Liputan Khusus
LIPSUS: Kejaksaan Sita Satu Dos Berkas Dana Hibah, Geledah Kantor KPU Sumba Timur
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur pada Senin (29/9/2025).
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur pada Senin (29/9/2025).
Informasi yang diperoleh Pos Kupang menyebutkan, penggeledahan dilakukan empat penyidik tindak pidana khusus dan enam staf Kejari Sumba Timur.
Mereka tiba di kantor KPU di Hambala, Kota Waingapu dan memeriksa memeriksa beberapa ruangan dan mengecek dokumen terkait dana hibah.
Pos Kupang menyaksikan dari luar ruangan, terlihat sejumlah jaksa sedang membolak-balik berkas di dalam kantor KPU. Sementara para pegawai KPU ikut mendampingi penyidik dengan menunjukkan dokumen yang dibutuhkan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Helmy Febrianto Rasyid mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp27,373 miliar. Dana tersebut merupakan hibah yang diberikan kepada KPU pada pelaksanaan Pilkada Bupati tahun 2024 lalu.

“Terkait dengan pengelolaan dana hibah KPUD tahun 2024,” kata Helmy Febrianto Rasyid usai penggeledahan di kantor KPU.
Helmy Febrianto Rasyid menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan kembali barang bukti terkait dugaan korupsi.
Dalam pengeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen di antaranya naskah perjanjian dana hibah (NPHD), dokumen dari seksi anggaran, surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas, hingga kwitansi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan konsumsi.
Dokumen yang disita tersebut diambil dari sejumlah ruangan termasuk ruang Ketua KPU Sumba Timur, ruangan sekretaris dan anggota.
“Yang kami sita dokumen dari seksi anggaran, kemudian dokumen terkait NPHD, bukti-bukti SPJ perjalanan dinas dan kwitansi pengadaan ATK dan lain-lain pada Pilkada tahun 2024,” ungkap Helmy Febrianto Rasyid, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen, Wiradhyaksa M. H. Putra dan tim penyidik.
Helmy Febrianto Rasyid menambahkan, penggeledahan dilakukan setelah penyidik mendapatkan surat perintah dari Kepala Kejari Sumba Timur dan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sumba Timur.
Baca juga: LIPSUS: SILPA Tembus Rp 2 Triliun, Kanwil DJPb Siap Kawal
Dalam kasus ini, kata Helmy Febrianto Rasyid, lebih dari 20 orang saksi telah diperiksa. Jumlahnya kemungkinan akan bertambah seiring ditemukan dokumen-dokumen baru yang diambil saat penggeledahan tersebut.
20 orang diperiksa itu yakni pimpinan dan anggota KPU, pihak ketiga penyedia pengadaan ATK dan pejabat instansi Pemkab Sumba Timur terkait.
Sementara itu, perhitungan kerugian negara masih menunggu hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Sementara belum. Perhitungan kerugian negara akan dihitung oleh BPKP,” tambah Helmy Febrianto Rasyid.
LIPSUS: SILPA Tembus Rp 2 Triliun, Kanwil DJPb Siap Kawal |
![]() |
---|
LIPSUS: Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun, Fajar Tidak Menyesali Perbuatannya |
![]() |
---|
LIPSUS : Universitas Terbuka UT Siapkan 15 Prodi Baru Berbasis STEM |
![]() |
---|
LIPSUS: Ketua DPRD NTT Emi Nomleni Tuding Wartawan Provokasi, Tunjangan DPRD yang Fantastis |
![]() |
---|
LIPSUS: 3,5 Jam Melki-Emi Bersama Massa Aksi Damai Cipayung Plus di DPRD NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.