Opini
Opini: Negara Beradat, Adat Bernegara
Pada level pemerintah daerah, pemerintah harus serius mengkaji pembentukan peraturan daerah tentang hak-hak masyarakat adat.
Oleh: Yonatan H.L. Lopo
Dosen Program Studi Ilmu Politik FISIP Undana Kupang, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Hingga hari ini, hubungan antara adat dan negara tidak pernah tuntas dibahas.
Setidaknya ini bisa dibaca dari pembahasan RUU Masyarakat Adat yang masih mandeg di DPR RI, padahal sudah masuk prolegnas sejak tahun 2010.
Pada skala lokal, banyak pemerintah daerah menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat adat melalui kebijakan pembentukan lembaga adat di daerah, serta memberi insentif khusus atas peran mereka dalam melestarikan budaya lokal.
Di Kabupaten Malaka pada masa pemerintahan Bupati Simon Nahak, menerbitkan Peraturan Bupati No 8 tahun 2020, yang berisi tentang pemberian tunjangan atau insentif khusus bagi para tokoh adat di desa, yaitu para fukun, Nain, Loro, dan tokoh-tokoh adat lain atas peran mereka sebagai penjaga marwah adat istiadat orang Malaka.
Baca juga: Opini: Menakar Gengsi dan Investasi- Dilema Orang Tua dalam Memilih Kampus
Di Kabupaten Kupang di era Bupati Yosef Lede menerbitkan Peraturan Bupati No 22 tahun 2025, yang secara resmi menjadi dasar pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) di 170 desa dan kelurahan di Kabupaten Kupang.
Kita patut berprasangka positif, bahwa sekalipun RUU tentang Masyarakat Adat belum juga menemui titik terang, setidaknya pemerintah daerah sudah berniat baik untuk memuliakan adat melalui perhatiannya pada lembaga-lembaga adat.
Tetapi dalam kebijakan publik, niat baik saja tidak cukup. Niat baik harus dilakukan dengan cara yang benar. Sebab kalau caranya keliru, hasilnya pasti gagal. Kalau hasilnya gagal, maka dampaknya pasti buruk.
Untuk menghindari itu, maka kebijakan publik apapun harus ditopang oleh basis kajian akademik yang solid. Meskipun demikian, tulisan ini bukan “palu akademis” yang diniatkan untuk memvonis sebuah kebijakan benar atau salah.
Akan tetapi, tulisan ini hanyalah diagnosis akademik sementara terhadap berbagai kebijakan pemerintah dalam memperlakukan adat. Sebab jika negara tidak mengatur adat, akan dianggap tidak hadir.
Tetapi jika negara hadir mengurusi adat, seringkali hadir dengan cara keliru. Kontradiksi dan anomali inilah yang mendasari penulisan artikel ini.
Duduk dan Mendudukkan
Secara akademik, cara mendudukkan adat sangat dipengaruhi oleh perspektif yang digunakan dalam membaca relasi adat dan negara.
Secara umum terdapat tiga lensa-perspektif yang bisa dipakai untuk mendudukkan lembaga adat dalam konteks negara modern.
Pertama, perspektif modernis cenderung memandang adat sebagai penghambat pembangunan. Adat dikonseptualisasikan sebagai sesuatu tradisi yang kuno dan ketinggalan zaman.
Adat dianggap sebagai bentuk komunalisme-primitif yang menghambat kemajuan peradaban yang berbasis pada rasionalitas individu. Oleh karena itu harus ada rekayasa sosial sedemikan rupa untuk melenyapkan adat-istiadat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Yonatan-HL-Lopo-01.jpg)