NTT Terkini
Kajati NTT Luncurkan Klinik Hukum, Zet Tadung Allo: Bantu Warga Paham Berbagai Persoalan Hukum
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT resmi meluncurkan Klinik Hukum sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan hukum.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT resmi meluncurkan Klinik Hukum sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan hukum.
Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, kepada POS-KUPANG.COM, usai meluncurkan program tersebut di Aula Kejati NTT pada Rabu, 14 Mei 2025, menjelaskan bahwa klinik hukum ini hadir sebagai wadah konsultasi untuk memberikan pemahaman hukum, terutama terkait persoalan mafia tanah dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang marak terjadi di NTT.
"Berbagai masalah kemasyarakatan terjadi di NTT seperti TPPO, mafia tanah, dan masalah lainnya dapat dikonsultasikan di Klinik Hukum Kejati NTT," ujarnya.
Meski demikian, Zet menegaskan bahwa klinik hukum ini bukan tempat untuk menyelesaikan perkara secara langsung.
Klinik tersebut lebih berfungsi sebagai pusat informasi edukatif mengenai hukum acara dan hukum materiil.
"Sehingga masyarakat tidak salah jalan dan dapat memahami hukum sebelum berhadapan dengan hukum atau menjalani proses peradilan. Mereka bisa mendapatkan informasi tentang hak-hak mereka," tambahnya.
Ia juga mengungkapkan harapannya agar para jaksa yang bertugas di Klinik Hukum Kejati NTT bekerja dengan hati nurani dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Zet berharap program ini dapat terus berjalan meskipun dirinya sudah tidak lagi bertugas di NTT.
"Semoga para jaksa terpanggil dengan hati nurani untuk melakukan pekerjaan ini secara berkelanjutan. Walaupun nanti saya tidak lagi di NTT, jika mereka semua bekerja dengan hati, maka program ini akan tetap dilanjutkan," pungkasnya. (rey)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.