Liputan Khusus
LIPSUS: Ketua DPRD NTT Emi Nomleni Tuding Wartawan Provokasi, Tunjangan DPRD yang Fantastis
Gubernur NTT Melki Laka Lena menyebut tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD NTT dengan nilai fantastis, karena kebutuhan Dapil
Penulis: Irfan Hoi | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Emi Nomleni menyampaikan terima kasih kepada pers selalu ‘mata publik’ yang mengawasi etika lembaga dan anggota di tengah situasi dan kondisi rakyat yang membutuhkan kerja keras dan perhatian negara, yang harus peka dengan dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kami DPRD NTT senantiasa berdiri bersama rakyat dan mendengarkan suara rakyat serta melakukan yang terbaik untuk kemaslahatan rakyat,” kata Emi Nomleni.
Total Rp 41 M Lebih
Dalam pasal 3 ayat 3 Pergub 22 tahun 2025, DPRD diberi tunjangan sewa rumah dengan ukuran bangunan pada luas maksimal 150 meter persegi dan luas tanah 350 meter persegi. Tunjangan yang ditetapkan yakni Rp 23.600.000.
Tunjangan itu dibayar setiap bulan seperti diatur dalam pasal 3 ayat 5 dalam Pergub yang sama. Dengan demikian, maka satu bulan total yang harus dibayar untuk 65 orang DPRD NTT adalah Rp 1.534.000.000 atau
Rp 18.408.000.000 per tahun.
Dari Pergub tersebut juga memuat tunjangan transportasi. Ayat 3 pasal ini berbunyi, tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang sewa kendaraan.

Adapun kategori sewa kendaraan ditentukan yakni sedan atau jeep dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.700 cc untuk Ketua DPRD.
Kemudian, sedan atau minibus dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.500 cc untuk Wakil Ketua DPRD. Lalu, kendaraan sedan atau Minibus dengan kapasitas 2.000 cc berbahan bakar bensin dan 2.500 cc berbahan bakar solar untuk Anggota DPRD.
Di ayat 4 pasal yang sama, besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud untuk ketua DPRD sebesar Rp 31.800.000, wakil ketua DPRD sebesar Rp 30.600.000 dan anggota DPRD sebesar Rp 29.500.000.
Dengan demikian, maka Ketua DPRD NTT dalam satu tahun menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 381.600.000. Tiga pimpinan DPRD NTT mendapat tunjangan transportasi dalam satu tahun sebesar Rp 1.101.600.000.
Baca juga: LIPSUS: Dansatgas Bawa Kado untuk Paulus Taek Oki, korban penembakan UPF
Sementara 61 anggota DPRD NTT mendapat tunjangan transportasi per tahun sebesar Rp 21.594.000.000. Jika dijumlah, per tahun khusus tunjangan transportasi yang diterima pimpinan dan anggota DPRD NTT sebesar Rp 23.077.200.000.
Bila ditambah dengan tunjangan perumahan maka ada Rp 41.485.200.000 yang harus dibayar setiap tahun dari APBD NTT.
Pergub 22 tahun 2025 ini ditandatangani Gubernur NTT Melki Laka Lena. Pergub itu merupakan perubahan atas Pergub terdahulu dengan nomor 72 tahun 2024 yang saat itu diteken Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto.
Pergub 72 tahun 2024 itu, tunjangan perumahan Rp 12.500.000 per bulan untuk seluruh pimpinan dan anggota. Sementara tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD NTT per bulan sebesar Rp 25.000.000, Wakil Ketua DPRD NTT Rp 23.000.000 dan anggota Rp 21.000.0000.
Melampau SBU
Demo Tunjangan DPRD NTT
Demo Kenaikan Tunjangan DPR RI
Ketua DPRD NTT
Emi Nomleni
POS-KUPANG.COM
Liputan Khusus
Liputan Khusus Pos Kupang
ekslusif
Meaningful
Melki Laka Lena
Richard Odja
Daud Mboeik
Ebenhezer T. Sely
Ferdi Wadu
Christian Widodo
Deford Nasareno Lakapu
LIPSUS: 3,5 Jam Melki-Emi Bersama Massa Aksi Damai Cipayung Plus di DPRD NTT |
![]() |
---|
LIPSUS: Tunjangan Perumahan DPRD NTT Fantastis Rp 283,2 Juta Per Tahum |
![]() |
---|
LIPSUS: Dansatgas Bawa Kado untuk Paulus Taek Oki, korban penembakan UPF |
![]() |
---|
LIPSUS: Warga Inbate Dengar Letusan Senjata Bentrok di Perbatasan Distrik Oecusse |
![]() |
---|
LIPSUS: Paulus Ditembak dari Jarak 5 Meter, Pengakuan Korban Penembakan UPF Tiles |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.