingin mengikuti jalannya persidangan ini dan memastikan keadilan benar-benar terjadi pada diri pelaku,” kata Akhmad.
Akhmad Bumi menambakan, ketika seorang prajurit militer bersumpah menjaga kehormatan dan melindungi sesama, tak seorang pun membayangkan tragedi justru bisa datang dari dalam barisan sendiri.
“Itulah yang menimpa Prada Lucky Saputra Namo, seorang prajurit muda yang tewas secara tragis di lingkungan militer yang seharusnya menjunjung tinggi disiplin, loyalitas, dan solidaritas,” kata Akhmad Bumi. (vel)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Sidang Perkara Prada Lucky Namo
Sepriana Paulina Mirpey
Serma Christian Namo
POS-KUPANG.COM
Akhmad Bumi
Ahmad Faisal
Thomas Desambris Awi
| 5 Zodiak Beruntung, Ramalan Zodiak Besok 27 Oktober 2025, Capricorn Gembira, Taurus Energi Positif |
|
|---|
| Harga Emas Hari Ini Minggu 26 Oktober,Galeri24, UBS, Antam Turun Tipis |
|
|---|
| Opini: Keluarga sebagai Tempat Utama Humanisasi |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Hari Ini 26 Oktober 2025, Taurus Banyak-banyak Berdoa, Libra Jangan Cepat Putus Asa |
|
|---|
| Opini: Refleksi Hari Listrik Nasional dan Ketimpangan Energi di NTT |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.