NTT Terkini

Kajati NTT : Laporkan Jaksa yang Main Proyek

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Alo mengatakan, integritas jadi fondasi dalam penegakan hukum. 

POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI 
KEJATI NTT - Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Alo dan host News Editor Pos Kupang, Novemy Leo dalam Podcast Pos Kupang, Kamis, 16/10/2025.      

Terkait kerugian Negara, Zet Tadung Alo mengakui memang ada yang di atas Rp 1 miliar, Rp 2 miliar. Tetapi efek jeranya itu harus diperlihatkan bahwa infrastruktur jangan main-main di hal-hal yang sifatnya untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan.

Banyak sekali perkara-perkara yang kerugiannya seratus juta ke bawah itu diselesaikan secara administrasi dan TP-TGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi). Jadi dari inspektorat bisa menagih itu dan diselesaikan kemudian pelakunya diberikan pembinaan, karena satu perkara itu bisa Rp 300 juta.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Zet Tadung Allo, SH.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Zet Tadung Allo, SH. (POS-KUPANG.COM/HO-DOK.KEJATI NTT)

Apalagi persidangan itu kalau masuk penuntutan, itu semua di Pengadilan Tipikor. Pengadilan Tipikor adanya di Kota Kupang jadi yang dari daerah se-NTT harus datang untuk bersidang. 

Untuk perkara yang berbiaya kecil, kata Zet Tadung Alo, itu tetap kejahatan tetapi lebih dilihat dari aspek ekonomi, efisiensi dan prioritasnya.  Jadi ada beberapa kasus yang misalnya melibatkan guru atau kepala desa. Itu dilihat posisi kasusnya. Ada korupsi karena kerakusan dan ada korupsi karena kebutuhan. 

“Kita lihat misalnya ada kepala sekolah yang tidak paham pengadaan alat-alat lalu ada vendor dia klik kemudian datang barang. Kemudian ternyata barang itu tidak sesuai speknya lalu kepala sekolah dianggap menyetujui itu dan kadang-kadang vendor ini memberikan feedback lalu dibagi-bagi. Sebetulnya kan bukan dia pelaku kejahatannya. Penjahatnya itu vendornya tetapi dia turut serta di situ karena dia berperan menentukan siapa pemenangnya di sistem e-catalog itu, ujar Zet Tadung Alo. 

Baca juga: LIPSUS: Kejaksaan Sita Satu Dos Berkas Dana Hibah, Geledah Kantor KPU Sumba Timur

Makanya lanjut Zet Tadung Alo, di tahap penyelidikan pihaknya selektif. Setiap perkara yang ada di NTT ini untuk naik penyidikan itu wajib diekspos supaya ada saringan. Sebab, biayanya cukup mahal kemudian jangan hanya kejar angka bahwa sudah menyidik satu, dua, tiga, empat perkara tetapi mutunya tidak ada. 

Untuk memastikan tidak ada oknum Jaksa yang nakal Zet mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur dan kepala daerah. Isi surat edaran itu adalah apabila ada informasi jaksa bermain proyek atau meminta proyek atau mengatasnamakan seseorang untuk bermain proyek, kalau ada kasus dalam bentuk pengaduan, jaksa yang bersangkutan bisa dilaporkan.  (uzu)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved