Opini
Opini: Negara Beradat, Adat Bernegara
Pada level pemerintah daerah, pemerintah harus serius mengkaji pembentukan peraturan daerah tentang hak-hak masyarakat adat.
Kalaupun ada yang harus dipertahankan, maka itu tidak lebih dari komoditas yang secara atraktif bisa dijual sebagai komoditas wisata kepada para wisatawan, semisal tari-tarian, kain tenun, dan lain sebagainya.
Kedua, cara pandang romantis yang memandang adat sebagai segala warisan sejarah yang penuh dengan harmoni.
Adat dipandang sebagai produk peradaban manusia yang mengendap, lalu mengkristal dalam bentuk bahasa, upacara adat, tarian daerah, lagu-lagu, dan tenun adat, dan lain-lain adalah produk asli perkembangan peradaban manusia.
Adat adalah jaring pengaman sosial paling dasar dari kebutuhan manusia akan eksistensi dirinya.
Pandangan ini menganggap negara dan juga pasar sebagai entitas yang datang dari luar dan oleh karenannya dipandang sebagai ancaman terhadap eksistensi adat.
Ketiga, cara pandang moderat yang memandang negara dan adat adalah dua entitas yang saling menyerap satu sama lain.
Karena karakteristiknya yang tidak statis, maka antara adat dan negara harus didudukkan sebagai entitas yang saling mempengaruhi, menghidupi, dan menghidupkan. Dengan demikian antara adat dan negara bersifat dialektis.
Di beberapa tempat, bisa jadi negara hanyalah proyeksi daripada adat. Apa yang terjadi di pemerintahan formal hanyalah perpindahan lokus dari apa yang terjadi dalam komunitas adat.
Sebaliknya, di tempat lain bisa jadi adat hanyalah instrumen teknis negara, demi menaklukan warga untuk kepentingan negara. Hubungan dialektis ini sangat dipengaruhi oleh faktor eksogen mapun endogen.
Andaikata kita mendudukkan adat dan negara dalam perspektif moderat, maka kita tidak perlu mengaggap entitas negara dan entitas adat sebagai dua hal yang saling menegasikan satu sama lain.
Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana menempatkan lembaga adat secara bermartabat di hadapan pemerintah. Untuk mendudukkan adat secara bermartabat di hadapan negara, ada beberapa pilihan rute.
Pertama, dari rute politik-pemerintahan, lembaga adat bisa dilihat sebagai informal government.
Jika adat dipandang sebagai informal government dan pemerintah dianggap sebagai formal government, maka hubungan di antara kedua entitas tersebut bisa jadi saling melengkapi, saling mengadaptasi, saling menggantikan, bahkan bisa jadi saling berkompetisi (Helmke & Levitsky, 2003).
Hubungan paling ideal di antara kedua entitas ini adalah hubungan yang adaptif dan komplementer.
Sebab, lembaga adat dan pemerintah tidak bisa saling menggantikan peran masing-masing, apalagi kalau sampai berkompetisi memperebutkan kuasa di wilayahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Yonatan-HL-Lopo-01.jpg)