NTT Terkini

Kajati NTT : Laporkan Jaksa yang Main Proyek

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Alo mengatakan, integritas jadi fondasi dalam penegakan hukum. 

POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI 
KEJATI NTT - Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Alo dan host News Editor Pos Kupang, Novemy Leo dalam Podcast Pos Kupang, Kamis, 16/10/2025.      

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaela Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Alo mengatakan, integritas jadi fondasi dalam penegakan hukum. 

Zet Tadung Alo yang sebentar lagi akan mengemban tugas baru sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejaksaan Agung RI membagikan pengalamannya dalam Podcast Pos Kupang, Kamis (16/10/2025). 

Terkait jabatan barunya Zet Tadung Alo mengatakan, pimpinan tentunya memberikan apresiasi terhadap kinerja-kinerja yang sudah dilakukan selama ini dan memberikan amanah baru untuk membantu pimpinan di Kejaksaan Agung. 

"Nah kebetulan di semester pertama itu kita mendapatkan nilai ketiga terbaik di Indonesia untuk Kejaksaan Tinggi. Terbaik pertama itu Kejaksaan Tinggi DKI, kedua Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kita diurutan ketiga dan salah satu Kajari kita yaitu Kajari Kabupaten Sikka  mendapatkan nilai terbaik untuk Kajari Tipe B," ungkap Zet Tadung Alo. 

Baca juga: EKSLUSIF: Kajati NTT Zet Tadung Alo, Integritas Jadi Fondasi dalam Penegakan Hukum 

Zet Tadung Alo menuturkan, apa yang dilakukan memang sudah dirancang dalam rancangan strategis penegakan hukum oleh pimpinan. Jadi awalnya itu memang setiap tahun pimpinan memberikan semacam road map dan rencana strategis Kejaksaan. 

“Tahun-tahun kemarin ada empat bidang yang menjadi tolok ukur kinerja kita. Yang pertama, pimpinan ingin bahwa seluruh jajaran Kejaksaan meningkatkan akuntabilitas dan integritas. Itu diutamakan karena integritas itu menjadi fondasi dalam penegakan hukum yang sangat baik," ujar Zet Tadung Alo. 

Kedua, lanjut Zet Tadung Alo, bagaimana mewujudkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi sehingga dilakukan penyuluhan hukum dan penerangan hukum.  Kejaksaan hadir di lembaga-lembaga pemerintahan untuk menjadi narasumber dalam konteks pencegahan jangka panjang. 

Kejaksaan hadir di generasi-generasi muda. Ada program namanya Gerakan Amputasi Virus Korupsi, hadir di sekolah-sekolah dengan program generasi berprestasi dan berintegritas. Untuk mengenalkan nilai-nilai integritas, pembentukan karakter. 

Baca juga: Kajati NTT Luncurkan Klinik Hukum, Zet Tadung Allo: Bantu Warga Paham Berbagai Persoalan Hukum

“Kita masuk ke SMP dan SMA karena kita pikir SMP, SMA dan perguruan tinggi ini adalah generasi 20-30 tahun yang akan datang. Waktunya memang terbatas tapi kita harus mengambil timingnya saat upacara apel pagi. Hampir 45 ribu siswa telah kita datangi sekitar 50-an sekolah SMP SMA dan setiap Kajari juga wajib melakukan itu di kabupaten/kota,” ujar Zet Tadung Alo. 

Zero Tunggakan
Ketiga, terkait percepatan penyelesaian perkara. Menurut Zet Tadung Alo, sejak bertugas di Kejaksaan Tinggi NTT, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap semua perkara yang ditangani baik di Kejari maupun Kejati yang sudah berlarut-larut. 

"Saya lakukan program yang namanya zero tunggakan perkara. Puji Tuhan sampai dengan hari ini mungkin tidak ada lagi perkara tunggakan. Kalaupun masih tunggakan tahun lalu itu berjalan, karena proses waktu misalnya perhitungan BPKP atau BPK yang belum turun, nah itu kita menunggu,” ujar Zet Tadung Alo. 

Terkait tunggakan perkara tambahnya, hal itu terjadi karena pertama kekurangan alat bukti. Ketika laporan masuk, terlalu buru-buru menaikkan perkara tersebut, jadi naik penyidikan tapi di tahap penyidikan sulit menemukan alat bukti. 

Kedua, ada juga yang harus membutuhkan ahli, misalnya kalau bangunan, ada ahli yang menghitung bangunan, termasuk menghitung kerugian keuangan negara, itu ada yang lama sekali.

Baca juga: LIPSUS: Jaksa Usut Markup Tiket Pesawat di KPU TTU dan Tiga Rumah Dinas

BPKP bisa bertahun-tahun karena kita melihat kondisinya semua aparat penegak hukum, ada 17 Kejaksaan, Kepolisian dan juga Polda, Polres, semua minta ke BPKP. Jadi BPKP kuotanya terbatas sehingga bisa menunda dan akhirnya tahun berikutnya baru bisa dapat semacam surat tugas. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved