Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani

Dr. Mikhael Feka: Anak yang Terlibat dalam Praktek Prostitusi adalah Korban

Anak yang terlibat dalam praktek Prostitusi adalah korban, apakah anak itu yang melacurkan dirinya sendiri ataupun anak yang dilacurkan

POS KUPANG/HO
MIKAHEL FEKA - Akademisi dari Unwira Kupang, Dr. Mikhael Feka, SH, MH 

"Karena kejahatan seksual dilakukan di Kupang. Jika kasus berkembang menjadi lintas negara (terkait penyebaran video), dapat dilakukan penyelidikan tambahan oleh pihak imigrasi, kepolisian siber, atau bahkan interpol," kata Mikhael Feka.

Mikhael Feka menambahkan, dalam hukum pidana dikenal dua macam delik yakni delik biasa dan delik aduan. 

Delik biasa bisa dilaporkan oleh siapa saja yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana bahkan tanpa laporan masyarakat pun ketika polisi tahu ada maka dugaan pidana tersebut sudah bisa ditangani. 

Baca juga: LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan

Sedangkan delik aduan adalah delik yang hanya bisa ditangani apabila ada aduan dari Korban. 

Dan kasus eks kapolres Ngada Fajar Lukman itu bukan delik aduan, namun delik biasa. Karena itu, ada laporan atau pengaduan dari korban atau tidak, tetap kasus tersebut mesti diproses hukum dan aparat penegak hukum (APH) mesti melakukan proses hukum terhadap pelaku Fajar Lukman.

"Maka yang menjadi pertanyaannya adalah apakah tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak termasuk delik biasa atau delik aduan? Semua delik dalam UU Perlindungan Anak adalah delik biasa sehingga tidak perlu adanya aduan atau laporan masyarakat," kata Mikhael Feka.

Mikhael berharap agar semua pihak dan majelis hakim bisa melihat dengan baik dan benar terhadap kasus eks kapolres ngada ini. (vel)  

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved