Liputan Khusus

LIPSUS: Ketua DPRD NTT Emi Nomleni Tuding Wartawan Provokasi, Tunjangan DPRD yang Fantastis

Gubernur NTT Melki Laka Lena menyebut tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD NTT dengan nilai fantastis, karena kebutuhan Dapil

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/HO.FRANSISCO HALUT
MENDENGAR – Wali Kota Kupang dan Ketua DPRD Kota Kupang, mendengar aspirasi massa aksi dari KSBSI Wilayah NTT saat aksi damai bertajuk Aksi Damai Buruh Flobamora Menuntut Keadilan, di halaman DPRD Kota Kupang, Senin (8/9) 

Emi Nomleni menolak upaya konfirmasi yang dilakukan, Senin (8/9). Dia tidak menjawab pertanyaan yang disodorkan. Padahal, pekan lalu Emi mengaku akan memberikan keterangan usai Paripurna ke-42 di DPRD NTT, Senin siang kemarin. 

Politikus PDI Perjuangan itu bahkan menuding wartawan memprovokasi keadaan. Ia berkata, pernyataannya sudah sesuai dengan keterangan tertulis yang dikirim sebelumnya. 

SOSOK- Sosok Ketua DPRD NTT Emi Nomleni mengomentari besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD NTT.
SOSOK- Sosok Ketua DPRD NTT Emi Nomleni mengomentari besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD NTT. (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

"Saya tidak akan keluar dari rilis. Saya tidak menanggapi Pak Gub punya (pernyataan tentang permintaan DPRD). Saya tidak ada urusan. Kamu jangan membuat suasana jadi ini yah," kata Emi Nomleni berlalu. 

Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (6/9) mengapresiasi kritik dari media massa dan masyarakat.

Emi Nomleni menyebut, DPRD NTT sendiri melakukan penetapan besaran tunjangan. Namun, proses itu mengikuti ketentuan yang berlaku. 

“Sebagai DPRD NTT kami berterima kasih dan apresiasi atas pemberitaan media dan berbagai kritik yang diajukan masyarakat melalui media dan media sosial terkait tunjangan transportasi dan perumahan DPRD berdasarkan Pergub 22 Tahun 2025,” kata Emi Nomleni

Kata Emi Nomleni, besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD telah sesuai regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta hasil survei sebelum diputuskan dalam Pergub.

Baca juga: LIPSUS: TTS Kekurangan Alat Diagnosa TBC, Lonjakan Kasus Semakin Mengkhawatirkan

Bahkan, aturan tersebut juga sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sesuai kemampuan keuangan daerah. 

Emi Nomleni membantah anggapan bahwa tunjangan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap penderitaan rakyat.

Sebaliknya, Emi Nomleni menyebut tunjangan justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD untuk sungguh-sungguh menjalankan amanat rakyat.

“Jumlah pendapatan yang tersebut dalam Pergub 22 tidak bermaksud sama sekali untuk mengkhianati kesulitan dan keterbatasan yang dialami rakyat, tapi justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD. Tunjangan diberikan berdasarkan kinerja politik,” ujar Emi Nomleni.

Emi Nomleni juga merespons besaran tunjangan yang dinilai publik, fantastis. Dia menilai persepsi tersebut tidak bisa hanya diukur dari jarak rumah ke kantor DPRD di Kota Kupang, tetapi harus dilihat dari keseluruhan mobilitas politik dalam menyerap aspirasi masyarakat hingga ke desa-desa terpencil.

“Biaya transportasi perjalanan dinas DPRD misalnya hanya membiayai anggota sampai ke pusat kabupaten, sedangkan untuk menjangkau desa-desa jadi tanggungan anggota yang bersangkutan,” kata Emi Nomleni

Dari perspektif pemberantasan korupsi, kata Emi, kenaikan tunjangan justru bertujuan memastikan bahwa pendapatan anggota DPRD sesuai tanggung jawab sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama gubernur.

Baca juga: LIPSUS: 1.000 Lilin Perjuangan untuk Prada Lucky Aksi Damai Warga di Nagekeo

“Kami bersikap terbuka untuk mendengarkan dan melakukan dialog utk menyerap berbagai usul saran dari rekan-rekan media maupun berbagai unsur masyarakat untuk mencari solusi terbaik,” kata Emi Nomleni

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved