NTT Terkini
Kajati NTT : Laporkan Jaksa yang Main Proyek
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Alo mengatakan, integritas jadi fondasi dalam penegakan hukum.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaela Uzurasi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Alo mengatakan, integritas jadi fondasi dalam penegakan hukum.
Zet Tadung Alo yang sebentar lagi akan mengemban tugas baru sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejaksaan Agung RI membagikan pengalamannya dalam Podcast Pos Kupang, Kamis (16/10/2025).
Terkait jabatan barunya Zet Tadung Alo mengatakan, pimpinan tentunya memberikan apresiasi terhadap kinerja-kinerja yang sudah dilakukan selama ini dan memberikan amanah baru untuk membantu pimpinan di Kejaksaan Agung.
"Nah kebetulan di semester pertama itu kita mendapatkan nilai ketiga terbaik di Indonesia untuk Kejaksaan Tinggi. Terbaik pertama itu Kejaksaan Tinggi DKI, kedua Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kita diurutan ketiga dan salah satu Kajari kita yaitu Kajari Kabupaten Sikka mendapatkan nilai terbaik untuk Kajari Tipe B," ungkap Zet Tadung Alo.
Baca juga: EKSLUSIF: Kajati NTT Zet Tadung Alo, Integritas Jadi Fondasi dalam Penegakan Hukum
Zet Tadung Alo menuturkan, apa yang dilakukan memang sudah dirancang dalam rancangan strategis penegakan hukum oleh pimpinan. Jadi awalnya itu memang setiap tahun pimpinan memberikan semacam road map dan rencana strategis Kejaksaan.
“Tahun-tahun kemarin ada empat bidang yang menjadi tolok ukur kinerja kita. Yang pertama, pimpinan ingin bahwa seluruh jajaran Kejaksaan meningkatkan akuntabilitas dan integritas. Itu diutamakan karena integritas itu menjadi fondasi dalam penegakan hukum yang sangat baik," ujar Zet Tadung Alo.
Kedua, lanjut Zet Tadung Alo, bagaimana mewujudkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi sehingga dilakukan penyuluhan hukum dan penerangan hukum. Kejaksaan hadir di lembaga-lembaga pemerintahan untuk menjadi narasumber dalam konteks pencegahan jangka panjang.
Kejaksaan hadir di generasi-generasi muda. Ada program namanya Gerakan Amputasi Virus Korupsi, hadir di sekolah-sekolah dengan program generasi berprestasi dan berintegritas. Untuk mengenalkan nilai-nilai integritas, pembentukan karakter.
Baca juga: Kajati NTT Luncurkan Klinik Hukum, Zet Tadung Allo: Bantu Warga Paham Berbagai Persoalan Hukum
“Kita masuk ke SMP dan SMA karena kita pikir SMP, SMA dan perguruan tinggi ini adalah generasi 20-30 tahun yang akan datang. Waktunya memang terbatas tapi kita harus mengambil timingnya saat upacara apel pagi. Hampir 45 ribu siswa telah kita datangi sekitar 50-an sekolah SMP SMA dan setiap Kajari juga wajib melakukan itu di kabupaten/kota,” ujar Zet Tadung Alo.
Zero Tunggakan
Ketiga, terkait percepatan penyelesaian perkara. Menurut Zet Tadung Alo, sejak bertugas di Kejaksaan Tinggi NTT, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap semua perkara yang ditangani baik di Kejari maupun Kejati yang sudah berlarut-larut.
"Saya lakukan program yang namanya zero tunggakan perkara. Puji Tuhan sampai dengan hari ini mungkin tidak ada lagi perkara tunggakan. Kalaupun masih tunggakan tahun lalu itu berjalan, karena proses waktu misalnya perhitungan BPKP atau BPK yang belum turun, nah itu kita menunggu,” ujar Zet Tadung Alo.
Terkait tunggakan perkara tambahnya, hal itu terjadi karena pertama kekurangan alat bukti. Ketika laporan masuk, terlalu buru-buru menaikkan perkara tersebut, jadi naik penyidikan tapi di tahap penyidikan sulit menemukan alat bukti.
