Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani

Akhmad Bumi: Biarkan Majelis Hakim yang Menimbang dan Memutuskan Berdasar Fakta

Bbiarkan Majelis Hakim yang menimbang dan memutuskan, tentu berdasar fakta. Kenapa yang lain membuat kesimpulan dan memberi vonis

POS-KUPANG.COM/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK
KUASA HUKUM - Akhmad Bumi, SH dan tim selaku kuasa hukum terdakwa Fajar mengatakan persidangan sudah dipertengahan, saksi-saksi hampir selesai diperiksa, demikian juga dengan para ahli. 

Akhmad Bumi mengatakan, kenapa tidak berfikir keras soal aspek preventif, penguatan pencegahan sebelum terjadi adanya korban.

FAJAR LUKMAN - Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
FAJAR LUKMAN - Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. (POS-KUPANG.COM/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK )

"Kenapa kita rame-rame teriak kalau sudah ada korban, dan itupun hanya pada kasus yang muncul dipermukaan, yang tidak muncul belum, ini gunung es. Pertanyaan sederhana, kalau anak itu sendiri yang lakukan tanpa melalui mucikari, disebut apa itu?" tanya Akhmad Bumi

Dijelaskannya, UU Perlindungan Anak hanya mengatur anak sebagai korban, tidak mengatur anak sebagai pelaku.

Baca juga: Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan

Padahal kita ada pengadilan anak, pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Umum yang khusus menangani perkara anak yang bersentuhan dengan hukum, untuk pembinaan. Ada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), jelasnya.

"Meminjam pertanyaan anggota Majelis Hakim dalam kasus eks Kapolres Ngada dalam sidang sebut Akhmad Bumi, kenapa harus jual diri, kenapa tidak bantu mama jual es saja? Ini ironis," kata Akhmad Bumi.

Kekerasan seksual terhadap anak ini sudah menjadi masalah global dan itu terus meningkat.

”Jangan melihat kasus eks Kapolres Ngada ini secara emosional, tapi perlu melihat kasus ini secara komprehensif, apa yang kita sumbangkan untuk selesaikan masalah anak ini?. Ini problem anak-anak Indonesia saat ini”, ungkapnya. 

Baca juga: Kasus Eks Kapolres Ngada, Akhmad Bumi: Ada Kesepakatan Produsen dan Konsumen

Ditambahkan Akhmad Bumi, anak itu anugerah yang tak ternilai harganya dalam hidup ini. Tapi kenapa kita membiarkan anak kita keluar sore jam 5 hingga dini hari tanpa ada rasa gelisah dari kita sebagai orang tua? 

"Kenapa tidak penuhi kebutuhan anak misalnya beli pakayan dan hp (android), kenapa harus biarkan anak mencari uang sendiri? Dan hal ini menjadi tanggungjawab siapa? Orang tua, pendidik, guru, dosen, tokoh agama atau negara?”, jelasnya.

Bagi Akhmad Bumi, kasus eks Kapolres Ngada ini dilakukan melalui mekanisme tawar-menawar melalui aplikasi MiChat, kemudian terjadi kesepakatan sukarela (mutual consent), tidak ada yang dipaksakan. Ada relasi pasar disitu. 

Ada yang menawarkan jasa dan ada yang menggunakan. Kedua belah pihak mendapatkan keuntungan sesuai motif masing-masing. (*/vel)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved