Opini
Opini: Negara Beradat, Adat Bernegara
Pada level pemerintah daerah, pemerintah harus serius mengkaji pembentukan peraturan daerah tentang hak-hak masyarakat adat.
Kedua, dari rute hukum tata negara, maka lembaga adat dapat diakui melalui hukum (acknowledge by law) dan atau dibentuk melalui hukum (created by law).
Secara ideal seharusnya pemerintah mengakui dan menghormati (acknowledge by law) lembaga adat yang sudah ada di masing-masing wiilayah.
Sebab struktur, fungsi dan kewenangannya sangat berbeda antara satu sistem adat dengan sistem adat yang lain.
Jikapun ada pranata adat yang sudah tergerus oleh zaman dan perlu dibentuk ulang, maka kewenangan membentuk ulang itu ada pada ranah masyarakat adat berdasarkan kebutuhan.
Negara hanya perlu mengakui dan menghormati, dan tidak perlu campur tangan membentuk lembaga adat.
Sebab adat adalah fakta sosiologis-antropologis yang sudah hidup sepanjang peradaban manusia dan berkembang sebelum adanya negara modern.
Sementara apabila yang dilakukan pemerintah adalah membentuk lembaga adat lewat hukum (created by law), maka lembaga yang terbentuk tersebut hanyalah organisasi korporatis bentukan negara (State Corporatism) yang dibebani fungsi-fungsi pemerintahan tertentu, serta pelaksanaan fungsi tersebut dibiayai lewat APBD/Desa.
Perlu diingat bahwa kedudukan lembaga adat bukanlah bagian dari struktur organisasi perangkat desa, sehingga kalau lembaga adat diserap ke dalam tubuh birokrasi pemerintah desa, maka yang terjadi adalah imposisi, alias penaklukan secara halus oleh negara atas adat.
Cara ini bisa menjadi paradoks, sebab niat pemerintah untuk memuliakan adat bisa berakhir dengan melumpuhkan pranata adat.
Regulasi dan Kewenangan
Apabila kita sudah mendudukkan adat dengan benar di hadapan negara, maka diskusi harus bergeser pada urusan kewenangan. Sebab kedudukan tanpa kewenangan sama dengan jabatan tanpa kekuasaan.
Dalam UU Desa No 6 tahun 2014 mengenal empat (4) jenis kewenangan desa, yakni kewenangan lokal berskala desa, kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan berdasarkan tugas pembantuan, dan kewenangan lain-lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Jika kita membicarakan lembaga adat, maka tidak bisa tidak, harus membahas kewenangan berdasarkan hak asal-usul.
Kewenangan tersebut mencakup kewenangan pengaturan sistem organisasi masyarakat adat, pengelolaan tanah kas desa atau tanah ulayat, serta sistem sosial dan budaya lokal masyarakat.
Kewenangan-kewenangan tersebut diturunkan dari azas rekognisi dan subsidiaritas. Rekognisi berarti pengakuan dan penghormatan terhadap hak asal-usul dan kewenangan masyarakat desa.
Sementara Subsidiaritas bermakna distribusi kewenangan secara terbalik. Artinya desa bukan mengurusi sisa kewenangan kabupaten.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Yonatan-HL-Lopo-01.jpg)