Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Dr. Mikhael Feka: Anak yang Terlibat dalam Praktek Prostitusi adalah Korban
Anak yang terlibat dalam praktek Prostitusi adalah korban, apakah anak itu yang melacurkan dirinya sendiri ataupun anak yang dilacurkan
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Hal ini didasarkan atas UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 52 ayat (2) bahwa Anak berhak atas perlindungan dari kekerasan seksual dan eksploitasi.
Serta Konvensi Internasional Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi Indonesia lewat Keppres No. 36 Tahun 1990.
"Jadi, dari perspektif HAM, anak dalam situasi seperti ini tetap korban dan negara wajib melindunginya," jelas Mihkaes Feka.
Baca juga: Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan
Mkhael Feka mengatakan, anak-anak yang melacurkan dirinya mesti dianggap sebagai belum cakap hukum.
"Dalam hukum Indonesia, anak belum cakap hukum penuh, apalagi dalam konteks seksual. Anak tidak bisa memberi persetujuan hukum yang sah untuk hubungan seksual. Konsep suka sama suka tidak berlaku bila yang terlibat adalah anak-anak," jelas Mikhael Feka.
Karena itu, perbuatan eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman yang menyetubuhi anak melalui michat, mesti ada pembayaran dan dinilai suka-sama suka, bagi Mikhael Feka, perbuatan Fajar Lukman tetap tidak bisa dibenarkan.

"Tidak bisa dibenarkan sama sekali. Hukum Indonesia tidak mengenal pembenaran untuk hubungan seksual dengan anak, walaupun diklaim suka sama suka," tegas Mikhael Feka.
Dijelaskan Mikhael Feka, Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak menyebutkan, Bahkan jika anak memberikan persetujuan, itu tetap dipidana. "Kapasitas hukum anak belum cukup untuk memahami konsekuensi tindakan seksual. Jadi, sikap Fajar Lukman sangat bertentangan dengan hukum dan etika, lebih-lebih karena dia pejabat publik," kata Mikhael Feka.
Baca juga: Akhmad Bumi : Yang Diproduksi dan Dikonsumsi Bukanlah Manusia Melainkan Jasa
Ditanyakan apakah anak yang melacurkan diri itu pantasnya anak itu disebut apa, Mikhael Feka mengatakan, anak itu tetap harus disebut sebagai korban.
"Sakali lagi, anak tetap disebut korban. Tidak ada istilah lain yang layak selain "korban eksploitasi seksual anak". Penggunaan istilah seperti "pelacur cilik" atau "anak yang menjual diri" adalah tidak etis dan menyalahkan korban (victim-blaming)," kata Mikhael Feka.
Menurut Mikhael Feka UU sudah mengatur tentang perlindungan anak. "Tapi jika pun ada celah, prinsip non-derogable rights atau hak yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun dan perlindungan terhadap anak tetap berlaku," tegas Mikhael Feka.
Menanggapi bahwa melihat pasal terkait UU ITE yang dakwakan kepada Fajar Lukman dan pernyataan Dedy Manafe bahwa Fajar Lukman harus diadili di Australia karena video itu beredar di Australia dan ditemukan di Australia, Mikhael Feka tidak setuju.
Baca juga: Ketua LPA NTT Tory Ata : Pernyataan Akhmad Bumi Menyesatkan, Tidak Paham Regulasi
"Tidak setuju. Jika tindak pidana terjadi di wilayah hukum Indonesia, maka yurisdiksi Indonesia berlaku.
Kecuali jika ada bukti kuat bahwa konten video disebarluaskan dari Australia dan menyebabkan kerugian hukum disana, barulah ada kemungkinan pelaku bisa diadili di Australia dalam konteks UU ITE mereka," jelas Mikhael Feka.
Pihak Australia , kata Mikhael Feka, bisa dimintai bantuan hukum. "Yang paling logis dan adil, diperiksa dan diadili di Indonesia sesuai hukum nasional. Australia bisa dimintai bantuan hukum melalui kerja sama ekstradisi atau mutual legal assistance (MLA)," jelas Mikhael Feka.
Lebih lanjut dijelaskan Mikhael Feka, berdasarkan prinsip lex loci delicti commissi atau tempat kejadian perkara, maka sidang memang seharusnya dilakukan di Kupang.

Saksi Ahli Deddy Manafe Sebut UU Tidak Atur Anak yang Melacurkan Diri itu adalah Korban |
![]() |
---|
Dany Manu Menilai Akhmad Bumi Pengacara Fajar Lukman Lakukan Kesalahan Fatal |
![]() |
---|
Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan |
![]() |
---|
Akhmad Bumi : Yang Diproduksi dan Dikonsumsi Bukanlah Manusia Melainkan Jasa |
![]() |
---|
Sarah Lery Mboeik : Logika Pengacara Akhmad Bumi Dangkal Terkait HAM dan Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.