Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani

Sarah Lery Mboeik : Logika Pengacara Akhmad Bumi Dangkal Terkait HAM dan Keadilan

Direktris PIAR NTT, Ir. Sarah Lery Mboeik  menilai logika Akhmad Bumi, pengacara eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, dangkal terkait HAM

|
POS KUPANG/TARI RAHMANIAR
SARAH LERY - Direktur PIAR NTT sekaligus aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Sarah Lery Mboeik, mendesak TNI transaran terhadap penanganan kasus kematian Prada Lucky Namo, yang diduga diniaya seniornya di Yonif tp 834/WM Aeramo, Kabuaten Nagekeo, Provinsi NTT . 

Lapran Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo

PO-SKUPANG.COM, KUPANG - Direktris PIAR NTT, Ir. Sarah Lery Mboeik  menilai logika Akhmad Bumi, pengacara eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, dangkal terkait HAM dan Keadilan terhadap korban.

Menurut Sarah Lery MBoeik, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman itu, pengacara Akhmad Bumi harus melihatnya sebagai bentuk pelanggaran HAM dan Kewadilan bukan Transaksi Bisnis.  

"Sangat disayangkan pernyataan pembelaan pengacara yang bias ini. Harusnya kasus ini dilihat sebagai masalah pelanggaran HAM dan keadilan bukan transaksi bisnis. Logika pengacara menggambarkan begitu dangkalnya  perspektif maupun pengetahuan HAM dan  keadilan, hanya karena ingin memenangkan clientnya dalam kasus  TPKS dan TPPO  yang  korbannya adalah perempuan dan bahkan anak-anak," tegas Sarah Leri Mboeik, Minggu (24/8).

Baca juga: Kasus Eks Kapolres Ngada, Akhmad Bumi: Ada Kesepakatan Produsen dan Konsumen

Menurut Sarah Leri Mboeik, yang harus dia (Akhmad Bumi) lihat adalah bagaimana keadilan ditegakkan dan hak-hak korban dipenuhi.

"Pernyataannya beliau menggambarkan dangkalnya pemahaman beliau soal penghargaan terhadap hak asasi perempuan dan anak yang telah dirusak oleh seorang perwira (kapolres). Bagaimana mungkin  perwira  lembaga kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat, termasuk anak-anak, justru melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), memperkosa, dan mengeksploitasi tubuh anak-anak," kata Sarah Lery Mboeik. 

Baca juga: Puisi Spesial untuk Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman dari Perempuan Disabilitas

Sarah Lery Mboeik juga tak habis pikir, bagaimana mungkin aparat penegak hukum, yang seharusnya membongkar kasus-kasus kejahatan ”pornografi daring” pada anak-anak, justru menjadi pelaku kejahatan tersebut, bahkan memproduksi konten-konten pornografi dikirim ke Australia, Justru ini yang harus diperberat pidananya.

Terkait perbedaan perspektif antara para pihak yang berperkara seperti JPU dan Pengacara terdakwa, pun para pihak yang menangani perkara seperti Polisi, Jaksa dan Hakim, bagi Sarah Leri Mboeik itu wajar saja terjadi.  Namun hendaknya perspektif itu tidak melanggar nilai-nilai HAM dan Keadilan bagi korban.

"Kita mungkin memiliki perspektif yang berbeda, tapi tidak harus dangkal. Nilai-nilai HAM dan keadilan ini yang perlu diinternalisasi dalam cara pandang siapapun, termasuk mereka apalagi pelaku yg nota bene seorang Kapolres," kritik Sarah Leri Mboeik.

SARAH - Sarah Lerri Mboeik
SARAH - Sarah Lerri Mboeik (PK/VEL)


                 
Bagi Sarah Lery Mboeik, pernyataan Akhmad Bumi selaku pengacara dari eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman itu Ini sudah terindikasi masuk dalam pelanggaran profesi.

"Pernyataan itu terindikasi melanggar profesi, karena tidak menghargai hak-hak korban, apalagi perempuan dan anak perempuan, dan tidak mempertimbangkan dampaknya pada korban anak2 yang  akan memiliki masa depan panjang penuh dengan trauma," nilai Sarah Lery Mboeik

Bagi Sarah Lery Mboeik, penasihat hukum atau perngacara bukan hanya membela kepentingan kliennya tapi mesti juga mempertimbangkan dampaknya kepada korban.

Sarah Lery Mboeik berharap agar para pihak yang menangani kasus ini, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim PN Kota Kupang bisa menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik dan benar. 

Baca juga: Kejati NTT Prihatin, Jamin Tim JPU Siap Perang Buktikan Perbuatan Eks Kapolres Ngada

"Semoga  polisi, jaksa dan para hakim tidak masuk angin, tawar menawar, terhadap kasus ini dimana pelakunya adalah seorang eks Kapolres. Maka itu harus dihukum seberat-beratnya dan kami masyarakat sipil  akan terus melakukan pengawalan kasus ini dengan hukuman maximal, hukuman seumur hidup," tegas Sarah Lery Mboeik.

Akhmad Bumi yang hendak dikonfirmasi Pos Kupang, Minggu (24/8) siang, belum bisa dihubungi. Pos Kupang mencoba menhubungi Akhmad Bumi melalui telepon WA dan pesan WA, namun belum dijawab.  (vel)

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved