Sidang Perkara Prada Lucky Namo

Saksi Rahmat Mengaku Terdakwa Pukul Prada Lucky dan Richard Karena Peduli

Saksi Lettu Rahmat menyebut para terdakwa mengaku memukul Prada Lucky Namo dan Prada Richard J. Bulan karena peduli

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/IRFAN HOI
BARIS - Saksi Lettu Rahmat, Danki C TP 834/WM, saat masuk ke ruang sidang dikawal dua anggota Polisi Militer untuk memberikan keterangan dalam perkara kematian Prada Lucky Namo, Rabu (12/11), Pengadilan Militer III-15 Kupang. 

Ringkasan Berita:
  • Danki C Yonif TP 834/WM, Lettu Rahmat yang diperiksa sebagai saksi, menyebut para terdakwa mengaku memukul Prada Lucky Namo dan Prada Richard J. Bulan karena peduli. 
  • Lettu Rahmat mengaku, sempat menasihati Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan. Dia menyebut, pernyataan itu disampaikan pada 28 Juli 2025 malam. 
  • "Kalau masalah sudah selesai kamu berubah. Setelah itu kami langsung kembali," kata Lettu Rahmat yang meminta agar anggota yang menjaga untuk melakukan pengawasan ke Lucky dan Richard.

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Saksi Lettu Rahmat menyebut para terdakwa mengaku memukul Prada Lucky Namo dan Prada Richard J. Bulan karena peduli. 

Saat itu, semua prajurit TNI pada Batalyon Infanteri TP 834 WM dikumpulkan. Lettu Rahmat berkata, apel bersama itu dilakukan setelah ia kembali dari RSUD Aeramo melihat keadaan Prada Lucky Namo. 

Adapun, sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada, Rabu (12/11/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Lettu Inf Rahmat yang merupakan Danki Kompi C Batalyon Infanteri TP 834 WM. 

Pemeriksaan saksi berkaitan dengan empat terdakwa yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.

Empat prajurit TNI ini diduga terlibat dalam kematian Prada Lucky Namo pada Agustus 2025 lalu. 

Total ada 22 terdakwa. Sidang digelar secara maraton dan telah memasuki pekan ketiga. Dalam kurun waktu ini, Hakim masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang mendengar, melihat atau menyaksikan langsung perkara tersebut. 

Pelaksanaan sidang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Sementara itu, dari sisi Oditur Militer hadir Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto.

Dalam keterangannya, Lettu Rahmat mengaku, sempat menasihati Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan. Dia menyebut, pernyataan itu disampaikan pada 28 Juli 2025 malam. 

"Kalau masalah sudah selesai kamu berubah. Setelah itu kami langsung kembali," kata Lettu Lettu Rahmat

Lettu Rahmat meminta agar anggota yang menjaga untuk melakukan pengawasan ke Lucky dan Richard. Sehari setelah itu dia kembali melakukan pengecekan di rumah kuning yang ada Lucky dan Richard. 

Lettu Rahmat mengatakan kalau kedua korban telah dipindahkan dari Ruang Staf Intel ke Rumah Kuning. Informasi itu diperoleh dari Pajaga. Pada 29 Juli 2025 ia melihat kedua korban banyak luka. Meski sempat mengobrol dengan mereka. 

"Ada luka di punggung (pada tanggal 29 Juli) banyak. Kami panggil Dankes untuk cek kondisinya," kata Lettu Rahmat

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved