Opini
Opini: Negara Beradat, Adat Bernegara
Pada level pemerintah daerah, pemerintah harus serius mengkaji pembentukan peraturan daerah tentang hak-hak masyarakat adat.
Sebaliknya, semua urusan kewenangan lokal berskala desa harus diselesaikan oleh desa, kecuali yang tidak bisa diselesaikan maka di-delivery ke unit pemerintahan di atasnya.
Jika kita hendak tegak lurus dengan UU Desa, maka desa harus merumuskan sendiri kewenangan yang merupakan warisan leluhur dan prakarsa asli masyarakat desa yang masih hidup dan berkembang hingga sekarang.
Pemerintah desalah yang memiliki kewenangan membentuk lembaga adat, berdasarlan sejarah asal-usul desa. Pemerintah kabupaten tidak perlu campur tangan mengurusi struktur dan fungsi lembaga adat, bahkan periodisasi masa kepengurusannya.
Pemerintah Kabupaten hanya perlu turun tangan dalam konteks konsultasi dan koordinasi, bukan menyediakan template standar dan baku berupa struktur kepengurusan, fungsi dan wewenang, serta masa jabatan.
Artinya adat tidak bisa ditarik ke dalam rezime administrasi negara. Selain itu, struktur dan fungsi keadatan akan sangat beragam antara satu desa dengan desa lain.
Bisa jadi beberapa desa memilki sistem keadatan yang sama, karena kesamaan teritori adat. Sebab wilayah teritorial adat tidak selalu berbanding lurus dengan unit administrasi pemerintahan.
Dalam konstruksi UU Desa, posisi pemerintah daerah adalah mengakui dan menghormati sistem adat istiadat di desa melalui hukum dan peraturan (acknowledge by law).
Peran pemerintah kabupaten adalah mengakui dan menghormati, bukan membentuk lembaga adat.
Dalam kerangka informal government, maka lembaga adat harus dimaknai sebagai basis nilai yang hidup dalam praktik politik dan pemerintahan, yang dalam derajat tertentu bisa melengkapi peran dan fungsi pemerintah.
Perlu digarisbawahi bahwa lembaga adat bukanlah bagian dari struktur organisasi perangkat desa. Oleh karena itu, regulasi negara tentang adat harus dimaknai dalam konteks mengurus, bukan mengatur.
Sebab jangan sampai pemerintah banyak membentuk dan mengatur lembaga adat, tetapi gagal mengurus masyarakat adat.
Urgensi RUU Masyarakat Adat
Jika pemerintah hendak serius untuk memuliakan adat, maka yang harus didorong sekarang adalah undang-undang yang mengatur tentang hak-hak masyarakat adat.
Proteksi terhadap masyarakat adat dan hak-haknya harus diwujudkan dalam undang-undang.
Pada level pemerintah daerah, pemerintah harus serius mengkaji pembentukan peraturan daerah tentang hak-hak masyarakat adat.
Menurut saya, isu ini lebih urgent daripada pemerintah menghabiskan energi untuk mengurusi struktur organisasi dan periode masa jabatan lembaga adat, berikut memberikan tugas kepada lembaga adat untuk mengerjakan sesuatu yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh perangkat desa.
Dalam konteks Nusa Tenggara Timur, kebutuhan akan regulasi yang mengatur tentang hak-hak masyarakat adat sangat mendesak karena beberapa alasan.
Pertama, konflik-konflik agraria yang banyak terjadi seperti di Besipae dan kawasan Gunung Mutis (Kabupaten TTS), serta di Waesano, Poco Leok, dan Labuan Bajo (Kabupaten Manggarai Barat) dan di tempat-tempat lain adalah indikasi dari posisi masyarakat adat yang sangat lemah di hadapan negara.
Kebanyakan kasus-kasus tersebut menempatkan masyarakat adat secara head to head dengan pemerintah dan korporasi, yang dalam kebanyakan kasus selalu dimenangkan oleh pemeritah dan atau perusahaan.
Masyarakat adat tidak punya sumber daya yang cukup untuk berdiri secara setara dihadapan pemerintah dan juga perusahaan. Mereka seringkali hanya menjadi objek yang diminta patuh atas nama kehendak untuk membangun oleh pemerintah.
Kedua, kalaupun pemerintah daerah hendak membentuk lembaga khusus yang mengurus adat, maka yang harus dikerjakan oleh lembaga atau organisasi tersebut adalah melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap hak-hak masyarakat adat yang masih hidup dan berkembang sampai saat ini di daerahnya masing-masing.
Hal ini penting sebagai langkah awal menuju pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat melalui undang-undang.
Hal ini lebih penting daripada pemerintah membentuk lembaga atas nama adat untuk memberikan legitimasi terhadap berbagai program pemerintah yang mungkin bersinggungan dengan masyarakat adat.
Sebab lembaga adat bukanlah kepanjangan tangan pemerintah untuk memobilisasi warga untuk melegitimasi agenda pembangunan. (*)
Simak terus berita dan artikel opini POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Yonatan-HL-Lopo-01.jpg)