Sumba Barat Daya Terkini

Bupati Ratu Wulla: Pemerintah SBD Akan Akomodir Seluruh PPPK Paruh Waktu  

Bupati Ratu Wulla menjelaskan, alokasi dana transfer mengalami penurunan signifikan di seluruh pemerintah daerah

Penulis: Petrus Piter | Editor: Ryan Nong
POS  KUPANG/PETRUS PITER
NOTA RAPBD - Bupati SBD, Ratu Ngadu Bonnu Wulla menyerahkan dokumen nota pengantar RAPBD tahun anggaran 2026 dihadapan sidang paripurna DPRD SBD, Kamis 20 Nopember 2025.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA -  Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Ratu Ngadu Bonnu Wulla mengatakan bahwa kabupaten itu mengalami pemotongan anggaran dana transfer ke daerah tahun anggaran 2026. 

Meski terkena efisiensi anggaran, pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya menyatakan akan mengakomodir seluruh tenaga PPPK lulus paruh waktu tahun 2026 mendatang. Jumlah PPPK lulus paruh waktu sebanyak 3.749 orang.

Karena keterbatasan anggaran dan dengan pertimbangan agar seluruh tenaga PPPK lulus paruh waktu diangkat menjadi pegawai PPPK Sumba Barat Daya, maka pemerintah memutuskan seluruh tenaga PPPK akan menerima upah atau gaji per bulan Rp 1 juta.

Demikian disampaikan Bupati Ratu Wulla saat membacakan nota pengantar RAPBD tahun anggaran 2026 dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Rudolf Radu Holo didampingi Wakil Ketua  DPRD, Yus Bora dan Wakil Ketua DPRD, Thomas Tanggu Dendo, S.H di ruang sidang utama DPRD SBD, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: 389 PPPK Terima SK Pengangkatan, Bupati SBD Ratu Wulla: Saya Bisa Pecat Bila Tak Disiplin Kerja

Bupati Ratu Wulla menjelaskan, alokasi dana transfer mengalami penurunan signifikan di seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia termasuk Sumba Barat Daya. Adapun penurunan itu sebesar Rp 215.468.698.000 atau turun sebesar 19,46 persen dibanding alokasi TKD tahun anggaran 2025.

Keadaan itu memaksa pemerintah memaksimalkan penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.

Pemerintah menetapkan proyeksi maksimal potensi Pendapatan Asli Daerah dalam Rancangan APBD tahun  anggaran 2026  sebesar Rp 59.427.483.671, meningkat sebesar Rp 14.672.844.098, atau 32,79 persen dibandingkan total Pendapatan Asli Daerah yang ditetapkan dalam APBD murni tahun 2025.

Pada sisi belanja, pemerintah lanjutnya terpaksa mencermati kembali berbagai belanja yang telah direncanakan dan disepakati bersama Dewan yang terhormat dalam dokumen KUA PPAS Tahun 2026.

Dengan keterbatasan anggaran itu maka pemerintah  mengambil kebijakan dengan pilihan mengutamakan pemenuhan belanja wajib mengikat seperti gaji dan operasional kantor, pemenuhan belanja-belanja mandatory dan belanja prioritas daerah serta pemberdayaan masyarakat.

Hal itu berkaitan langsung dengan pencapaian visi dan misi daerah serta harus tetap mempertahankan belanja yang sangat urgen demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dengan pencermatan  sangat selektif dalam skala prioritas.

Lebih lanjut, ia menyebutkan ada sejumlah belanja wajib yang menjadi tambahan belanja pegawai dalam Rancangan APBD tahun nggaran 2026 diantaranya belanja gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tahun 2024 yang diangkat ditahun 2025 (Tahap I dan II) sejumlah 1.451 orang sebesar Rp 76.177.500.000.

Selain itu, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu, serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/5] tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh nomenklatur, pemerintah daerah berupaya menganggarkan  seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu yang berjumlah 3.749 dengan skenario penganggaran berupa besaran gaji  gaji pokok sebesar Rp. 1.000.000, per bulan  khusus tenaga teknis dan kesehatan.

Sedangkan seluruh tenaga guru diupayakan pembayarannya menggunakan dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) senilai total Rp 20.301.312.960 sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, pemerintah juga fokus program prioritas pembangunan daerah dan pemberdayaan berdampak langsung pada masyarakat dengan  anggaran sebesar Rp Rp. 30.614.175.340. (*/pet)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved