Sidang Perkara Prada Lucky Namo
Sidang Prada Lucky Digelar, Dankipan A, Ahmad Faisal dan Thomas Desambris Awi Jadi Terdakwa
Senin (26/10), perkara penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky Namo, disidangkan di Pengadilan Militer III-15 K
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Kepada para saksi, Epi juga berharap, agar mereka bisa berani menyampaikan kebenaran dari apa yang mereka lihat, dengar dan rasakan sehingga kasus kematian Lucky itu bisa benar-benar terungkap.
"Ingat, kesaksian para saksi itu menjadi salah satu fakta. Beranilah bicara jujur, jangan takut. Tolong bicara jujur untuk Lucky," kata Epi.
Persidangan Militer perkara kematian Prada Lucky Namo ini menjadi perhatian luas publik, mengingat kasus Prada Lucky Lucky sempat mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer.
Humas Dilmil III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto menyebut ada tiga berkas yang telah diterima dan juga sudah diteliti Kepala Dilmil (Kadilmil) III-15 Kupang, Letnan Kolonel Chk Joko Trianto. Semua berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk persidangan pertama.
Berkas itu dilimpahkan dari Oditurat Militer III-14 Kupang ke Dilmil III-15 Kupang per 20 Oktober 2025 lalu. Ketiga berkas, kata Kapten Chk Damai, diregistrasi dalam tiga nomor berbeda. Agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan.
Baca juga: Perkara Prada Lucky Namo Dipisah Jadi Tiga Berkas dengan 22 Tersangka
"Sidang dari 27, 28, 29 dengan satu hari satu berkas perkara. Hari pertama berkas perkara atas nama Lettu Infanteri Ahmad Faisal. Kemudian 17 terdakwa hari Selasa, dan 4 terdakwa hari Rabu," katanya, Kamis (23/10/2025).
Dia menyampaikan sidang terbuka untuk umum. Publik boleh melihat jadwal maupun perkembangan perkara yang sedang berjalan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) resmi Dilmil IlI-15 Kupang. (vel/fan)
*Panggil Danyon TP 834/WM
TIM Kuasa Hukum keluarga korban Prada Lucky Namo berharap agar Danyon TP juga didenar keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Militer III/Kupang dalam perkara penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky.
Hal ini disampaikan oleh Akhmad Bumi, SH, selaku penasihat hukum keluarga korban Lucky Namo, ketika dikonfirmasi Pos Kupang, Minggu (25/10) siang.
Tim penasihat Hukum keluarga antara lain, Akhmad Bumi, SH, Yupelita Dima, SH., MH, Yusak Langga, SH, Nikolas Ke Lomi, SH, Andi Alamsyah, SH, Yavet Alfons Mau, SH, Ahmad Azis Ismail, SH, Yacoba Y. S Siubelan, SH dan Reni Nurjali Junaedy, SH.
Akhmad Bumi menjelaskan, korban Lucky sudah diwakili oleh Oditur Mliter selaku penuntut umum militer, Penasehat Hukum membantu Oditur dalam mencermati setiap fakta yang terungkap dalam persidangan.
PH juga membantu berkordinasi dengan LPSK untuk memberi perlindungan kepada ayah dan ibu korban dalam menghadapi perkara ini dari berbagai tekanan pada mereka.
“Harapan kami selaku Pensehat hukum agar para terdakwa selain dijatuhi pidana pokok penjara, juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI kepada 22 terdakwa yang terbukti bersalah. Agar tidak ada lagi prajurit lain yang menjadi korban kekerasan di barak militer seperti Lucky,” kata Akhmad Bumi.
Baca juga: Daftar Nama Terdakwa Perkara Prada Lucky Namo, Pekan Depan Jalani Sidang Perdana
Akhmad Bumi mengatakan, kematian tragis Prada Lucky harus menjadi pelajaran, bukan dihapus oleh waktu begitu saja. Mereka juga berharap agar para saksi terutama kepada saksi Ricard Junimton Bulan, bisa memberikan keterangan yang jujur dan apa yang dia dialami.
Sidang Perkara Prada Lucky Namo
Sepriana Paulina Mirpey
Serma Christian Namo
POS-KUPANG.COM
Akhmad Bumi
Ahmad Faisal
Thomas Desambris Awi
| 5 Zodiak Beruntung, Ramalan Zodiak Besok 27 Oktober 2025, Capricorn Gembira, Taurus Energi Positif |
|
|---|
| Harga Emas Hari Ini Minggu 26 Oktober,Galeri24, UBS, Antam Turun Tipis |
|
|---|
| Opini: Keluarga sebagai Tempat Utama Humanisasi |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Hari Ini 26 Oktober 2025, Taurus Banyak-banyak Berdoa, Libra Jangan Cepat Putus Asa |
|
|---|
| Opini: Refleksi Hari Listrik Nasional dan Ketimpangan Energi di NTT |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.