Kedua, ada juga yang harus membutuhkan ahli, misalnya kalau bangunan, ada ahli yang menghitung bangunan, termasuk menghitung kerugian keuangan negara, itu ada yang lama sekali.
Baca juga: LIPSUS: Jaksa Usut Markup Tiket Pesawat di KPU TTU dan Tiga Rumah Dinas
BPKP bisa bertahun-tahun karena kita melihat kondisinya semua aparat penegak hukum, ada 17 Kejaksaan, Kepolisian dan juga Polda, Polres, semua minta ke BPKP. Jadi BPKP kuotanya terbatas sehingga bisa menunda dan akhirnya tahun berikutnya baru bisa dapat semacam surat tugas.
Terkait kerugian Negara, Zet Tadung Alo mengakui memang ada yang di atas Rp 1 miliar, Rp 2 miliar. Tetapi efek jeranya itu harus diperlihatkan bahwa infrastruktur jangan main-main di hal-hal yang sifatnya untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan.
Banyak sekali perkara-perkara yang kerugiannya seratus juta ke bawah itu diselesaikan secara administrasi dan TP-TGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi). Jadi dari inspektorat bisa menagih itu dan diselesaikan kemudian pelakunya diberikan pembinaan, karena satu perkara itu bisa Rp 300 juta.
Apalagi persidangan itu kalau masuk penuntutan, itu semua di Pengadilan Tipikor. Pengadilan Tipikor adanya di Kota Kupang jadi yang dari daerah se-NTT harus datang untuk bersidang.
Untuk perkara yang berbiaya kecil, kata Zet Tadung Alo, itu tetap kejahatan tetapi lebih dilihat dari aspek ekonomi, efisiensi dan prioritasnya. Jadi ada beberapa kasus yang misalnya melibatkan guru atau kepala desa. Itu dilihat posisi kasusnya. Ada korupsi karena kerakusan dan ada korupsi karena kebutuhan.
“Kita lihat misalnya ada kepala sekolah yang tidak paham pengadaan alat-alat lalu ada vendor dia klik kemudian datang barang. Kemudian ternyata barang itu tidak sesuai speknya lalu kepala sekolah dianggap menyetujui itu dan kadang-kadang vendor ini memberikan feedback lalu dibagi-bagi. Sebetulnya kan bukan dia pelaku kejahatannya. Penjahatnya itu vendornya tetapi dia turut serta di situ karena dia berperan menentukan siapa pemenangnya di sistem e-catalog itu, ujar Zet Tadung Alo.
Baca juga: LIPSUS: Kejaksaan Sita Satu Dos Berkas Dana Hibah, Geledah Kantor KPU Sumba Timur
Makanya lanjut Zet Tadung Alo, di tahap penyelidikan pihaknya selektif. Setiap perkara yang ada di NTT ini untuk naik penyidikan itu wajib diekspos supaya ada saringan. Sebab, biayanya cukup mahal kemudian jangan hanya kejar angka bahwa sudah menyidik satu, dua, tiga, empat perkara tetapi mutunya tidak ada.
Untuk memastikan tidak ada oknum Jaksa yang nakal Zet mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur dan kepala daerah. Isi surat edaran itu adalah apabila ada informasi jaksa bermain proyek atau meminta proyek atau mengatasnamakan seseorang untuk bermain proyek, kalau ada kasus dalam bentuk pengaduan, jaksa yang bersangkutan bisa dilaporkan. (uzu)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| BERITA POPULER- Sidang Lanjutan Kasus Prada Lucky, Kesiapan Persebata, Sosok Yolce Yositha Bano |
|
|---|
| Kampanye TOSS TBC Warnai Car Free Day Kupang: Wujud Komitmen NTT Menuju Eliminasi Tuberkulosis 2030 |
|
|---|
| Kontingen NTT Sementara Raih 20 Medali di Ajang POPNAS XVII dan PEPARPENAS XI 2025 |
|
|---|
| Dicky Raja Temui Banggar DPRD NTT dan BPJN untuk Perjuangkan Jalan di Magepanda Sikka |
|
|---|
| Mahasiswa Prodi MPLK Politani Kupang Analisis Vegetasi Gulma di Oesao Kabupaten Kupang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Zet-Tadung-Alo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.