Sidang Perkara Prada Lucky Namo
Adik Prada Lucky Namo Menangis Usai Terdakwa Keluar dari Ruangan Sidang
Suasana haru bercampur amarah pecah di halaman Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (11/11/2025), usai persidangan.
Ringkasan Berita:
- Haru bercampur amarah pecah di halaman Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (11/11/2025), usai persidangan lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo.
- Ketika para terdakwa digiring keluar ruang sidang menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan Oditurat Militer, adik almarhum tiba-tiba menangis histeris dan memaki para terdakwa.
- Dengan suara bergetar dan wajah penuh air mata, ia meneriakkan kemarahannya kepada para terdakwa yang berjalan di bawah pengawalan ketat Polisi Militer.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Suasana haru bercampur amarah pecah di halaman Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (11/11/2025), usai persidangan lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo.
Ketika para terdakwa digiring keluar ruang sidang menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan Oditurat Militer, adik almarhum yang hadir dalam persidangan tiba-tiba menangis histeris dan memaki para terdakwa.
Dengan suara bergetar dan wajah penuh air mata, ia meneriakkan kemarahannya kepada para terdakwa yang berjalan di bawah pengawalan ketat Polisi Militer. Hal ini membuat suasana yang tadinya hening sontak menjadi tegang.
Baca juga: Keluarga Prada Lucky Namo Tegaskan Akan Hadirkan Ahli Hukum Pidana Militer
Tangis sang adik memicu ledakan emosi dari keluarga lain, terutama ibu almarhum yang sejak awal mengikuti persidangan. Mendengar teriakan itu, sang ibu ikut menangis.
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses hukum terhadap 17 terdakwa yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo hingga menyebabkan kematiannya saat bertugas di Kabupaten Nagekeo.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi dua hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Sementara itu, Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) Yusdiharto hadir sebagai penuntut dalam perkara ini.
Para terdakwa dalam kasus ini berjumlah 17 orang prajurit, yakni: Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Yulianus Rivaldy Ola Baga
Pada sidang kali ini, saksi yang dihadirkan adalah saksi yang sebelumnya tidak hadir yakni Letda inf Luqman Hakim Oktavianto yang menjabat sebagai Danton. Kesaksian tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kronologi dan kondisi korban sebelum dinyatakan meninggal.
Letda Luqman bertugas sebagai Perwira Jaga saat peristiwa penganiayaan di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wira Nusa Cakti Nagekeo tersebut terjadi.
Dalam kesaksiannya, Letda Luqman mengaku berada di ruang staf intel pada malam kejadian, tepatnya 28 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. “Saat itu saya melihat Danki Faisal dan Danki Rahmat bersama Prada Richard dan almarhum Prada Lucky. Kedua Danki sedang menasihati mereka,” ujar saksi.
Namun, menurut Luqman, suasana kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan. Ia melihat selang berwarna biru dipegang Provost Allan yang kemudian digunakan untuk mencambuk Prada Lucky dan Prada Richard.
“Saya tidak tahu berapa kali mereka dicambuk, tapi saya melihat bagian punggung keduanya penuh luka dan memar. Keduanya sudah tampak lemas,” ungkapnya.
Luqman juga menuturkan bahwa dua orang bergantian melakukan pencambukan. Ia hanya mengenali Pratu Aprianto, yang mencambuk sebanyak dua sampai tiga kali. Saksi menambahkan, pada pagi harinya, 29 Juli 2025, ia dan rekan-rekannya sempat memberikan makanan kepada Prada Lucky dan Prada Richard.
Baca juga: Mengaku Karena Peduli Inilah Alasan Terdakwa Memukul alm Prada Lucky Namo
Namun, pada 30 Juli 2025 pagi, ia melihat Prada Richard dalam keadaan pipi lebam dan bibir bengkak, sementara Prada Lucky sudah tidak terlihat. “Saya tanya Prada Richard, dan dia bilang yang memukul adalah Pratu Raja,” ucap Luqman.
| Keluarga Prada Lucky Namo Tegaskan Akan Hadirkan Ahli Hukum Pidana Militer |
|
|---|
| Mengaku Karena Peduli Inilah Alasan Terdakwa Memukul alm Prada Lucky Namo |
|
|---|
| Saksi Rahmat Mengaku Terdakwa Pukul Prada Lucky dan Richard Karena Peduli |
|
|---|
| Sidang Prada Lucky Digelar, Dankipan A, Ahmad Faisal dan Thomas Desambris Awi Jadi Terdakwa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/adik-lucky-namo-menangis-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.