Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Akhmad Bumi: Biarkan Majelis Hakim yang Menimbang dan Memutuskan Berdasar Fakta
Bbiarkan Majelis Hakim yang menimbang dan memutuskan, tentu berdasar fakta. Kenapa yang lain membuat kesimpulan dan memberi vonis
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Akhmad Bumi mengatakan, kenapa tidak berfikir keras soal aspek preventif, penguatan pencegahan sebelum terjadi adanya korban.

"Kenapa kita rame-rame teriak kalau sudah ada korban, dan itupun hanya pada kasus yang muncul dipermukaan, yang tidak muncul belum, ini gunung es. Pertanyaan sederhana, kalau anak itu sendiri yang lakukan tanpa melalui mucikari, disebut apa itu?" tanya Akhmad Bumi.
Dijelaskannya, UU Perlindungan Anak hanya mengatur anak sebagai korban, tidak mengatur anak sebagai pelaku.
Baca juga: Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan
Padahal kita ada pengadilan anak, pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Umum yang khusus menangani perkara anak yang bersentuhan dengan hukum, untuk pembinaan. Ada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), jelasnya.
"Meminjam pertanyaan anggota Majelis Hakim dalam kasus eks Kapolres Ngada dalam sidang sebut Akhmad Bumi, kenapa harus jual diri, kenapa tidak bantu mama jual es saja? Ini ironis," kata Akhmad Bumi.
Kekerasan seksual terhadap anak ini sudah menjadi masalah global dan itu terus meningkat.
”Jangan melihat kasus eks Kapolres Ngada ini secara emosional, tapi perlu melihat kasus ini secara komprehensif, apa yang kita sumbangkan untuk selesaikan masalah anak ini?. Ini problem anak-anak Indonesia saat ini”, ungkapnya.
Baca juga: Kasus Eks Kapolres Ngada, Akhmad Bumi: Ada Kesepakatan Produsen dan Konsumen
Ditambahkan Akhmad Bumi, anak itu anugerah yang tak ternilai harganya dalam hidup ini. Tapi kenapa kita membiarkan anak kita keluar sore jam 5 hingga dini hari tanpa ada rasa gelisah dari kita sebagai orang tua?
"Kenapa tidak penuhi kebutuhan anak misalnya beli pakayan dan hp (android), kenapa harus biarkan anak mencari uang sendiri? Dan hal ini menjadi tanggungjawab siapa? Orang tua, pendidik, guru, dosen, tokoh agama atau negara?”, jelasnya.
Bagi Akhmad Bumi, kasus eks Kapolres Ngada ini dilakukan melalui mekanisme tawar-menawar melalui aplikasi MiChat, kemudian terjadi kesepakatan sukarela (mutual consent), tidak ada yang dipaksakan. Ada relasi pasar disitu.
Ada yang menawarkan jasa dan ada yang menggunakan. Kedua belah pihak mendapatkan keuntungan sesuai motif masing-masing. (*/vel)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Keterangan Ahli Pidana dalam Sidang Eks Kapolres Ngada Dinilai Menyesatkan |
![]() |
---|
Tim Penasihat Hukum Eks Kapolres Ngada Pertanyakan Etika Doktor Mikhael Feka |
![]() |
---|
Juliana Ndolu : Menormalisasi Kekerasan Seksual dengan Alasan UU Lemah Sama Kejinya dengan Pelaku |
![]() |
---|
Pdt Emmy Sahertian Tekankan Aparat Negara Lakukan Transaksi Seksual dengan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Dr. Mikhael Feka: Anak yang Terlibat dalam Praktek Prostitusi adalah Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.